Sabtu, November 27, 2010

Penjelasan Para Ulama tentang Hadits Sihir

Oleh: Al-Ustadz Askari Bin Jamal al-Bugisi

prophet-sword.jpg

Ibnul Qayyim rahimahullah

Ibnul Qayyim Rahimahullah ketika menjelaskan kedudukan hadits sihir menjelaskan:
“Hadits ini Tsabit (Shahih) menurut para ahli ilmu dalam bidang hadits, mereka telah menerimanya dan tidak berselisih tentang keshahihannya. walaupun banyak kalangan ahli kalam dan selainnya yang membantahnya, mengingkari dengan keras bahkan menganggapnya dusta.sebagian mereka ada yang menulis karangan khusus tentang hal ini dan menuduh Hisyam (bin Urwah) sebagai penyebab (lemahnya).Dan yang maksimal (cercaan terhadap Hisyam bahwa mereka)menuduh Hisyam telah keliru dan tersamarkan hadits ini atasnya,padahal sedikitpun dirinya tidak demikian.Lalu (mereka) berkata:”Karena Nabi Shalallahu alaihi wasalam tidak mungkin terkena sihir, sebab hal itu akan membenarkan perkataan kaum kuffar:

“Tidaklah Kalian mengiktui kecuali seorang yang tersihir” (Q.S Al Furqon :8)

Lalu mereka berkata; dan seperti apa yang dikatakan oleh Fir’aun kepada Musa:

“Sesungguhnya aku menganggapmu-wahai Musa-orang yang tersihir “(Q.S Al-Isra:101)

Dan perkataan Kaum kepada Shaleh ‘Alaihi Salam:
“Sesunguhnya engkau thanyalah termasuk orang-orang yang teersihir “(Asy-Syu’ara:153)

Juga seeperti perkataan Kaum Syu’aib kepada Syu’aib ‘Alaihi Salam:
“Sesunguhnya engkau hanyalah orang yang tersihir “.(Q.S Asy’ara:185)

Mereka juga mengatakan:”para Nabi tidak mungkin di sihir, sebab yang demikian itu meniadakan pemeliharaa Allah subahanahu wa ta’ala terhadapnya dan menjaganya dari apra Syaitan”.

Semua yang mereka katakan tersebut tertolak menurut ahli ilmu.Sesungguhnya Hisyam termasuk perawi yang paling tsiqah dan berilmu, tidak seorangpun dari kalangan Imam mencela-nya yang mengakibatkan tertolaknya hadits(yang diriwayatkannya). Apa pula urusan ahli kalam ikut-ikutan membicarakan hal ini? Telah diriwayatkan pula dari selain Hisyam Radhiallahuanhu dari ‘Aisyah radhiallahuanha dan telah sepakat pemilik dua Shahih (Bukhari dan Muslim) dalam menshahihkan hadits ini tidak seorangpun dari kalangan ahli Hadits dan Fiqih yang menolaknya. Kisah ini Masyhur bagi ahli tafsir,sunan,hadits,sejarah dan fuqaha’.Mereka lebih alim tentang keadaan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan kesahariannya daripada ahli kalam . (at-Tafsir al Qayyim :5/406-407)

Lalu Mengatakan: “Sihir yang menimpa beliau Shalallahu ‘alaihi wasalam adalah sejenis penyakit dari penyakit-penyakit yang muncul,kemudian Allah Subahanahu wata’ala menyembuhkannya. Hal tersebut bukan merupakan kekurangan (bagi Rasul) dan tidak ada celaan sedikitpun padanya, sesungguhnya penyakit boleh menimpa para nabi,demikian pula pingsan.sungguh Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam pernah pingsan ketika sakit,pernah terjatuh hingga terluka kaki beliau Shalallahu ‘alaihi wasalam dan tergores kulitnya.Ini termasuk bala’ (cobaan) yang dengannya Allah subahanahu wa ta’ala mengangkat derajat beliau shallalahu ‘alaihi wasalam serta dengannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mendapat keutamaannya. Adapun cobaan paling berat yang di rasakan oleh para Nabi adalah cobaan yang mereka terima dari umatnya dari berbagai macam ujian, berupa pembunuhan dan pemukuloan, celaan dan penahanan. Maka bukanlah suatu hal yang baru Jika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mendapatkan ujian dari sebagian musuh-musuhnya dengan sejenis sihir, sebagaimana Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah di uji dengan lemparan panah dari musuhnya lalu panah tersebut melukai Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam juga pernah di uji dengan diletakannya kotoran di atas punggung Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tatkala sujud, dan selain itu. (Ini semua,ed)tidak menunjukan kekurangan dan aib atas mereka (para nabi),bahkan menunjukan kesempurnaan dan ketinggian derajat mereka di sisi Allah subahanahu wata’ala. (Q.S At-Tafsir al Qayyim, Jilid:5/408)

Abu Fadhl ‘Iyyadh bin Musa bin “Iyyadh al Yahshubi , yang Masyhur dengan nama ” al Qadhi bin ‘Iyyadh “

Beliau Rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ” Asy-Syifa’ “, ketika menjawab syubhat orang-orang yang meragukan hadits tentang tersihirnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam.

“Ketahuilah-semoga Allah subahanahu wata’ala memberi taufik kepada kami dan kalian- bahwa hadits ini adalah hadits yang shahih yang di sepakati keshahihannya.Kaum mulhid (atheis) telah mencerca hadits ini –dan hal itu semakin menguatkan kerendahan akal mereka-juga pengkaburan (al-haq) dari Orang-orang yang semisal dengan mereka untuk membuat keraguan dalam syari’at. Sungguh Allah subahanahu wata’ala telah mensucikan syari’at serta nabi-Nya dari sesuatu yang mengaburkan perkaranya (berupa wahyu). Sihir yang di maksud disini hanyalah sejenis penyakit yang timbul, maka Boleh menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sebagaimana berbagai jenis penyakit lain yang tidak mungkin di ingkari, dan hal itu tidaklah merusak kenabian Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.

