Senin, Desember 27, 2010

Berhiaslah Dengan Sunah-Sunah Fitrah

Saudaraku yang semoga selalu mendapatkan taufik Allah. Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dan telah mengatur berbagai macam perkara yang akan mendatangkan kebaikan bagi tiap hambanya. Di antaranya, agama ini telah mengajarkan kepada umatnya mengenai sunah-sunah fitrah. Sunah-sunah ini merupakan kebiasaan yang sudah dilakukan oleh orang-orang terdahulu. Allah tabiatkan pada manusia untuk melakukannya, cenderung kepadanya, menganggapnya sebagai suatu hal yang indah, dan meninggalkannya berarti telah bertolak belakang dengan fitrah manusia atau dapat dikatakan sebagai manusia tidak normal. Maka sangatlah baik sekali jika kita memperhatikan pembahasan berikut ini.

Pengertian Sunah Fitrah

Sunah Fitrah adalah suatu tradisi yang apabila dilakukan akan menjadikan pelakunya sesuai dengan tabiat yang telah Allah tetapkan bagi para hambanya, yang telah dihimpun bagi mereka, Allah menimbulkan rasa cinta (mahabbah) terhadap hal-hal tadi di antara mereka, dan jika hal-hal tersebut dipenuhi akan menjadikan mereka memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang bagus.

Hal ini merupakan sunah para Nabi terdahulu dan telah disepakati oleh syariat-syariat terdahulu. Maka seakan-akan hal ini menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) yang telah menjadi tabi’at bagi mereka. (Lihat Shohih Fiqhis Sunah, I/97).

Faedah Mengerjakan Sunah Fitrah

Berdasarkan hasil penelitian pada Al Quran dan As Sunah, diketahui bahwa perkara ini akan mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang, di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan baik secara keseluruhan maupun sebagiannya. (Lihat Shohih Fiqhis Sunah, I/97).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, bahwa sunah fitrah ini akan mendatangkan faedah diniyyah dan duniawiyyah, di antaranya, akan memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi simbol orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat. (Lihat Taisirul ‘Alam, 43).

Dalil Sunah Fitrah

Sebagian dari sunah fitrah ini dapat dilihat dari hadits-hadits berikut ini:

1. Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

2. Hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At Tirmidzi no. 2906, An Nasai 8/152, Ibnu Majah no. 293)

Meskipun dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, namun sunah fitrah tidaklah terbatas pada kesepuluh perkara di atas berdasarkan kaedah “Mahfumul ‘adad laysa bil hujjah” yaitu pemahaman terhadap jumlah bilangan tidaklah bisa menjadi hujjah (argumen). Di antara sunah fitrah tersebut adalah:

  1. Khitan
  2. Istinja’ (cebok) dengan air
  3. Bersiwak
  4. Memotong kuku
  5. Memotong kumis
  6. Memelihara jenggot
  7. Mencukur bulu kemaluan
  8. Mencabut bulu ketiak
  9. Membasuh persendian (barojim) yaitu tempat melekatnya kotoran seperti sela-sela jari, ketiak, telinga, dll.
  10. Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), juga termasuk istintsar (mengeluarkan air dari dalam hidung)

Penjelasan Sunah-Sunah Fitrah

Mencukur Bulu Kemaluan (Istihdaad)

Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan istihdad (asal katanya dari hadiid yaitu besi-pen) karena hal ini dilakukan dengan sesuatu yang tajam seperti pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Dan boleh mencukurnya dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya. (Al Mulakhos Al Fiqh, I/37). Bisa pula dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabutnya. (Lihat Al Wajiz fii Fiiqhis Sunah wal Kitaabil ‘Aziz, 29 dan Fiqh Sunah, 1/37).

Memotong Kumis dan Merapikannya

Yaitu dengan memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Dan ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir, (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 37). Hadits-hadits tentang hal ini terdapat dalam pembahasan ‘memelihara jenggot’ pada bagian selanjutnya.

Memotong Kuku

Yaitu dengan memotongnya dan tidak membiarkannya memanjang. Hal ini juga dilakukan dengan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan melakukan hal ini akan terlihat indah dan bersih, dan untuk menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38).

Mencabut Bulu Ketiak

Yaitu, menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh di lipatan ketiak. Baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan lain-lain. Dengan melakukan hal ini tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqh, 38).

Apakah pada keempat sunah fitrah di atas terdapat batasan waktu untuk memotongnya?

Keempat sunah fitrah ini tidak dibatasi dengan waktu tertentu, tetapi batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan saja dibutuhkan, itulah waktu untuk membersihkan/memotongnya.

Tetapi sebaiknya hal ini tidak dibiarkan lebih dari 40 hari, karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim dan selainnya) (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I/101).

Berkhitan

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan ’sunnat’,-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I/98). Tujuannya adalah untuk menjaga agar di sana tidak terkumpul kotoran, juga agar leluasa untuk kencing, dan supaya tidak mengurangi kenikmatan dalam bersenggama. (Fiqh Sunah, 1/37).

Berkhitan adalah sunah yang telah ada sejak lama sekali. Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً وَاخْتَتَنَ بِالْقَدُومِ

“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari, inilah lafadz yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang berbeda dalam kitab Fiqh Sunah, -pen)

Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Al Qodum di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam. (Lihat Fiqh Sunah, 1/37).

- Hukum khitan

Ada 3 pendapat dalam hal ini:

  1. Wajib bagi laki-laki dan perempuan.
  2. Sunah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan.
  3. Wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I /98).

- Wajibnya Khitan Bagi Laki-Laki

Dalil yang menunjukkan tentang wajibnya khitan bagi laki-laki adalah:

1. Hal ini merupakan ajaran dari Nabi terdahulu yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan untuk mengikutinya. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An Nahl: 123)

2. Nabi memerintah laki-laki yang baru masuk Islam dengan sabdanya,

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi, dan dihasankan oleh Al Albani). Hal ini menunjukkan bahwa khitan adalah wajib.

3. Khitan merupakan pembeda antara kaum muslim dan Nasrani. Sampai-sampai tatkala di medan pertempuran umat Islam mengenal orang-orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi dikhitan, sedangkan kaum Nasrani tidak demikian. Karena khitan sebagai pembeda, maka perkara ini adalah wajib.

4. Menghilangkan sesuatu dari tubuh tidaklah diperbolehkan. Dan baru diperbolehkan tatkala perkara itu adalah wajib. (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I /99 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).

- Khitan Tetap Disyariatkan Bagi Perempuan

Adapun untuk perempuan, khitan tetap disyariatkan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga dikhitan. Adapun hadits-hadits yang mewajibkan khitan, di dalamnya tidaklah lepas dari pembicaraan, ada yang dianggap dha’if (lemah) dan munkar. Namun hadits-hadits tersebut dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah.

Jika hadits ini dha’if, maka khitan tetap wajib bagi perempuan sebagaimana diwajibkan bagi laki-laki, karena pada asalnya hukum untuk laki-laki juga berlaku untuk perempuan kecuali terdapat dalil yang membedakannya dan dalam hal ini tidak terdapat dalil pembeda. Namun terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa khitan bagi perempuan adalah sunah (dianjurkan) sebagai bentuk pemuliaan terhadap mereka.

Pendapat ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’. Beliau mengatakan, “Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci). Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’, I/110).

