Jumat, April 17, 2009

Mengirim Pahala Bacaan Alqur’an untuk Mayyit


Oleh : Abu Salma Ibnu Rosyid


Anak yang sholih merupakan dambaan setiap orang tua, anak yang sholih akan senantiasa menginginkan kebahagian bagi orang tuanya. Anak yang sholih tentunya akan senantiasa memberikan yang terbaik kepada kedua orang tuanya baik semasa hidup mereka atau setelah meninggalnya.

Bagi kita yang telah kehilangan orang tua pasti merasa sangat kurang bakti dan sikap terimakasih kepada mereka, namun akankah kita berbakti dan beramal untuk mereka dengan cara-cara yang tidak disyareatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam ? Tentu saja tidak. Untuk orang tua yang kita sayangi dan yang kita inginkan kebahagiaannya kita akan berusaha memberikan yang terbaik untuk mereka.

Termasuk amalan yang banyak dilakukan kaum muslimin ketika mereka mewujudkan cinta kasihnya kepada orang yang telah meninggal baik itu orang tua atau selainnya adalah membaca alqur’an dan pahalanya dikirimkan kepada mereka. Bagaimana hukum permasalahan ini ?

Marilah kita simak pembahasan yang berikut ini .

Selamat membaca !

Mengirim Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Mayyit

Oleh Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi’i -Rahimahullah-

Pertanyaan 35; Apabila dibacakan Al Qur’an, apakah pahalanya sampai kepada si mayyit?

Jawab; Tidak sampai, dan ini adalah pendapat Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (Qs. An-Najm (39);53). Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadist Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, “Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”.

Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya, beliau tidak katakan amalan orang lain (melainkan amalannya –pentj), orang yang membolehkannya bersandar kepada alasan ini, dan sebenarnya tidak ada dalil yang tegas untuknya, bahkan dalil yang tegas adalah bahwa ketika dua anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meninggal dunia, dan Utsman bin Madz’un, Hamzah, serta beberapa orang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintahkan untuk mengirim bacaan untuk mereka? Atau beliau tidak memerintahkannya? Beliau tidak memerintahkan untuk membacakan Al Qur’an untuk mereka.

Manusia (sekarang) lebih memperhatikan bid’ah dan meninggalkan yang wajib, saya tidak katakan mereka meninggalkan sunnah, bahkan mereka meninggalkan yang wajib.

Katakan kepada mereka, orang-orang yang lalai; mana yang harus didahulukan membayarkan hutang-hutang si mayyit atau membacakan untuknya Al Qur’an?! (Akan tetapi) yang mereka dahulukan adalah membaca Al Qur’an. Mana yang lebih utama juga membayarkan hutang-hutangnya atau membacakan untuknya Al Qur’an?! Mereka mengutamakan membacakan Al Qur’an. Kaum muslimin telah mengambil ajaran Islam melalui taklid, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Qs. Al Baqarah; 111).

Mana (riwayat yang menerangkan kalau) Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu membacakan Al Qur’an untuk Fathimah Radhiyallahu ‘Anha disaat Fathimah Radhiyallahu ‘Anha wafat, mana (riwayat) tersebut dengan sanad yang shahih?! Mana (riwayat) anak-anaknya Abu Bakar (pernah) membacakan Al Qur’an kepada Abu Bakar As-Shiddiq?! Yang penting saudara-saudaraku fillah, sekalian kesengsaraan dan kerugian ada pada selain jalan Allah Ta’ala.

Apabila seseorang mewakafkan tanah demi bacaan Al Qur’an (agar dibacakan untuknya Al Qur’an -pentj) maka wakaf tersebut batil (tidak sah -pentj) dan dibagi-bagikan di antara ahli warisnya kecuali kalau para ahli waris ingin agar tanah tersebut tetap untuk kemaslahatan seperti untuk madrasah tahfidz Al Qur’an atau untuk sumur (umum) atau yang lainnya dari maslahat-maslahat yang bermanfaat, maka yang demikian itu tidak mengapa. Wallahul musta’an.


sumber:

http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=35


Tidak ada komentar:

Posting Komentar