Adapun yang terdapat dalam riwayat bahwa dikhayalkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah melakukan sesuatu padahal tidak melakukannya, maka ini tidaklah merusak sediktpun apa yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sampaikan, Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam syari’atkan, atau merusak kejujuran Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.sebab dalil telah jelas dan mayoritas Ulama telah bersepakat bahwa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam adalah maksum. Hal ini Hanyalah kejadian yang mungkin saja muncul dalam perkara duniawi-yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak di utus karena (urusan dunia) dan tidak ada keutamaan padanya. Sehingga selama di Dunia, bisa saja Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tertimpa berbagai penyakit halnya manusia lain. Maka bukanlah suatu hal yang mustahi lantas di khayalkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam beberapa urusan yang pada hakekatnya tidak ada. Akhirnya,Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam pun terbebas darinya dan kembali seperti sedia kala.

Telah ditafsirkan juga bahwa perkara yang di khayalkan tersebut –dalam hadits yang lain-dari kalimat”sehingga dikhayalkan kepada Beliau shalallahu n’alaihi wasalam telah mendatangi istrinya padahal Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak mendatanginya.”
Sufyan rahimahullah mengatakan : “Tidak ada khabar lain yang di nukilkan dari Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam selain dari yang telah di khabarkan – Sufyan – bahwa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam ingin melakukannya dan ternyata beliau tidak melakukannya, namun itu hanyalah bersifat goresan hati dan khayalan.
Adapula yang mengatakan, “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam membayangkan sesuatu bahwa beliau melakukannya namun ternyata tidak melakukannya.Namun itu adalah khayalan yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sendiri tidak meyakini kebenarannya. Maka semua keyakinan Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tetaplah benar dan apa yang Beliau ucapkan tetaplah terjaga.

Inilah yang aku temukan dari jawaban para Ulama kita tentang Hadits ini dengan tambahan penjelasan dari kami tentang makna perkataan mereka serta terhadap beberapa isyarat yang mereka sebutkan dan setiap jawaban tersebut memuaskan.
Namun telah nampak bagiku penakwilan yang terdapat dalam hadits ini-yang lebih jelas dan lebih selamat dari celaan orang-orang yang sesat-yang dapat kita petik dari hadits itu sendiri.”

Kemudian Beliau Rahimahullah menyabutkan beberapa riwayat dan lafadz hadits ini, lalu melanjutkan: “Dari kandungan riwayat-riwayat tersebut jelaslah bahwa sihir itu hany menimpa zhahirnya Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dan jasadnya, bukan hati,keyakinan dan akalnya.Dan hal itu hanya memberikan pengaruh pada penglihatan,mencegah dari menetubuhi istri dan makan beliau shalallahu ‘alaihi wasalam, sehingga tubuh Beliau shlallahu ‘alaihi wasalam lemas dan menyebabkan sakit.Maka makna perkataan “………dibayangkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam mendatangi istrinya, namun tatkala Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah mendekatinya sihir tersebut mempengaruhi tubuhnya (menjadi lemah),sehingga Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak mampu melakukannya, sebagaimana sesuatu yang menimpa secara tiba-tiba sehingga melemahkan Beliau shalallahu ‘alahi wasalam.

Adapun perkataan Aisyah, “……..dan di khayalkan kepada Beliau bahwa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam melakukan sesuatu dalam penglihatannya, sebagimana yang di sebutka dalam hadits:”Bahwa Beliau menyangka akan mampu melihat seseorang dari orang lain, lalu yang ternyata tidak seperti yang beliau shalallahu ‘alaihi wasalam bayangkan, karena apa yang menimpa pandangannya menyebabkan (tubuh Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam) menjadi lemah-bukan sesuatu yang merusak pikirannya . (Kitab Asy-Syifa’, Al Qadhi Iyyadh : 2/856-869,tahqiq Al Bijawi,Maktabah al-Iman)

Al Imam Al-Maziri rahimahullah

Beliau Rahimahullah Mengatakan: “Sebagian ahli Bid’ah telah mengingkari hadits ini dan menyangka hadits tersebut merendahkan kedudukan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan membuat keragu-raguan padanya,lalu mereka berkata: “segala sesuatu yang mengantarkan kepada (keraguan) tersebut maka itu bathil. Mereka menyangka bahwa terjadinya hal tersebut pada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dapat menghilangkan kepercayaan terhadap syari’at beliau shalallahu ‘alaihi wasalam bawa, sebab ada kemungkinan dengan kejadian ini dikhayalkan kepada beliau telah melihat jibril Alaihi salam padahal Jibril tidak ada disana, dan menyangka telah di wahyukan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sesuatu, padahal tidak ada wahyu yang turun kepadanya,”

Beliau Melanjutkan: “Semua ini tertolak . sebab, dalil telah nyata menunjukan kejujuran Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam terhadap apa yang disampaikannya dari Allah subahanahu wata’ala dan terpeliharanya penyampaian Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam . Berbagai mu’jizat menjadi saksi kejujuran Beliau shalallahu ‘alahi wasalam.Maka beranggapan terhadap sesuatu yang telah terdapat dalil –yang menyelisihi yang hal tersebut;adalah suatu kebatilan. Adapun yang berhubungan dengan sebagian perkara dunia yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam pun tertimpa apa yang menimpa manusia lainnya seperti berbagai penyakit, maka Bukan hal yang mustahil pula di khayalkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam urusan dunia yang pada hakekatnya tidak ada, dalam keadaan Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tetap terpelihara darinya dalam perkara agama. (di Nukilkan Oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari:10/237. Demikian pula An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim:14/175 dan Kitab Difa’ ‘an as-Sunnah, Muhammad Abu Syahbah:26

Al Muhallab rahimahullah

Beliau rahimahullah berkata: Terjaganya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dari para syaithon tidaklah mencegah kehendak mereka untuk menggangu Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam. Telah disebutkan dalam “as-Shahih” bahwa syaitan ingin merusak shalat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam maka Allah menyelamatkannya dari syaithan tersebut. Demikian pula sihir yang mendatangkan kemudharatan kepadanya shalallahu ‘alaihi wasalam tidaklah mengurangi sediktpun apa yang beliau sampaikan (dalam urusan agama), namun ini termasuk jenis kemudharatan berbagai penyakit apa yang beliau alami berupa kelemahan untuk berbicara, ketidakmampuan melakukan sebagian perbuatan,atau terjadinya sesuatu yang membayangkan serta tidak berkepanjangan,tetapi segera sirna dan Allah subahanahu wata’ala membatalkan tipu daya para syaithan. (di nukil Oleh Al Hafidz dalam Fathul Bari: 10/238)

Fatwa Lajnah ad-Da’imah

Fatwah lajnah da’imah di Tanya, teks pertanyaannya sebagai berikut:

Apakah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam pernah terkena Sihir, dan apakah memberi pengaruh padanya?