Kesimpulan: Ada perbedaan pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan. Minimal hukum khitan bagi perempuan adalah sunah (dianjurkan) dan yang paling baik adalah melakukannya dengan tujuan sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas yaitu untuk mengurangi syahwatnya.

- Dianjurkan Melakukan Khitan Pada Hari Ketujuh Setelah Kelahiran

Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh (setelah kelahiran,-pen).” (HR. Ath Thabrani dalam Ash Shogir)

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Ada tujuh sunah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu: pemberian nama, khitan,…” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya. Jalur keduanya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta di dalamnya. (Lihat Tamamul Minnah, 1/68).

Adapun batas maksimal usia khitan adalah sebelum baligh. Sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim: “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.” (Lihat Tamamul Minnah, 1/69).

Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat Al Mulakkhos Al Fiqh, 37). Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Memelihara Jenggot

- Hukum Memelihara Jenggot Adalah Wajib

Hukum memelihara/membiarkan jenggot adalah wajib dan haram untuk dicukur. Karena mencukurnya termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“Dan akan Aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An Nisa’: 119)

Memotongnya juga berarti telah menyerupai wanita. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat bentuk penyerupaan (baca: tasyabbuh) seperti ini. Beliau bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi, shahih)

Nabi telah memerintahkan untuk memelihara jenggot. Dan menurut ilmu Ushul Fikih, perintah menunjukkan suatu kewajiban. Perintah tersebut dapat dilihat dari hadits-hadits di bawah ini.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisilah majusi.” (HR. Muslim, 1/222/260)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa makna memelihara di atas adalah membiarkannya sebagaimana adanya. (Syarah Shahih Muslim).

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.” (HR. Bukhari, 10/349/5892)

- Pernyataan Para Ulama Tentang Mencukur Jenggot

Mayoritas para ulama dan ahli fikih secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu haram. Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.” Mutslah adalah perbuatan memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena di sana terdapat sejumlah indera. Wajah juga merupakan sumber/pusat ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Allah yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek. Dari ‘Abdullah bin Yazid Al Anshory, beliau berkata,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan hewan sebagai sasaran dan melarang mutslah.” (HR. Bukhari no. 2294)

Dalam Al Ikhtiyarot Al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Dan beliau mengikuti mazhab Imam Ahmad -ed) berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.” Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam Roddul Muhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.” Dalam Al Umm Imam Syafi’i menegaskan haramnya mencukur jenggot. Dari kalangan Malikiyyah, Al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.” (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah). (Sehingga jelas bahwa banyak ulama empat mazhab yang mengharamkan mencukur jenggot -ed).

- Rasulullah Tidak Suka Melihat Wajah Orang yang Tercukur Jenggotnya

Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan tetapi, Rabbku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan)

Wahai saudaraku yang begitu mudah mencukur jenggotnya, bagaimana pendapatmu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat wajahmu? Jawaban apa yang akan engkau berikan ketika beliau memalingkan wajahnya darimu seraya berkata, “Siapa yang memerintahmu seperti ini?” Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh melakukan sesuatu melainkan beliau merupakan orang yang pertama melakukannya. Oleh karenanya jenggot beliau lebat dan utuh. (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah).

- Mencukur Jenggot Adalah Suatu Bentuk Pemborosan dan Dosa Secara Terang-Terangan

Tidak perlu diragukan lagi bahwa mencukur jenggot membutuhkan biaya yaitu untuk membeli alat cukur, sabun, dan silet. Ini semua termasuk membelanjakan harta yang Allah amanahkan kepada hamba-Nya tidak pada tempatnya sehingga pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Seseorang tidak boleh berdalih, ‘ini kan cuma sedikit dan tidak berarti apa-apa’. Ingatlah firman Allah,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (semut hitam), niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah (semut hitam), niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (Al Zalzalah: 7-8)

Selain pemborosan harta, mencukur jenggot juga menghabiskan waktu. Padahal waktu adalah hal yang mahal dan berharga, maka harus dijaga sebaik-baiknya dan tidak boleh disia-siakan, apalagi untuk melakukan perkara yang haram.

Mencukur jenggot merupakan sebuah perbuatan dosa yang dilakukan terang-terangan. Padahal orang yang demikian tidak akan dimaafkan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ

“Setiap umatku akan dimaafkan kecuali orang yang melakukan dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari no. 5608)

Hukum “Merapikan” Jenggot

Ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini. Adapun pendapat yang paling kuat di antara berbagai pendapat yang ada adalah tidak boleh merapikan jenggot meski hanya memotong beberapa bagian saja. Hal ini didasarkan pada sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa ucapan maupun perbuatan, sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih. Salah satu ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memiliki jenggot yang lebat.

كَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ

“Rambut jenggot Nabi banyak (lebat).” (HR. Muslim)

Ketika Anas menceritakan ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: “Jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhi sebelah sini dan sebelah sini. Anas lalu memberi isyarat dengan tangannya pada dua tulang rahang bawahnya.” (HR. Ibnu Asakir dalam tarikhnya)

Dan para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in juga mengetahui kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Quran dalam shalat Zuhur dan Ashar melalui gerakan jenggot beliau. (HR. Bukhari)

Sungguh betapa aneh orang yang mengaku cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak menyukai penampilan beliau dan tidak mau menirunya. Padahal Allah ta’ala telah berfirman,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imron: 31)

Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi memotong jenggotnya pada sisi kanan dan sisi kiri merupakan hadits yang sangat lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa jika jenggot telah lebih dari satu genggam maka selebihnya dipotong, berdasarkan riwayat Umar dan Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- adalah tidak tepat. Riwayat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan karena bertentangan dengan hadits-hadits yang mewajibkan memelihara jenggot yang dinilai lebih kuat. Oleh karena itu, riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil karena sunah Nabi harus didahulukan dari segalanya. Tidak ada pendapat yang bisa diterima, apabila menyelisihi sunah. Dalil itu terdapat pada riwayat para sahabat Nabi, bukan dalam pendapat pribadi mereka. Di samping itu, perbuatan Umar dan Ibnu Umar ini itu khusus pada haji, tidak pada setiap kesempatan, sebagaimana pendapat orang yang membolehkan merapikan jenggot.

Pendapat yang paling hati-hati adalah dengan mengikuti pendapat tersirat dari hadits-hadits yang memerintahkan memelihara jenggot. Dan memeliharanya adalah suatu pekerjaan yang mudah, tidak perlu biaya apa-apa untuk menipiskan ataupun mencukurnya, tidak buang-buang waktu dan tenaga. Wallahu a’alam bish showab. (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah).

Teladanilah Rasulullah

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah, kami ingatkan engkau dengan hadits berikut. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata:

سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ

“Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata: “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata: “Angkat kainmu, karena itu lebih terjaga (kebersihan dan semakin awet,-pen).” Ternyata orang itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putus.” Beliau bersabda: “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Mukhtashor Syama’il Muhammadiyah, Imam Tirmidzi, shahih)

Wahai pencukur jenggot, alasan apa yang akan engkau kemukakan ketika engkau berada di hadapan Rasulullah, tatkala beliau bertanya, “Tidakkah dalam diriku terdapat dalam keteladanan?” (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah).

Ingatlah wahai saudaraku, letakkanlah akhirat di pelupuk matamu sehingga tidak tertipu oleh dunia yang fana, namun menggoda. Kehidupan dunia ini hanya sementara. Negeri akhirat itulah yang merupakan tempat tinggal kita yang abadi.

(*) Pembahasan mengenai jenggot, silakan merujuk buku Jenggot Yes, Isbal No! yang di dalamnya terdapat tulisan yang berjudul Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah (Memelihara Jenggot) yang diterjemahkan oleh Al Ustadz Aris Munandar dengan penerbit Media Hidayah.

Bersiwak

Siwak adalah nama untuk sebuah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Atau jika ditinjau dari perbuatannya, siwak adalah menggosok/membersihkan gigi dengan kayu atau sejenisnya untuk menghilangkan kuning gigi dan kotoran, dan juga untuk membersihkan mulut. (Lihat Taisirul ‘Alam, 35).

Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Lebih baik lagi jika yang digunakan untuk menyikat gigi adalah kayu arak yang berasal dari negeri Hijaz, karena di antara khasiatnya yaitu: menguatkan gusi, menghindarkan sakit gigi, memudahkan pencernaan, dan melancarkan buang air kecil. Walaupun demikian, sunah ini bisa didapatkan dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan kuning gigi dan membersihkan mulut, seperti sikat gigi, dan semacamnya.” (Fiqh Sunah, I/45). Dan pendapat ini juga dipilih oleh penyusun Shohih Fiqh Sunah. Wallahu a’lam.

- Hukum Bersiwak Adalah Sunah (Dianjurkan)

Bersiwak hukumnya sunah (dianjurkan) pada setiap saat, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Bersiwak itu membersihkan mulut dan diridhoi oleh Rabb.” (Shohih, HR. An Nasa’i, Ahmad, dll) (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I/100)

- Bersiwak Sangat Dianjurkan Jika Dilakukan Pada Waktu-Waktu Berikut:

1. Ketika berwudhu

Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali ber wudhu.” (HR. Bukhari)

2. Ketika hendak shalat

Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

3. Ketika membaca Al Quran

Dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qurannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shohih lighoirihi)

4. Ketika memasuki rumah

Dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya berkata, Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Kemudian Aisyah menjawab: “Bersiwak.” (Shohih, HR. Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, an Nasa’i)

5. Ketika bangun untuk shalat malam

Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah senantiasa apabila hendak shalat malam (tahajjud), beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud, dan An Nasa’i)

- Orang Yang Berpuasa Boleh Bersiwak Baik Ketika Pagi Dan Sore Hari

Hal ini dikatakan oleh Sayyid Sabiq, tetapi beliau membawakan hadits yang lemah sebagaimana yang dinilai oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah. Namun demikian, orang yang berpuasa boleh bersiwak baik ketika pagi dan sore hari karena hukum asal seseorang tidak dibebani suatu kewajiban. Seandainya bersiwak tidak diperbolehkan, tentu Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya.

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam: 64) (Lihat Tamamul Minnah dan Al Wajiz fii Fiqh Sunah wal Kitab Al ‘Aziz)

- Cara Bersiwak

Cara bersiwak adalah dengan menggosokkan siwak di atas gigi dan gusinya. Di mulai dari sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri. Dan memegang siwak dengan tangan kanan. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqhiyyah).

Perihal Uban

- Dimakruhkan Mencabut Uban

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (Shohih, Al Jami’ush Shogiir, Abu Daud, an Nasa’i)

- Bolehnya Menyemir Uban Dengan Pacar, Inai, atau Sejenisnya dan Diharamkan Menyemirnya Dengan Warna Hitam

Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah pacar dan inai.” (Shohih Al Jami’ush Shogiir, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i)

Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, An Nasa’i)

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari penaklukan Mekkah, Abu Quhafah (Ayah Abu Bakar-pen) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah rambut ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (Shohih, HR. Muslim, Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, dengan lafadz semisalnya)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (Shohih Al Jami’ush Shogiir, Abu Daud, An Nasa’i)

Wahai saudaraku! Demikianlah agama ini menetapkan macam-macam amalan fitrah di atas. Di dalamnya terkandung keindahan, kebersihan, dan kesucian sehingga menjadikan seorang muslim berpenampilan indah dan menarik. Dengan melakukan hal ini, seorang muslim juga bersikap anti yaitu menyelisih gaya hidup orang-orang kafir.

Semoga kita menjadi orang-orang yang dimudahkan untuk melakukan sunah-sunah ini, yang seharusnya sudah menjadi tabiat bagi seorang muslim untuk melakukannya dan dalam rangka mengikuti sunah (tuntunan) dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberi petunjuk bagi kita dalam perkataan dan perbuatan serta memberi keselamatan bagi amal-amal kita. Sesungguhnya Allah Maha Mulia. Shalawat dan salam atas Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya. Amin…

Rujukan:

  1. Al Mulakhos Al Fiqh, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Darul ‘Ashomah.
  2. Asy Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Ibnul Haitsam.
  3. Al Wajiz fii Fiqhis Sunnati wal Kitabil ‘Aziz, Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawi, Darul Ibnu Rojab, Mesir, cetakan ketiga.
  4. Fiqh Sunah, Maktabah Syamilah.
  5. Jenggot Yes, Isbal No!!, Abdullah bin Abdul Hamid, Abdul Karim Al Juhaiman, Abdullah bin Jarullah Al Jarullah, Media Hidayah.
  6. Mukhtashor Syama’il Muhammadiyah (Karakter dan Kepribadian Rasulullah), Imam At Tirmidzi, Pustaka At Tibyan.
  7. Shohih Fiqhis Sunah wa Adillatuhu wa Tawdhihiu Mazahibil Aimmati, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Al Maktabah At Tawfiqiyyah.
  8. Taisirul ‘Alam Syarhu ‘Umdatil Ahkaam, Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Basam, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah.
  9. Tamamul Minnah, Maktabah Syamilah.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Ma’had Ilmi)
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Hukum Mencabut Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta’ala,

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Ar Ruum: 54)

Kadangkala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Mu’adz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat:

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni, hal. 15)

Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syari’at Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsu tanpa ada dasar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya orang seperti ini akan binasa.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang.” (QS. An Nur: 54)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. At Tirmidizi mengatakan hadits ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targhib wa At Tarhib no. 37)

Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ

Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafi’i mengatakan,

أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد

Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya.” (Madarijus Salikin, 2/335, Darul Kutub Al ‘Arobi. Lihat juga Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil ‘Aqoid wal Ahkam, Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah)

Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin

Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul “larangan mencabut uban”. Lalu di dalamnya beliau membawakan hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Muhammad bin Hibban At Tamimi rahimahullah -yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban- dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan “Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia.” Lalu Ibnu Hibban membawakan hadits berikut.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Uban Tidak Boleh Dicabut

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin ‘Ubaid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ

Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat.” Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: “Orang-orang pada mencabut ubannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat).” (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perowi lainnya tsiqoh –terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)”; tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman.

Rambut uban mana yang dilarang dicabut?

Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami’ Li Ahkami Ash Shalat, Muhammad ‘Abdul Lathif ‘Uwaidah, 1/218, Asy Syamilah)

Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh?

Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh.