Jawab: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam adalah seorang manusia, dapat menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam apa-apa yang menimpa manusia lainnya dari berbagai penyakit,sikap melampaui batas sebagian manusia terhadapnya dan tindak kedzaliman mereka terhadap Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam sebagaimana manusia yang lainnya.Demikian pula hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara dunia yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tertimpa sesuatu penyakit atau sikap melampaui batas orang lain terhadapnya-dengan sihir misalnya-yang dengan sebab itu Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam membayangkan sesuatu urusan dunia yang hakekatnya tidak ada. Dibayangkan kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam menyetubuhi istrinya padahal Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak melakukannya,atau Beliau shalallahu ‘alahi wasalam memiliki kekuatan untuk menyetubuhinya, namun tatkala mendekati salah seorang dari mereka, tiba-tiba muncul kelemahan dan hilang kekuatan beliau untuk melakukannya.Tetapi musibah yang menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam penyakit, atau sihir tersebut tidaklah mempengaruhi penerimaan wahyu dari Allah subahanahu wata’ala dan tidak berhubungan dengan apa yang beliau sampaikan dari Allah subahanahu wata’ala kepada umatnya, karena telah tegaknya berbagai dalil dari Al Qur’an dan sunnah dan kesepakatan para pendahulu umat ini yang menunjukan kemaksumannya (terpeliaharanya) Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dalam menerima wahyu,menyampaikan, dan semua yang berhubungan dengan perkara-perkara agama. Dan sihir adalah sejenis penyakit yang menimpa Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.”

Kemudian Al-Lajnah menyebutkan Hadits Aisyah radhiallahu anha,lalu melanjutkan: “Barang siapa yang mengingkari terjadinya hal itu, sungguh dia telah menyelisih dalil-dalil,ijma’ para sahabat dan pendahulu umat ini. Lalu berpegang dengan syubhat dan prasangka yang tidak memiliki pondasi kebenaran, sehingga tidak bisa di jadikan sebagai sandaran. Telah dirinci masalah ini oleh Al-Allamah Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.”

Wabillahi at-taufiq, washalallahu ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi washabihi wasallam

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Qu’ud
Abdullah bin Ghudyyan

(Fatawa al Lajnah ad-Da’imah: No.4015)

Fatwa Syaikh bin Baz rahimahullah

Beliau rahimahullah menjawab pertanyaan seputar Hadits tentang tersihirnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam: “Ini benar adanya, terdapat dalam hadits yang shahih dan hal itu terjadi di madinah.tatkala wahyu telah turun (secara berangsur) dan telah tegak tonggak risalah (yang beliau sampaikan), telah tampak berbagai tanda kenabian Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dan kebenaran risalahnya, serta Allah subahanahu wata’ala menolong nabi-Nya mengalahkan kaum musyrikin dan menghinakan mereka; seorang dari Yahudi yang bernama Labid bin Al-A’sham ingin mengganggu Beliau shalallahu ‘alahi wasalam. Dia pun membuat simpul sihir pada sisir, rontokan rambut, dan mayang kurma jantan, sehingga di bayangkan kepada beliau shalallahu ‘alaihi wasalam melakukan sesuatu terhadap keluarganya padahal ternyata tidak melakukannya. Namun tetap-walhamdulillah-akalnya, perasaannya, dan pemahamannya terhadap Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam beritakan kepada manusia tidaklah terganggu. Beliau shalallahu alaihi wasalam tetap memberitakan kepada manusia kebenaran yang telah Allah subahanahu wata’ala wahyukan kepadanya,namun beliau shalallahu ‘alaihi wasalam merasakan sesuatu yang memberikan sebagian pengaruh dalam hubungannya dengan Istrinya, sebagaimana yang di katakan aisyah radhiallahu anha bahwa di bayangkan kepada beliau shalallahu ‘alaihi wasalam melakukan sesuatu bersama keluarganya di rumah dan ternyata Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam tidak melakukannya. Maka datanglah wahyu kepada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dari Rabb-Nya subahanahu wata’ala melalui Jibril ‘alaihi salammengabarkan apa yang telah telah terjadi pada Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam.Diutuslah (sebagian sahabat) untuk mengeluarkan (simpul sihir) dari sumur milik salah seorang Anshar tersebut dan melenyapkan (pengaruh sihir )-nya.akhirnya hilanglah pengaruh tersebut-segala puji bagi Allah-Allah menurunkan kepada Beliau shlallahu ‘alaihi wasalam du surat : almu’awwidzatain (al Falaq dan An-Nas, pen), Lalu Beliau shalallahu ‘alahi wasalam membacanya.Maka hilanglah setiap gangguan tersebut. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: “tidak ada seorang yang berita’awwudz yang menandingi keduanya”. (HR. Abu Dawud dari ‘Ugbah bin Amir dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ : 7949,pen)

Dan (hal itu) tidaklah mengakibatkan sesuatu yang memudharatkan manusia, atau merusak risalah atau wahyu yang Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam bawa. Allah subahanahu wata’ala telah memeliharanya dari manusia atas sesuatu yang mencegah terhalanginya risalah yang Beliau bawa, atau tercegah dari menyampaikannya.

Adapun yang menimpa para rasul berupa jenis-jenis gangguan,Beliau shalallahu ‘alaihi waslam pun tidak terpelihara darinya, hal itu pun menimpa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam.Diantaranya juga,terlukanya Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam pada perang Uhuhd, kepala Beliau di Pukul dengan alat pelinfung kepala hingga sebagian besinya masuk kedalam dua pipi Beliau shlallahu ‘alaihi waslam, serta terjatuh pada sebagian lubang yang terdapat di sana. Dan mereka (Rasulullah dan para sahabat) telah disempitkan kehidupannya sewaktu di Makkah, Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam mengalami sesuatu yang telah menimpa para rasul sebelumnya.Inilah Sunatullah, dengannya Allah subahanahu wata’ala mengangkat derajat Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam meninggikan kedudukannya, dan melipatgandakan kebaikan-kebaikannya. Namun Allah senantiasa memelihara Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam dari sisi bahwa meraka tidak mampu membunuhnya, dan tidak mampu mencegahnya menyampaikan risalah. Tidak satupun yang mampu menghalagi apa saja yang wajib beliau sampaikan, sungguh Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam telah menyampaikan risalah,menunaikan amanah, mudah-mudahan shalawat dan salam Allah subahanahu wata’ala senantiasa tercurah atas Beliau shalallahu ‘alaihi wasalam. (Fatwa Syaikh bin Baz :1/6.Bab. Al-llaj Li Man bihi Sharf aw ‘Athf aw Sihr)

diambil dari: http://antosalafy.wordpress.com/tag/hadist/

Sihir dan Perdukunan

Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

Segala puji hanya kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.

Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.

Maka atas dasar nasihat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kepada hamba-hambaNya, aku ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan umat Islam adanya ketergantungan kepada selain Allah dan bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan perintah Allah dan RasulNya.

Dengan memohon pertolongan Allah Ta’ala aku katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Seorang muslim jika sakit hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar untuk diperiksa apa penyakit yang dideritanya. Kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara’, sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran. Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Ta’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Ta’ala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.

Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwakan dirinya mengetahui hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin-jin untuk meminta pertolongan kepada jin-jin tersebut sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perkara-perkara kufur dan sesat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam berbagai haditsnya sebagai berikut :

“Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf (tukang tenung)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.”

“Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:’Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun)) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud).

“Dikeluarkan oleh empat Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh: ‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf atau kahin dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

“Dari Imran bin Hushain radhiallahu anhu, ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur (menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain),yang meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”(HR. Al-Bazzaar,dengan sanad jayyid).

Hadits-hadits yang mulia di atas menunjukkan larangan mendatangi peramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.

Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka.

Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek-praktek di pasar-pasar, mall-mall atau di tempat-tempat lainnya, dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan. Dan hendaknya tidak tertipu oleh pengakuan segelintir orang tentang kebenaran apa yang mereka lakukan. Karena orang-orang tersebut tidak mengetahui perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.

Rasulullah ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang umatnya mendatangi para kahin, ‘arraaf, dukun dan tukang tenung. Melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan. Karena hal itu mengandung kemungkaran dan bahaya besar, juga berakibat negatif yang sangat besar pula. Sebab mereka itu adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa.

Hadits-hadits Rasulullah tersebut di atas membuktikan tentang kekufuran para kahin dan ‘arraaf (dukun dan peramal). Karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin. Padahal ini merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Orang yang membenarkan mereka atas pengakuannya mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka. Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka.

Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan-tulisan azimat yang mereka buat, atau menuangkan cairan timah, dan lain-lain cerita bohong yang mereka lakukan.

Semua ini adalah praktek-praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barangsiapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah menolong dalam perbuatan bathil dan kufur.

Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada para dukun, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, lalu menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh, pernikahan anak atau saudaranya, atau yang menyangkut hubungan suami istri dan keluarga, tentang cinta, kesetiaan, perselisihan atau perpecahan yang terjadi dan lain sebagainya. Sebab semua itu berhubungan dengan hal-hal ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapa pun kecuali oleh Allah Subhanahhu wa Ta’ala.

Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua Malaikat: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syetan-syetan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan:”Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Padahal mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarkan ayat (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di Akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”(Al-Baqarah:102)

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa sihir adalah perbuatan kufur, dan sihir dapat memecah belah hubungan suami istri, sihir pada hakikatnya tidak mempunyai pengaruh dalam mendatangkan manfaat dan mudharat. Pengaruhnya semata-mata karena idzin Allah yang Maha Kuasa, karena Dialah Maha Kuasa menciptakan baik dan buruk. Bahayanya yang besar itu karena semakin dibesar-besarkannya oleh orang yang sengaja mengada-adakan kebohongan di antara orang-orang yang mewarisi ilmu ini dari orang-orang musyrik dengan mempengaruhi orang-orang yang lemah akalnya.”Sesungguhnya kita ini milik Allah, kita akan kembali kepada Allah jua, dan hanya kepadanya kita berserah diri, sesungguhnya Allah sebaik-baik penyerahan”

Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan mudharat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula mendatangkan sesuatu kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini merupakan ancaman berat yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di akhirat nanti. Mereka sesungguhnya telah memperjualbelikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah berfirman: “Dan alangkah buruknya perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir itu, seandainya mereka mengetahui.”

Kita memohon kepada Allah kesejahteraan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan serta tukang sihir dan tukang ramal. Kita memohon pula kepadaNya agar kaum muslimin terpelihara dari kejahatan mereka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsi-sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji yang mereka lakukan.

Sungguh Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia!

  • Dinukil dari kutaib “Risalah Tentang Hukum Sihir dan Perdukunan” halaman 4-12
    Direktorat Bidang Penerbitan dan Riset Ilmiyah
    Departemen Agama, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Islam
    Arab Saudi – 1426 Hijriyah/2005 Masehi
  • Sumber URL: http://ghuroba.blogsome.com/2007/06/01/sihir-dan-perdukunan/

    Sihir di Sekitar Kita

    Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An-Nawawi

    Sihir dan sejenisnya dari cakupan ilmu-ilmu hitam makin populer dewasa ini. Para ‘pakar’ berikut iklan ‘sihir’-nya bisa ditemui di hampir semua media massa. Merekalah yang seakan-akan menguasai rahasia dan kunci-kunci kehidupan. Eksistensi mereka kian diperkuat dengan dongeng-dongeng takhayul nenek moyang utamanya yang berkaitan dengan kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lampau. Jadilah semua itu sebagai sebuah ajaran dan aliran tersendiri yang dibahasakan sebagai bagian dari agama. Ironisnya, sebagian kaum muslimin kian terbentuk akal dan pikirannya dengan semua itu. Lahirlah kemudian keyakinan yang berasal dari akal yang jumud yang tergantung dan menggantungkan segala-galanya kepada orang-orang “sakti” tersebut. Bahagia dan sengsara, senang dan susah, sehat dan sakit, berhasil dan gagal, maju dan mundur seolah-olah ada di tangan mereka. Umat pun mulai lupa akan kekuasaan dan ketentuan Allah.