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Para ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub)

Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعن الله الربا و آكله و موكله و كاتبه و شاهده و هم يعلمون و الواصلة و المستوصلة و الواشمة و المستوشمة و النامصة و المتنمصة

Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut.” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk an namsh. An namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan an namsh.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah)

Kesimpulan: hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muslim yang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: [1] Allah akan mencatatnya kebaikan, [2] dan menghapuskan kesalahan serta [3] akan meninggikan derajat seorang muslim karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu a’lam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Hukum Menyemir Rambut

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam masalah uban.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya?

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah].

… Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah). Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.

Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih). Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan mutlak (baca: umum). Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam.

Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri?

Syaikh rahimahullah menjawab:

Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?”

Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)

Bagaimana Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting. Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).

Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam:

Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.

Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.

Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .

Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki. Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)

Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,

“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)

Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?

Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat (baca: orang fasik) semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta. Wallahu a’lam bish showab.

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban dan menyemir rambut. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

29 Rabi’ul Awwal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar, SS

Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, Desember 18, 2010

Tata Cara Bertetangga Dalam Islam

Seorang Muslim diajarkan oleh Syariat Islam yang sempurna ini untuk meyakini dan mengamalkan bahwa tetangga mempunyai hak-hak atas dirinya, dan etika-etika yang harus dijalankan seseorang terhadap tetangga mereka dengan sempurna, berdasarkan dalil-dalail berikut; Firman Allah Ta’ala: “Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat den tetangga yang jauh” (An Nisa’:36)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Jibril tidak henti-hentinya berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga, hingga aku beranggapan bahwa ia akan mewarisi” ( Mutafaq Alaih) Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah memuliakan tetangganya.”(Mutafaq Alaih)

Etika terhadap tetangga adalah sebagai berikut:

Tidak menyakitinya dengan ucapan atau perbuatan, karena sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari AKhir, maka janngan menyakiti tetangganya” (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Demi Allah, tidak beriman. Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam , Siapakah orang yang tidak beriman, wahai Rasulullah ? Beliau bersabda, Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wanita tersebut masuk neraka”
Sabda di atas ditujukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada wanita yang konon berpuasa di siang hari dan qiyamul lail di malam hari, namun menyakiti tetangganya.

Berbuat baik kepadanya dengan menolongnya jika ia meminta pertolongan, membantunya jika ia meminta bantuan, menjenguknya jika ia sakit, mengucapkan selamat kepadanya jika ia bahagia, menghiburnya jika ia mendapat musibah, membantunya jika ia membutuhkan, memulai ucapan salam untuknya, berkata kepadanya dengan lemah lembut, santun ketika berbicara dengan ayah tetangganya, membimbingnya kepada apa yang di dalamnya terdapat kebaikan agama dan dunianya, melindungi area tanahnya, memaafkan kesalahannya, tidak mengintip auratnya, tidak menyusahkannya dengan bangunan rumah atau jalannya, tidak menyakiti dengan air yang mengenainya, atau kotoran yang dibuang di depan rumahnya.

Itu semua perbuatan baik yang diperintahkan dalam firman Allah Ta’ala, Tetangga dekat dan tetangga yang jauh. (An Nisa:36)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsipa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berbuat baik kepada tetanggany” (Diriwayatkan Al-Bukhari)

Bersikap dermawan dengan memberikan kebaikan kepadanya, karena sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Hai wanita-wanita Muslimah, janganlah seorang tetangga meremehkan tetangganya yang lain, kendati hanya dengan ujung kuku kambing” (Diriwayatkan Al Bukhari)

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu: “Hai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah maka perbanyaklah airnya, kemudia berikan kepada tetanggamu” (Diriwayatkan Al Bukhari)

Aisyah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Aku mempunyai dua tetangga, maka yang mana yang berhak akau beri hadiah? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kepada orang yang pintu rumahnya lebih dekat kepadamu” (Mutafaq Alaih)

Menghormati dan menghargainya dengan tidak melarangnya meletakkan kayu di temboknya, tidak menjual atau menyewakan apa saja yang menyatu dengan temboknya, dan tidak mendekat ke temboknya hingga ia bermusyawarah dengannya berdasarkan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Salah seorang dari kalian jangan sekali-kali melarang tetangganya meletakkan kayu di dinding rumahnya” (Mutafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa mempunyai kebun bersama tetangga, atau mitra, maka ia tidak boleh menjualnya, hingga ia bermusyawarah dengannya” (Mutafaq Alaih)

Ada dua manfaat yang kita dapatkan dari etika-etika di atas:

Pertama: Seorang muslim mengenal dirinya jika ia telah berbuat baik kepada tetangganya, atau berbuat yang tidak baik terhadap mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Jika engkau mendengar mereka berkata bahwa engkau telah berbuat baik maka engkau memang telah berbuat baik, dan jika engkau mendengar mereka berkata bahwa engkau berbuat salah maka engkau memang telah berbuat salah” (Diriwayatkan Al Hakim dan ai meng-shahih-kannya).

Kedua: Jika seorang Muslim diuji dengan tetangga yang brengsek, hendaklah ia bersabar, karena kesabarannya akan menjadi penyebab pembebasan dirinya dari gangguan tetangganya. Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam guna mengeluhkan sikap tetangganya, kemudian beliau bersabda kepadanya, Sabarlah! Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda untuk kedua kalinya, ketiga kalinya, atau keempat kalinya kepada orang tersebut, Buanglah barangmu di jalan. Orang tersebut pun membuang barangnya di jalan. Akibatnya, orang-orang berjalan melewatinya sambil berkata,Apa yang terjadi denganmu? Orang tersebut berkata, Tetanggaku menyakitiku. Orang-orang pun mengutuk tetangga yang dimaksud orang tersebut hingga kemudian tetangga tersebut datang kepada orang tersebut dan berkata kepadanya, Kembalikan barangmu ke rumah, karena demi Allah, aku tidak akan mengulangi perbuatanku lagi. (Diriwayatkan Ahmad)

(Sumber Rujukan: Minhajul Muslim, Karya Abu Bakr Jabir Al-Jazairi)

Disalin dari: Arsip Moslem Blogs dan sumber artikel dari Media Muslim Info

Syariat Islam Mengenai Cinta & Menikah Tanpa Cinta

Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya. Sebagaimana Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendir , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Rum: 21) Cinta pada dasarnya adalah bukanlah sesuatu yang kotor, karena kekotoran dan kesucian tergantung dari bingkainya. Ada bingkai yang suci dan halal dan ada bingkai yang kotor dan haram. Cinta mengandung segala makna kasih sayang, keharmonisan, penghargaan dan kerinduan, disamping mengandung persiapan untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka, lapang dan sempit.

Cinta Adalah Fitrah Yang Suci
Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.

Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.

Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.

Menikah Tanpa Cinta
Adakalanya sebuah pernikahan terjadi tanpa dilandasi oleh cinta. Mereka berpendapat bahwa cinta itu bisa muncul setelah pernikahan. Islam memandang bahwa faktor ketertarikan merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja.Islam melarang seorang wali menikahkan seorang gadis tanpa persetujuannya dan menghalanginya untuk memilih lelaki yang disukainya seperti yang termuat dalam Al Qur’an dan Al Hadist

Firman Alloh Subhanallohu wa Ta’ala, yang artinya: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya” (QS. Al Baqarah: 232)

“Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu anhu , bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam , lalu ia memberitahukan bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal ia tidak suka , lalu Rasulullah shalallahu ‘alahi wa sallam memberikan hak kepadanya untuk memilih” (HR Abu Daud)

Karena yang menjalani sebuah pernikahan adalah kedua pasangan itu bukanlah wali mereka.

Selain itu seorang yang hendak menikah hendaknyalah melihat dahulu calon pasangannya seperti termuat dalam hadist: “Apabila salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka tidaklah dosa atasnya untuk melihatnya, jika melihatnya itu untuk meminang, meskipun wanita itu tidak melihatnya” (HR. Imam Ahmad)

Memang benar dalam beberapa kasus, pasangan yang menikah tanpa didasari cinta bisa mempertahankan pernikahannya. Tapi apakah hal ini selalu terjadi, bagaimana bila yang terjadi adalah sebuah neraka pernikahan, kedua pasangan saling membenci dan saling mencaci maki satu sama lain. Sebuah pernikahan dalam islam diharapkan dapat memayungi pasangan itu untuk menikmati kehidupan yang penuh cinta dan kasih sayang dengan mengikat diri dalam sebuah perjanjian suci yang diberikan Alloh Subhanallohu wa Ta’ala. Karena itulah rasa cinta dan kasih sayang ini sudah sepantasnya merupakan hal yang harus diperhatikan sebelum kedua pasangan mengikat diri dalam pernikahan. Karena inilah salah satu kunci kebahagian yang hakiki dalam mensikapi problematika rumah tangga nantinya.

http://cintaislam.wordpress.com/2007/02/12/syariat-islam-mengenai-cinta-menikah-tanpa-cinta/

Minggu, Desember 12, 2010

ZAKAT MAL/HARTA DAN JALUR PENDISTRIBUSIANNYA

Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada 8 golongan yang telah ditentukan syariat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada seseorang yang datang kepadanya meminta bagian dari zakat, “Apabila engkau termasuk dari 8 golongan tersebut aku berikan.”

Allah Ta’ala berfirman; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Dan ia tidak diberikan kecuali kepada mereka yang menggunakannya di jalan ketaatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; Hal ini karena Allah mewajibkannya sebagai bantuan dalam menjalani ketaatan kepada-Nya bagi orang-orang yang membuthkannya dari kaum mukminin atau orang-orang yang membantu mereka. Maka tidak ada bagian bagi mereka yang tidak shalat sampai dia bertaubat dan kontinu shalat.

Maka tidak boleh mendistribusikan harta zakat pada selain pos-pos yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala seperti membangun fasilitas umum: masjid, sekolah atau rumah sakit, beasiswa anak kurang mampu, permodalan usaha dlsbnya berdasarkan ayat 60 dari surat At-Taubah di atas.

8 Golongan Mustahiq (Orang-Orang Yang Berhak) Terhadap Harta Zakat:

1. Fakir. Mereka adalah golongan dengan tingkat kemiskinan terendah. Lebih rendah dari orang miskin. Dan mereka adalah: orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu untuk hidup dan tidak mampu mencari nafkah. Atau mendapatkannya tapi hanya sedikit. Maka mereka diberi dari harta zakat sejumlah kebutuhan mereka apabila mereka tidak mendapatkan sesuatu untuk hidup. Atau sisa dari kebutuhan mereka apabila mereka mendapatkan sebagian. Mereka diberi yang demikian untuk setahun penuh.

2. Miskin. Mereka berada pada kondisi yang lebih baik daripada fuqara. Orang miskin adalah mereka yang dapat memenuhi sebagian besar kebutuhannya atau sebagian kebutuhannya. Maka mereka diberi dari harta zakat sebesar sisa kebutuhannya untuk setahun penuh.

3. Amil zakat. Mereka adalah pengelola harta zakat, mengumpulkannya dari para muzakki, menjaganya dan membagikannya kepada para mustahiq (ahli zakat). Maka mereka diberi dari harta zakat sebagai upah sesuai pekerjaannya.

4. Muallaf. Yaitu orang yang sedang dirangkul hatinya. Dan mereka ada 2 golongan: muslim dan kafir. Maka orang kafir bisa diberi dari harta zakat apabila dapat diharapkan masuk Islam atau apabila diberi akan berhenti mengganggu kaum muslimin atau menghentikan orang lain dari mengganggu kaum muslimin. Adapun orang Islam yang dirangkul, mereka diberi dari harta zakat agar semakin kuat imannya atau diharapkan kawan-kawannya juga masuk Islam seperti halnya dia dan yang lain sebagainya dari maksud-maksud yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin.

5. Budak. Yaitu budak-budak yang sedang menebus dirinya dari tuannya. Maka mereka diberi dari harta zakat sebesar sisa tebusannya agar ia lepas dari perbudakan. Dan boleh juga seorang muslim membeli budak dari harta zakatnya kemudian membebaskannya.

6. Orang yang berhutang. Mereka ada dua golongan: berhutang untuk orang lain, seperti orang yang mendamaikan dua kelompok yang berseteru dengan konskwensi menanggung kerugian yang dialami dua kelompok tersebut akibat perseteruan diantara mereka. Maka orang sepert ini diberi dari harta zakat untuk menutupi tanggungannya agar tidak habis hartanya dan juga sebagai motivasi bagi selainnya untuk melakukan amalan yang mulia ini.

Dan yang kedua, berhutang untuk diri sendiri, seperti orang yang menebus dirinya dari orang-orang kafir atau orang yang berhutang namun dia tidak mampu melunasinya. Maka ia diberi dari harta zakat sebesar jumlah hutangnya.

7. Fi Sabilillah. Yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak menerima upah dari baitulmal.

8. Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang kehabisan ongkos/bekal di tengah perjalanan. Maka ia diberi dari harta zakat sebesar ongkos perjalannya untuk sampai ke tujuan.

Dan apabila masih ada harta zakat yang tersisa pada ibnu sabil atau orang yang berperang atau orang yang berhutang atau budak yang melebihi kebutuhannya, wajib bagi mereka untuk mengembalikannya. Karena ia tidak memiliki harta tersebut dengan kepemilikan mutlak, melainkan sesuai kebutuhannya, maka apabila telah terpenuhi kebutuhannya hilanglah keberhakannya terhadap harta tersebut.

Beberapa catatan:

1. Boleh mengalokasikan semua harta zakat kepada salah satu dari 8 golongan di atas.

2. Dan sah mengalokasikan seluruh harta zakat pada satu orang.

3. Dan disukai memberikan harta zakat kepada kerabatnya yang terdekat dari orang-orang diluar tanggungannya.

4. Dan tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim, yaitu: keluarga Al Abbas, keluarga Ali, keluarga Jafar, keluarga ‘Aqil, keluarga Al Harits bin Abdulmuththalib dan keluarga Abu Lahab.

5. Tidak boleh memberikan harta zakat kepada wanita miskin apabila dia memiliki suami yang kaya yang menafkahinya dan tidak boleh juga kepada laki-laki miskin apabila ia memiliki kerabat kaya yang menafkahinya.

6. Tidak boleh bagi seseorang memberikan harta zakatnya kepada kerabatnya dari orang-orang yang merupakan tanggungannya. Adapun orang-orang yang diluar tanggungannya kemudian dia menanggung kebutuhannya sebagai sedekah darinya, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka.