    Definisi Sihir

    Secara etimologis atau bahasa, sihir diartikan sebagai sesuatu yang halus dan rumit sebabnya (Mukhtar Ash-Shihah, hal. 208 dan Al-Qamus, hal. 519). Oleh karena itu, waktu sahur terjadi di malam hari karena aktivitas-aktivitas yang dilakukan pada waktu itu tersembunyi.

    Adapun secara terminologis (istilah), terjadi perbedaan pendapat di antara ulama dalam mengungkapkan dan mendefinisikan sihir. Di antara mereka ada yang mendefinisikan sihir sebagai jimat-jimat, jampi-jampi, dan buhul-buhul yang berpengaruh pada hati dan badan, yang mengakibatkan sakit, mati, terpisahkannya antara suami dan istri atas izin Allah. Di antara mereka ada Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul ‘Azis Sulaiman Al-Qar’awi dalam kitab Al-Jadid fi Syarah Kitabut Tauhid (hal. 153), Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin di dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/5), dan Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan dalam kitab At-Tauhid.

    Asy-Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi mengatakan: “Ketahuilah bahwa sihir tidak akan bisa didefinisikan dengan definisi yang menyeluruh dan lengkap karena terkandung banyak permasalahan. Dan dari sinilah berbeda ungkapan para ulama dalam mendefinisikan dan perselisihan yang jelas.” (Adhwaul Bayan, 4/444)

    Namun, dari kedua tinjauan ini sangat jelas bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh dalam kehidupan manusia. Sihir merupakan bentuk perbuatan tersembunyi yang akan memberi pengaruh terhadap badan, pikiran, dan hati seseorang dengan bantuan makhluk halus baik melalui jampi-jampi, ikatan-ikatan buhul yang berakibat merusak badan, pikiran, dan hati seseorang.

    Hakikat Sihir

    Merupakan akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh pada seseorang yang disihir. Keyakinan ini dibangun di atas dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Allah berfirman: “Dan mereka mengikuti apa-apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu yang mengerjakan sihir). Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), dan mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102)

    “Mereka berkata: Sesungguhnya dua orang ini (Musa dan Harun) adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya, serta hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kalian kemudian datanglah dengan berbaris dan sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menang pada hari ini. Setelah mereka berkumpul, mereka berkata: Hai Musa, (pilihlah) apakah kamu yang melempar dahulu atau kamilah yang mula-mula melemparkan? Musa berkata: Silakan kalian melemparkan. Maka tiba-tiba tali dan tongkat mereka terbayang kepada Musa seakan-akan dia merayap dengan cepat lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami (Allah) berkata: Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya dia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka) dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja dia datang.” (Thaha: 63-69)

    “Maka tatkala melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut serta mereka mendatangkan sihir yang besar.” (Al-A’raf: 116)

    Masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan hakikat sihir tersebut. Adapun dalil dari As Sunnah adalah sebagai berikut.

    Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Masih banyak dalil lain yang menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh.
    Hafidz bin Ahmad Al-Hakami rahimahullah mengatakan: “Sihir adalah sesuatu yang benar-benar ada dan pengaruhnya tidak terlepas dari takdir Allah sebagaimana Allah berfirman: Mereka belajar dari keduanya perkara yang akan memecah belah hubungan suami istri dan mereka tidak akan bisa berbuat mudharat kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan pengaruhnya ada sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih.” (I’lam As Sunnah Al-Mansyurah hal. 153)

    Musthafa Abu Nashr Asy-Syabli dalam ta’liqnya terhadap kitab di atas mengatakan: “Pengaruh sihir itu ada, dan tidak ada yang mengingkari, kecuali orang yang sombong atau mengingkari apa yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu alahi wa sallam. Beliau sebagai sebaik-baik manusia dan sayyid anak Adam pernah terkena sihir seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al-A’sham dan beliau terus dalam sihir tersebut selama 6 bulan.”
    Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/226) mengatakan: “Al-Maziri berkata: “Sebagian ahli bidah mengingkari sihir yang menimpa Rasulullah ini. Mereka menyangka bahwa hal ini akan menjatuhkan kedudukan nubuwwah dan akan memberi keraguan. Mereka berkata: Siapa saja yang berkata demikian maka itu adalah pengakuan batil.”

    Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara yang sangat tersembunyi yang tidak akan bisa dilihat oleh mata. Yaitu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, pembicaraan-pembicaraan, atau melalui asap-asap. Sihir memiliki hakikat dan di antaranya berpengaruh terhadap hati dan badan sehingga bisa menyebabkan sakit, terbunuh, dan memisahkan antara suami istri.” (At-Tauhid, hal. 21)

    Abu Muhammad Al-Maqdisi di dalam kitab Al-Kafi (3/164) mengatakan: “Sihir adalah jimat-jimat, jampi-jampi dan ikatan-ikatan buhul yang berpengaruh pada hati dan badan yang akhirnya menyebabkan sakit dan mati dan juga akan memisahkan antara suami istri. Allah berfirman: Lalu mereka belajar dari keduanya (Harut dan Marut) sesuatu yang akan bisa memisahkan antara seorang suami dengan istrinya. Allah juga berfirman: “Dan kejahatan wanita-wanita yang meniupkan buhul-buhul.” Yaitu tukang-tukang sihir dari kaum wanita yang mereka mengikat buhul-buhul dalam sihirnya lalu menjampinya. Jika sihir itu tidak ada hakikatnya, niscaya Allah tidak menyuruh untuk berlindung darinya.”

    Hukum Mempelajari Sihir

    Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mempelajari sihir ini.
    Pendapat pertama, Al-Imam Malik berkata bahwa belajar sihir atau mengajarkannya menyebabkan pelakunya kafir meskipun dia tidak menggunakannya. Karena, pada sihir terdapat unsur pengagungan terhadap setan dan mengaitkan semua kejadian yang ada di alam ini kepada mereka. Dan tidak akan dikatakan oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir bahwa mereka tidak kafir.