7. Dan tidak boleh memberi harta zakat kepada bapak atau kakeknya atau kepada anak atau cucunya. Sebagaimana tidak boleh bagi seseorang memberi harta zakat kepada istrinya.

8. Wajib bagi seseorang berhati-hati dalam mengalokasikan harta zakatnya. Maka apabila ia memberi harta zakatnya kepada orang yang menurutnya berhak menerimanya kemudian belakangan diketahui ternyata orang tersebut tidak berhak menerimanya, maka tidak sah zakat tersebut darinya. Wallahua’lam.

Sumber: Mulakhas Fikih Karya Al Allamah Dr. Shalih Al Fauzan.

http://zakatmuslim.wordpress.com/muzakkimustahiq-2/

Etika Dalam Berdagang

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
Dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu dari Nabi Shallallu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua orang yang bertransaksi jual beli berhak melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli. Tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan dihapus.” (HR. Al-Bukhari no. 1937 dan Muslim no. 1532)
Khiyar adalah hak untuk membatalkan transaksi jual beli.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu (memang biasanya) melariskan dagangan jual beli namun bisa menghilangkan berkahnya”. (HR. Al-Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1606)
Dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiallahu anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena dia (memang biasanya) dapat melariskan dagangan tapi kemudian menghapuskan (keberkahannya).” (HR. Muslim no. 1607)

Penjelasan ringkas:
Salah satu profesi yang dianjurkan dalam Islam bahkan sering tersebut dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah adalah profesi petani dan pedagang. Karenanya banyak sekali sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berprofesi menjadi petani atau pedagang. Hanya saja, di dalam Islam setiap profesi yang dibenarkan untuk ditempuh tujuannya bukan semata-mata untuk menghasilkan uang atau meraih kekayaan. Akan tetapi yang jauh lebih penting daripada itu adalah untuk mendapatkan keberkahan dari hasil jerih payahnya. Dan keberkahan dari harta bukan dinilai dari kuantitasnya akan tetapi dinilai dari kualitas harta tersebut, darimana dia peroleh dan kemana dia belanjakan.

Karenanya, dalam perdagangan dan jual beli, Islam menuntunkan beberapa etika di antaranya:
1. Tidak boleh curang dalam jual beli.
2. Tidak boleh menutupi cacat barang dagangan dari para pembeli.
3. Menjelaskan dengan sejelas-jelasnya kebaikan dan kekurangan barang yang dia jual.
4. Tidak boleh terlalu banyak bersumpah -walaupun sumpahnya benar- dengan tujuan melariskan dagangannya. Karena terlalu sering menyebut nama Allah pada jual beli atau pada hal-hal sepele menunjukkan kurangnya pengagungan dia kepada Allah.
5. Haramnya bersumpah dengan sumpah dusta, hanya untuk melariskan dagangannya.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/etika-dalam-berdagang.html

Sabtu, November 27, 2010

Penjelasan Para Ulama tentang Hadits Sihir

Oleh: Al-Ustadz Askari Bin Jamal al-Bugisi

prophet-sword.jpg

Ibnul Qayyim rahimahullah

Ibnul Qayyim Rahimahullah ketika menjelaskan kedudukan hadits sihir menjelaskan:
“Hadits ini Tsabit (Shahih) menurut para ahli ilmu dalam bidang hadits, mereka telah menerimanya dan tidak berselisih tentang keshahihannya. walaupun banyak kalangan ahli kalam dan selainnya yang membantahnya, mengingkari dengan keras bahkan menganggapnya dusta.sebagian mereka ada yang menulis karangan khusus tentang hal ini dan menuduh Hisyam (bin Urwah) sebagai penyebab (lemahnya).Dan yang maksimal (cercaan terhadap Hisyam bahwa mereka)menuduh Hisyam telah keliru dan tersamarkan hadits ini atasnya,padahal sedikitpun dirinya tidak demikian.Lalu (mereka) berkata:”Karena Nabi Shalallahu alaihi wasalam tidak mungkin terkena sihir, sebab hal itu akan membenarkan perkataan kaum kuffar:

“Tidaklah Kalian mengiktui kecuali seorang yang tersihir” (Q.S Al Furqon :8)

Lalu mereka berkata; dan seperti apa yang dikatakan oleh Fir’aun kepada Musa:

“Sesungguhnya aku menganggapmu-wahai Musa-orang yang tersihir “(Q.S Al-Isra:101)

Dan perkataan Kaum kepada Shaleh ‘Alaihi Salam:
“Sesunguhnya engkau thanyalah termasuk orang-orang yang teersihir “(Asy-Syu’ara:153)

Juga seeperti perkataan Kaum Syu’aib kepada Syu’aib ‘Alaihi Salam:
“Sesunguhnya engkau hanyalah orang yang tersihir “.(Q.S Asy’ara:185)

Mereka juga mengatakan:”para Nabi tidak mungkin di sihir, sebab yang demikian itu meniadakan pemeliharaa Allah subahanahu wa ta’ala terhadapnya dan menjaganya dari apra Syaitan”.

Semua yang mereka katakan tersebut tertolak menurut ahli ilmu.Sesungguhnya Hisyam termasuk perawi yang paling tsiqah dan berilmu, tidak seorangpun dari kalangan Imam mencela-nya yang mengakibatkan tertolaknya hadits(yang diriwayatkannya). Apa pula urusan ahli kalam ikut-ikutan membicarakan hal ini? Telah diriwayatkan pula dari selain Hisyam Radhiallahuanhu dari ‘Aisyah radhiallahuanha dan telah sepakat pemilik dua Shahih (Bukhari dan Muslim) dalam menshahihkan hadits ini tidak seorangpun dari kalangan ahli Hadits dan Fiqih yang menolaknya. Kisah ini Masyhur bagi ahli tafsir,sunan,hadits,sejarah dan fuqaha’.Mereka lebih alim tentang keadaan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan kesahariannya daripada ahli kalam . (at-Tafsir al Qayyim :5/406-407)

Lalu Mengatakan: “Sihir yang menimpa beliau Shalallahu ‘alaihi wasalam adalah sejenis penyakit dari penyakit-penyakit yang muncul,kemudian Allah Subahanahu wata’ala menyembuhkannya. Hal tersebut bukan merupakan kekurangan (bagi Rasul) dan tidak ada celaan sedikitpun padanya, sesungguhnya penyakit boleh menimpa para nabi,demikian pula pingsan.sungguh Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam pernah pingsan ketika sakit,pernah terjatuh hingga terluka kaki beliau Shalallahu ‘alaihi wasalam dan tergores kulitnya.Ini termasuk bala’ (cobaan) yang dengannya Allah subahanahu wa ta’ala mengangkat derajat beliau shallalahu ‘alaihi wasalam serta dengannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mendapat keutamaannya. Adapun cobaan paling berat yang di rasakan oleh para Nabi adalah cobaan yang mereka terima dari umatnya dari berbagai macam ujian, berupa pembunuhan dan pemukuloan, celaan dan penahanan. Maka bukanlah suatu hal yang baru Jika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mendapatkan ujian dari sebagian musuh-musuhnya dengan sejenis sihir, sebagaimana Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah di uji dengan lemparan panah dari musuhnya lalu panah tersebut melukai Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam juga pernah di uji dengan diletakannya kotoran di atas punggung Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tatkala sujud, dan selain itu. (Ini semua,ed)tidak menunjukan kekurangan dan aib atas mereka (para nabi),bahkan menunjukan kesempurnaan dan ketinggian derajat mereka di sisi Allah subahanahu wata’ala. (Q.S At-Tafsir al Qayyim, Jilid:5/408)

Abu Fadhl ‘Iyyadh bin Musa bin “Iyyadh al Yahshubi , yang Masyhur dengan nama ” al Qadhi bin ‘Iyyadh “

Beliau Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ” Asy-Syifa’ “, ketika menjawab syubhat orang-orang yang meragukan hadits tentang tersihirnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam.

“Ketahuilah-semoga Allah subahanahu wata’ala memberi taufik kepada kami dan kalian- bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih yang di sepakati keshahihannya.Kaum mulhid (atheis) telah mencerca hadits ini –dan hal itu semakin menguatkan kerendahan akal mereka-juga pengkaburan (al-haq) dari Orang-orang yang semisal dengan mereka untuk membuat keraguan dalam syari’at. Sungguh Allah subahanahu wata’ala telah mensucikan syari’at serta nabi-Nya dari sesuatu yang mengaburkan perkaranya (berupa wahyu). Sihir yang di maksud disini hanyalah sejenis penyakit yang timbul, maka Boleh menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sebagaimana berbagai jenis penyakit lain yang tidak mungkin di ingkari, dan hal itu tidaklah merusak kenabian Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.

Adapun yang terdapat dalam riwayat bahwa dikhayalkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah melakukan sesuatu padahal tidak melakukannya, maka ini tidaklah merusak sediktpun apa yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sampaikan, Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam syari’atkan, atau merusak kejujuran Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.sebab dalil telah jelas dan mayoritas Ulama telah bersepakat bahwa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam adalah maksum. Hal ini Hanyalah kejadian yang mungkin saja muncul dalam perkara duniawi-yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak di utus karena (urusan dunia) dan tidak ada keutamaan padanya. Sehingga selama di Dunia, bisa saja Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tertimpa berbagai penyakit halnya manusia lain. Maka bukanlah suatu hal yang mustahi lantas di khayalkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam beberapa urusan yang pada hakekatnya tidak ada. Akhirnya,Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam pun terbebas darinya dan kembali seperti sedia kala.

Telah ditafsirkan juga bahwa perkara yang di khayalkan tersebut –dalam hadits yang lain-dari kalimat”sehingga dikhayalkan kepada Beliau shalallahu n’alaihi wasalam telah mendatangi istrinya padahal Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak mendatanginya.”
Sufyan rahimahullah mengatakan : “Tidak ada khabar lain yang di nukilkan dari Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam selain dari yang telah di khabarkan – Sufyan – bahwa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam ingin melakukannya dan ternyata beliau tidak melakukannya, namun itu hanyalah bersifat goresan hati dan khayalan.
Adapula yang mengatakan, “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam membayangkan sesuatu bahwa beliau melakukannya namun ternyata tidak melakukannya.Namun itu adalah khayalan yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sendiri tidak meyakini kebenarannya. Maka semua keyakinan Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tetaplah benar dan apa yang Beliau ucapkan tetaplah terjaga.

Inilah yang aku temukan dari jawaban para Ulama kita tentang Hadits ini dengan tambahan penjelasan dari kami tentang makna perkataan mereka serta terhadap beberapa isyarat yang mereka sebutkan dan setiap jawaban tersebut memuaskan.
Namun telah nampak bagiku penakwilan yang terdapat dalam hadits ini-yang lebih jelas dan lebih selamat dari celaan orang-orang yang sesat-yang dapat kita petik dari hadits itu sendiri.”

Kemudian Beliau Rahimahullah menyabutkan beberapa riwayat dan lafadz hadits ini, lalu melanjutkan: “Dari kandungan riwayat-riwayat tersebut jelaslah bahwa sihir itu hany menimpa zhahirnya Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dan jasadnya, bukan hati,keyakinan dan akalnya.Dan hal itu hanya memberikan pengaruh pada penglihatan,mencegah dari menetubuhi istri dan makan beliau shalallahu ‘alaihi wasalam, sehingga tubuh Beliau shlallahu ‘alaihi wasalam lemas dan menyebabkan sakit.Maka makna perkataan “………dibayangkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam mendatangi istrinya, namun tatkala Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah mendekatinya sihir tersebut mempengaruhi tubuhnya (menjadi lemah),sehingga Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak mampu melakukannya, sebagaimana sesuatu yang menimpa secara tiba-tiba sehingga melemahkan Beliau shalallahu ‘alahi wasalam.

Adapun perkataan Aisyah, “……..dan di khayalkan kepada Beliau bahwa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam melakukan sesuatu dalam penglihatannya, sebagimana yang di sebutka dalam hadits:”Bahwa Beliau menyangka akan mampu melihat seseorang dari orang lain, lalu yang ternyata tidak seperti yang beliau shalallahu ‘alaihi wasalam bayangkan, karena apa yang menimpa pandangannya menyebabkan (tubuh Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam) menjadi lemah-bukan sesuatu yang merusak pikirannya . (Kitab Asy-Syifa’, Al Qadhi Iyyadh : 2/856-869,tahqiq Al Bijawi,Maktabah al-Iman)

Al Imam Al-Maziri rahimahullah

Beliau Rahimahullah Mengatakan: “Sebagian ahli Bid’ah telah mengingkari hadits ini dan menyangka hadits tersebut merendahkan kedudukan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan membuat keragu-raguan padanya,lalu mereka berkata: “segala sesuatu yang mengantarkan kepada (keraguan) tersebut maka itu bathil. Mereka menyangka bahwa terjadinya hal tersebut pada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dapat menghilangkan kepercayaan terhadap syari’at beliau shalallahu ‘alaihi wasalam bawa, sebab ada kemungkinan dengan kejadian ini dikhayalkan kepada beliau telah melihat jibril Alaihi salam padahal Jibril tidak ada disana, dan menyangka telah di wahyukan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sesuatu, padahal tidak ada wahyu yang turun kepadanya,”

Beliau Melanjutkan: “Semua ini tertolak . sebab, dalil telah nyata menunjukan kejujuran Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam terhadap apa yang disampaikannya dari Allah subahanahu wata’ala dan terpeliharanya penyampaian Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam . Berbagai mu’jizat menjadi saksi kejujuran Beliau shalallahu ‘alahi wasalam.Maka beranggapan terhadap sesuatu yang telah terdapat dalil –yang menyelisihi yang hal tersebut;adalah suatu kebatilan. Adapun yang berhubungan dengan sebagian perkara dunia yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam pun tertimpa apa yang menimpa manusia lainnya seperti berbagai penyakit, maka Bukan hal yang mustahil pula di khayalkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam urusan dunia yang pada hakekatnya tidak ada, dalam keadaan Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tetap terpelihara darinya dalam perkara agama. (di Nukilkan Oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari:10/237. Demikian pula An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim:14/175 dan Kitab Difa’ ‘an as-Sunnah, Muhammad Abu Syahbah:26

Al Muhallab rahimahullah

Beliau rahimahullah berkata: Terjaganya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dari para syaithon tidaklah mencegah kehendak mereka untuk menggangu Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam. Telah disebutkan dalam “as-Shahih” bahwa syaitan ingin merusak shalat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam maka Allah menyelamatkannya dari syaithan tersebut. Demikian pula sihir yang mendatangkan kemudharatan kepadanya shalallahu ‘alaihi wasalam tidaklah mengurangi sediktpun apa yang beliau sampaikan (dalam urusan agama), namun ini termasuk jenis kemudharatan berbagai penyakit apa yang beliau alami berupa kelemahan untuk berbicara, ketidakmampuan melakukan sebagian perbuatan,atau terjadinya sesuatu yang membayangkan serta tidak berkepanjangan,tetapi segera sirna dan Allah subahanahu wata’ala membatalkan tipu daya para syaithan. (di nukil Oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari: 10/238)

Fatwa Lajnah ad-Da’imah

Fatwah lajnah da’imah di Tanya, teks pertanyaannya sebagai berikut:

Apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam pernah terkena Sihir, dan apakah memberi pengaruh padanya?