    Pernyataan ini juga diucapkan oleh Al-Imam Ahmad dalam riwayat darinya yang lebih masyhur dinukil dari shahabat ‘Ali radhiallahu anhu dan dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

    Pendapat kedua, adalah pendapat Al-Hanafiyyah. Mereka merinci hal yang demikian. Apabila mempelajari sihir agar dia terjaga darinya, maka dia tidak kafir. Bila dia mempelajarinya dengan keyakinan bahwa dibolehkan atau akan memberi manfaat baginya, maka ini adalah kufur. Yang berpendapat demikian juga adalah Asy-Syafi’i dan mayoritas pengikut beliau, serta dikuatkan oleh Al-Qurafi, Asy-Syinqithi, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar. (Al-Fath, 10/224 dan Adhwaul Bayan, 4/44)

    Pendapat ketiga, belajar sihir tidak kafir. Ini merupakan salah satu pendapat Al-Imam Ahmad yang tidak kuat, dan dicela pendapat ini oleh Ibnu Hazm. (Lihat Fathul Bari, 10/224, Adhwaul Bayan, 4/44, Tafsir Ibnu Katsir, 1/128, Tafsir Al-Qurthubi, 2/43, Fathul Qadir, 1/151, dan Tafsir As-Sa’di, hal. 42)
    Ash-Shan’ani dalam kitab Tath-hir Al-I’tiqad (hal. 44) mengatakan: “Belajar ilmu sihir bukan perkara yang sulit, bahkan pintunya yang paling besar adalah kufur kepada Allah dan menghinakan apa-apa yang diagungkan oleh Allah seperti meletakkan mushaf di WC dan sebagainya.”

    Sihir dalam Pandangan Agama

    Ibnu ‘Allan dalam kitab Dalil Falihin (8/284) mengatakan: “Sihir adalah hal-hal di luar kebiasaan yang terjadi melalui ucapan-ucapan dan perbuatan dan mungkin untuk dilawan dengan yang sepertinya. Dan sihir itu adalah haram termasuk dari dosa besar.”

    Allah berfirman: “Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah keuntungan baginya di akherat.” (Al-Baqarah: 102)

    Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh mengatakan: “Ayat ini menunjukkan atas haramnya sihir dan juga haram dalam agama suluruh para rasul sebagaimana firman Allah: Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari mana saja dia datang. (Thaha: 69)

    Pengikut Imam Ahmad telah menjelaskan tentang kafirnya belajar sihir dan mengajarkannya.” (Fathul Majid, hal. 336)

    Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam ta’liq beliau terhadap kitab Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah mengatakan: “Sihir adalah satu bentuk perbuatan setan dan termasuk dari kekufuran kepada Allah, maka janganlah kamu tertipu dengan mereka.”
    Ibnu Abil ‘Izzi dalam syarah beliau terhadap kitab Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 505) mengatakan: “Para ulama telah sepakat bahwa jika sihir itu dalam bentuk meminta kepada bintang yang tujuh atau selainnya, mengajak berbicara atau sujud kepadanya, dan mendekatkan diri kepadanya baik dengan bentuk pakaian, atau cincin, asap-asap, sesajen, atau yang sejenisnya, maka ini termasuk jenis kekufuran dan pintu kesyirikan yang paling besar. Oleh karena itu wajib ditutup.”
    As-Sa’di dalam Tafsir beliau mengatakan: “Jangan kamu belajar sihir karena yang demikian itu termasuk dari kekufuran.” (hal. 44)

    Dari semua ucapan para ulama tersebut terambil dari dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana dalam firman Allah: “Tidaklah keduanya mengajarkan sesuatu kepada seorang pun, kecuali keduanya mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, maka janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102)

    Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab mengatakan: “Dari sini sangat jelas bahwa seseorang tidak mungkin mempelajari sihir melainkan dia harus kafir. Dan bila dia telah kafir maka dia akan mempelajarinya. Berdasarkan ayat ini maka tukang sihir hukumnya adalah kafir.”

    Adz-Dzahabi dalam kitab beliau Al-Kabair (hal. 21-22) mengatakan: “Tukang sihir harus dikafirkan berdasarkan firman Allah: “Akan tetapi setan-setan yang kafir dan mengajarkan manusia sihir”. Setan tidak memiliki tujuan dalam mengajarkan manusia ilmu sihir melainkan agar Allah disekutukan. Kamu melihat kebanyakan orang sesat karena masuk dalam ilmu sihir tersebut dan mereka menyangka hanya sebatas haram dan mereka tidak mengira kalau yang demikian itu adalah wujud kekafiran. Hukuman bagi tukang sihir adalah dibunuh karena dia kufur kepada Allah. Hendaklah setiap hamba bertakwa kepada Allah dan jangan sekali-kali dia masuk kepada perkara-perkara yang akan mencelakakan dirinya di dunia dan akhirat. (Al-Qaulul Mufid, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab Al-Yamani, hal. 137)

    Adapun dari Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah hadits Abu Hurairah di atas yang dikeluarkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara penghancur…” di antaranya adalah sihir.
    Al-Lajnah Daimah mengatakan: “Diharamkan untuk belajar sihir apakah belajarnya untuk diamalkan atau untuk menjaga diri. Allah telah menjelaskan dalam Al Quran tentang mempelajarinya dalah kekufuran. Allah berfirman: “Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diharamkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun melainkan mengatakan: Sesungguhnya kami hanya cobaan bagi kamu, maka janganlah kafir”. Sungguh Rasulullah telah menjelaskan bahwa sihir adalah salah satu dari dosa-dosa besar dan memerintahkan agar menjauhinya dengan sabdanya: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang akan menghancurkan…”, kemudian beliau menyebutkan di antaranya: “Sihir.” Dan di dalam As-Sunan di sisi An-Nasa’i disebutkan: “Barangsiapa yang mengikat buhul lalu meniupkan padanya, maka sungguh dia telah melakukan sihir. Dan barangsiapa yang telah melakukan sihir maka sungguh dia telah melakukan kesyirikan.” (Fatawa Al-Lajnah, 1/367/368)

    Hukuman bagi Tukang Sihir

    Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah tukang sihir itu dihukumi kafir atau tidak. Kemudian, bagaimana dengan hukuman bagi mereka di dunia ini, apakah dibunuh atau tidak.

    Jumhur ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir secara mutlak. Di antara mereka adalah Malik, Abu Hanifah, pengikut Al-Imam Ahmad dan selain mereka. (Adhwaul Bayan, 4/455)

    Di antara mereka ada yang mengatakan perlu dirinci, yaitu apabila di dalam sihir tersebut terkandung pengagungan terhadap selain Allah seperti bintang-bintang, jiwa-jiwa dan selainnya yang akan bisa mengantarkan kepada kekafiran, maka pelaku sihir tersebut adalah kafir tanpa ada perselisihan. Apabila sihir itu tidak mengandung kekufuran seperti menggunakan benda-benda tertentu seperti minyak dan selainnya maka ini adalah haram dengan keharaman yang keras dan pelakunya tidak bisa dikatakan kafir. (Adhwaul Bayan, 4/456)

    Pendapat kedua ini yang dikuatkan oleh Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/456) dengan menyatakan: “Inilah yang benar insya Allah dari perbedaan-perbedaan para ulama tersebut.” Dan ini pula yang dirajihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dalam kitab Al-Qaulul Mufid (2/6).
    Di antara para ulama ada yang menggabungkan kedua pendapat tersebut seperti yang dilakukan oleh Asy-Syaikh Sulaiman dalam kitab Taisir Al-’Azizil Hamid (hal. 384): “Sebenarnya kedua pernyataan tersebut tidaklah berbeda. Adapun yang menyatakan tidak kafir dia menyangka bahwa sihir itu terjadi tanpa ada unsur kesyirikan. Padahal tidak demikian, bahkan sihir yang datang dari sisi setan tidak lepas dari kesyirikan dan penyembahan kepada setan. Oleh karena itulah, Allah mengkafirkan mereka dengan firman-Nya: “Sesungguhnya kami adalah cobaan, maka janganlah kamu kafir”. Adapun sihir yang berasal dari obat-obatan atau asap-asap maka ini bukan sihir. Dinamakan sihir majaz sebagaimana penamaan ucapan yang memukau dan namimah (mengadu domba) sihir, akan tetapi hal yang demikian ini haram karena mengandung mudharat dan pelakunya harus diberi pelajaran.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 26)

    Setelah kita mengetahui hukum dalam pandangan agama terhadap tukang sihir atau yang melakukannya kafir atau disebut sebagai pelaku maksiat, lalu bagaimana hukuman di dunia, harus dibunuh atau tidak?

    Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan: Ibnu Hubairah berkata: “Apakah dibunuh orang yang hanya melakukan perbuatan sihir atau tidak?” Malik dan Ahmad menyatakan ya (dibunuh), Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah mengatakan tidak. Adapun apabila dia membunuh seseorang dengan sihirnya maka dia harus dibunuh menurut pendapat Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad.

    Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin Al-Khaththab: “…agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.

    Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub radhiallahu anhu.
    Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”

    Adapun Asy-Syafi’i tidak berpendapat dibunuh hanya sekedar menyihir kecuali apabila di dalam sihirnya itu telah sampai pada tingkat kufur. Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnul Mundzir dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad. Pendapat pertama lebih kuat berdasar hadit dari Anas dari Ibnu Umar dan orang-orang melakukan di masa pemerintahan beliau dan beliau tidak mengingkarinya.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (29/384) berkata: “Sungguh telah diketahui bahwa sihir adalah haram berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ umat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tukang sihir adalah kafir dan telah shahih dari ‘Umar bin Al-Khaththab tentang harusnya dibunuh dan juga dari ‘Utsman bin ‘Affan, Hafshah bintu ‘Umar, Abdullah bin ‘Umar, dan dari Jundub bin Abdillah dan telah diriwayatkan secara marfu’ (sampai sanadnya kepada Rasulullah).”

    Dari semua pendapat para ulama ini, jelas bahwa sihir merupakan sesuatu yang sangat berbahaya baik ditinjau dari sisi dunia maupun akherat. Oleh karena itu, telah shahih riwayat dari ulama salaf tentang keharusan membunuh mereka. Lalu apakah dibunuh mereka sebagai hukuman peringatan atau karena murtad?
    Sepakat para ulama, kalau sihirnya itu sampai kepada batas kekufuran dan syirik, maka dibunuhnya adalah sebagai hukuman murtad. Dan terjadi perbedaan pendapat apabila sihirnya itu tidak sampai pada tingkatan kufur. Di antara mereka dibunuh sebagai hukuman (had) dan ada yang mengatakan dia dibunuh sebagai satu bentuk peringatan baginya dan orang lain.

    Muhammad bin Amin Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwaul Bayan (4/463) berkata: “Yang benar di sisiku adalah bahwa penyihir yang sihirnya belum sampai ke tingkat kufur dan dia tidak membunuh dengan sihirnya itu, maka dia tidak boleh dibunuh berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (kuat) dan ijma’ atas terpeliharanya darah orang-orang Islam secara umum, kecuali apabila datang dalil yang jelas. Membunuh tukang sihir yang belum sampai pada tingkatan kufur dengan sihirnya, tidak ada yang shahih dari Rasulullah. Dan menumpahkan darah seorang muslim tanpa ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih, belum jelas pembolehannya di sisiku.”

    Dan ilmunya di sisi Allah, bersamaan dengan itu yang mengatakan harus dibunuh secara mutlak merupakan pendapat yang kuat sekali berdasarkan perbuatan para shahabat tanpa ada pengingkaran.

    Apakah mereka harus dimintai taubat ataukah langsung dibunuh? Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang kuat berdasarkan tarjih (penguatan hukum –ed) Asy-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan: “Kalau dia bertaubat maka taubatnya diterima, karena sihir tidak lebih besar daripada dosa syirik dan Allah menerima taubat tukang sihir Fir’aun dan menjadikan ketika itu sebagai walinya.” (lihat Syarah Nawaqidhul Islam, hal. 28)

    Wallahu a’lam.

    [Kopas http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=148]

    Bahaya Harry Potter dan Kafirnya Perbuatan Sihir

    Berikut ini adalah transkrip dari ceramah yang disampaikan oleh Abul Abbas Musa Richardson yang berjudul The Evils of Harry Potter and the kufr of Magic. Naskah ini awalnya ditranskrip dan diterjemahkan secara ringkas oleh Al-Akh Anas Fauzi Rakhman, kemudian kami edit dan kami lengkapi berdasarkan hasil transkrip oleh Ummu Yusuf dari Srilanka. Semoga bisa bermanfaat dan kami doakan, “Jazakumullahu khairan,” untuk semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

    Sesungguhnya pujian hanya milik Allah, kami memuji-Nya, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa-jiwa kami dan jeleknya amalan-amalan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak) disembah melainkan Allah saja dan tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Amma ba’du (Adapun setelahnya).