Jawab: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam adalah seorang manusia, dapat menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam apa-apa yang menimpa manusia lainnya dari berbagai penyakit,sikap melampaui batas sebagian manusia terhadapnya dan tindak kedzaliman mereka terhadap Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sebagaimana manusia yang lainnya.Demikian pula hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara dunia yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tertimpa sesuatu penyakit atau sikap melampaui batas orang lain terhadapnya-dengan sihir misalnya-yang dengan sebab itu Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam membayangkan sesuatu urusan dunia yang hakekatnya tidak ada. Dibayangkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam menyetubuhi istrinya padahal Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak melakukannya,atau Beliau shalallahu ‘alahi wasalam memiliki kekuatan untuk menyetubuhinya, namun tatkala mendekati salah seorang dari mereka, tiba-tiba muncul kelemahan dan hilang kekuatan beliau untuk melakukannya.Tetapi musibah yang menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam penyakit, atau sihir tersebut tidaklah mempengaruhi penerimaan wahyu dari Allah subahanahu wata’ala dan tidak berhubungan dengan apa yang beliau sampaikan dari Allah subahanahu wata’ala kepada umatnya, karena telah tegaknya berbagai dalil dari Al Qur’an dan sunnah dan kesepakatan para pendahulu umat ini yang menunjukan kemaksumannya (terpeliaharanya) Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dalam menerima wahyu,menyampaikan, dan semua yang berhubungan dengan perkara-perkara agama. Dan sihir adalah sejenis penyakit yang menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.”

Kemudian Al-Lajnah menyebutkan Hadits Aisyah radhiallahu anha,lalu melanjutkan: “Barang siapa yang mengingkari terjadinya hal itu, sungguh dia telah menyelisih dalil-dalil,ijma’ para sahabat dan pendahulu umat ini. Lalu berpegang dengan syubhat dan prasangka yang tidak memiliki pondasi kebenaran, sehingga tidak bisa di jadikan sebagai sandaran. Telah dirinci masalah ini oleh Al-Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.”

Wabillahi at-taufiq, washalallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi washabihi wasallam

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Abdullah bin Ghudyyan

(Fatawa al Lajnah ad-Da’imah: No.4015)

Fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah

Beliau rahimahullah menjawab pertanyaan seputar Hadits tentang tersihirnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam: “Ini benar adanya, terdapat dalam hadits yang shahih dan hal itu terjadi di madinah.tatkala wahyu telah turun (secara berangsur) dan telah tegak tonggak risalah (yang beliau sampaikan), telah tampak berbagai tanda kenabian Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dan kebenaran risalahnya, serta Allah subahanahu wata’ala menolong nabi-Nya mengalahkan kaum musyrikin dan menghinakan mereka; seorang dari Yahudi yang bernama Labid bin Al-A’sham ingin mengganggu Beliau shalallahu ‘alahi wasalam. Dia pun membuat simpul sihir pada sisir, rontokan rambut, dan mayang kurma jantan, sehingga di bayangkan kepada beliau shalallahu ‘alaihi wasalam melakukan sesuatu terhadap keluarganya padahal ternyata tidak melakukannya. Namun tetap-walhamdulillah-akalnya, perasaannya, dan pemahamannya terhadap Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam beritakan kepada manusia tidaklah terganggu. Beliau shalallahu alaihi wasalam tetap memberitakan kepada manusia kebenaran yang telah Allah subahanahu wata’ala wahyukan kepadanya,namun beliau shalallahu ‘alaihi wasalam merasakan sesuatu yang memberikan sebagian pengaruh dalam hubungannya dengan Istrinya, sebagaimana yang di katakan aisyah radhiallahu anha bahwa di bayangkan kepada beliau shalallahu ‘alaihi wasalam melakukan sesuatu bersama keluarganya di rumah dan ternyata Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak melakukannya. Maka datanglah wahyu kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dari Rabb-Nya subahanahu wata’ala melalui Jibril ‘alaihi salammengabarkan apa yang telah telah terjadi pada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.Diutuslah (sebagian sahabat) untuk mengeluarkan (simpul sihir) dari sumur milik salah seorang Anshar tersebut dan melenyapkan (pengaruh sihir )-nya.akhirnya hilanglah pengaruh tersebut-segala puji bagi Allah-Allah menurunkan kepada Beliau shlallahu ‘alaihi wasalam du surat : almu’awwidzatain (al Falaq dan An-Nas, pen), Lalu Beliau shalallahu ‘alahi wasalam membacanya.Maka hilanglah setiap gangguan tersebut. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “tidak ada seorang yang berita’awwudz yang menandingi keduanya”. (HR. Abu Dawud dari ‘Ugbah bin Amir dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ : 7949,pen)

Dan (hal itu) tidaklah mengakibatkan sesuatu yang memudharatkan manusia, atau merusak risalah atau wahyu yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam bawa. Allah subahanahu wata’ala telah memeliharanya dari manusia atas sesuatu yang mencegah terhalanginya risalah yang Beliau bawa, atau tercegah dari menyampaikannya.

Adapun yang menimpa para rasul berupa jenis-jenis gangguan,Beliau shalallahu ‘alaihi waslam pun tidak terpelihara darinya, hal itu pun menimpa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.Diantaranya juga,terlukanya Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam pada perang Uhuhd, kepala Beliau di Pukul dengan alat pelinfung kepala hingga sebagian besinya masuk kedalam dua pipi Beliau shlallahu ‘alaihi waslam, serta terjatuh pada sebagian lubang yang terdapat di sana. Dan mereka (Rasulullah dan para sahabat) telah disempitkan kehidupannya sewaktu di Makkah, Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam mengalami sesuatu yang telah menimpa para rasul sebelumnya.Inilah Sunatullah, dengannya Allah subahanahu wata’ala mengangkat derajat Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam meninggikan kedudukannya, dan melipatgandakan kebaikan-kebaikannya. Namun Allah senantiasa memelihara Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dari sisi bahwa meraka tidak mampu membunuhnya, dan tidak mampu mencegahnya menyampaikan risalah. Tidak satupun yang mampu menghalagi apa saja yang wajib beliau sampaikan, sungguh Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah menyampaikan risalah,menunaikan amanah, mudah-mudahan shalawat dan salam Allah subahanahu wata’ala senantiasa tercurah atas Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam. (Fatwa Syaikh bin Baz :1/6.Bab. Al-llaj Li Man bihi Sharf aw ‘Athf aw Sihr)

diambil dari: http://antosalafy.wordpress.com/tag/hadist/