    Dan sesungguhnya sebaik-baik berita adalah kitabullah (Al-Quran) dan sebaik-baik hidayah (bayinah)/bimbingan adalah bimbingan dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah yang muhdats (baru) dalam agama karena setiap yang baru dalam agama itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan kesesatan tempatnya di neraka.

    Kali ini kita akan membahas sesuatu topik yang sangat penting yang harus dimengerti dan dipahami secara baik, hal ini dikarenakan pembahasan menyangkut masalah keimanan dan aqidah, bukan masalah yang bisa disepelekan dan dikatakan tidak relevan dengan perkembangan zaman.

    Musuh kebaikan, Iblis laknatullah ‘alaih (laknat atasnya) mempunyai beragam cara dan berbagai arah untuk menyesatkan anak Adam, syaitan telah berjanji kepada Allah untuk menyesatkan sampai hanya didapati sedikit manusia yang bersyukur, disebutkan dalam Al-Quran:

    Demi kekuasaan Engkau sungguh aku (iblis) akan menyesatkan manusia semuanya.” (Shad: 82)

    Dan pada ayat yang lain:

    “Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus,”

    Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al A’raaf 16-17)

    Syaitan akan menggunakan berbagai cara agar manusia tidak beriman kepada Allah, melakukan syirik, menolak ayat-ayat Al-Quran, dan bentuk kemungkaran yang lainnya tanpa pernah beristirahat.

    Ketika seorang anak manusia terlahir ke dunia maka akan langsung ada syaithan di sisinya, maka sadarilah bahwa syaitan adalah musuh yang nyata. Oleh karena itu, dalam Islam disyariatkan untuk berlindung dari syaitan mulai dari ketika kita berhubungan badan (hendaknya seseorang membaca –ed):

    بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

    “Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan untuk mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.” (HR. Al-Bukhari 6/141, Muslim 2/1028)

    Rasulullah juga mensyariatkan untuk membaca nama Allah ketika masuk rumah sehingga syaitan akan berkata, “Kita tidak bisa bermalam di rumah ini sekarang.” Salah satu tuntunan Rasulullah yang lainnya adalah menutup pintu rumah dengan menyebut nama Allah dan menjaga anak-anak kita di dalamnya ketika maghrib (tenggelam matahari), karena waktu itu syaitan banyak yang keluar. Salah satu faidah menjaga anak-anak kita di dalam rumah adalah bentuk penjagaan karena anak-anak biasanya sering lupa mengingat Allah, maka sebagai orang tuanya yang punya tanggung jawab.

    Di sisi lain, syaitan terus berusaha dan mencari cara, maka mereka syaitan masuk ke rumah dalam bentuk buku, film, hiburan, dll. Hal ini terkadang sering tidak dipahami oleh para orang tua. Padahal “Setiap kamu adalah pemimpin dan akan ditanya atas kepemimpinannya.” Oleh karena itu kita harus tahu apa-apa yang dapat membahayakan keluarga kita, terutama masalah tauhid dan aqidah.

    Di sini insya Allah akan dibahas satu di antaranya.

    Kufurnya Sihir

    Termasuk di dalamnya adalah sihir, di mana sekarang dimunculkannya kerancuan antara white magic dan black magic padahal semua sihir itu sama yaitu menjauhkan dari Allah subhanahu wata’ala, menjauhkan dari tauhid, menjauhkan dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam kitabullah:

    “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setanlah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102)

    Dari ayat di atas bisa disimpulkan bahwa mengajarkan sihir adalah bentuk kekufuran, mempelajari sihir juga termasuk kekufuran dan dari bagian kedua disebutkan bahwa sihir itu adalah ujian.

    Adapun di dalam hadits disebutkan:

    “Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Dalam riwayat At-Tirmidzi, Jundub bin Ka’ab As-Sa’di meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dalam hukum Islam hukuman dari pelaku sihir adalah dipenggal dengan pedang.

    Telah ada riwayat dari ulama salaf yang membunuh pelaku sihir. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih beliau dari Bajalah bin ‘Abdah, berkata ‘Umar bin Al-Khaththab: “…Agar membunuh para tukang sihir.” Maka kami membunuh tiga tukang sihir.

    Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab At-Tauhid berkata: “Telah shahih dari Hafshah bahwa beliau memerintahkan untuk membunuh budak yang menyihirnya.” Dan telah shahih pula dari Jundub radhiallahu anhu.

    Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam Fathul Majid (hal. 343) berkata: “Diriwayatkan pula yang mengatakan (tukang sihir harus dibunuh) dari ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar, Hafshah, Jundub bin Abdullah, Jundub bin Ka’ab, Qais bin Sa’d, dan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz.”

    Perlu diingat bahwa hukuman di sini yang berhak melakukan adalah pemerintah muslim bukan secara individual dan jika pelaku sihir bertaubat maka diampuni.

    Di sisi lain di kalangan orang modern berkata “Saya tidak percaya adanya sihir, itu kan cuman cerita zaman dahulu”. Padahal Rasulullah sendiri pernah mengalaminya, yaitu beliau pernah disihir oleh Labid bin A’shom. Hadits ‘Aisyah radliallahu ‘anha ia bercerita:

    “Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam pernah disihir sehingga dikhayalkan padanya, bahwa dia telah melakukan sesuatu, padahal dia tidak melakukannya. Hingga pada suatu hari, saat beliau di sampingku, beliau berdoa kepada Allah subhanahu wata’ala, lalu berkata: “Hai Aisyah, tahukah engkau bahwa Allah telah memberikan jawaban kepadaku tentang apa yang aku tanyakan kepada-Nya?” “Apa itu wahai Rasulullah?” tanyaku. Beliau bertutur: “Dua orang telah mendatangiku, yang seorang duduk di kepalaku, dan yang seorang lagi duduk di kakiku. Salah seorang dari mereka bertanya kepada temannya: “Sakit apa pria ini?” Ia menjawab: “Ia terkena sihir.” “Siapa yang menyihir?” tanyanya penasaran. Ia menjawab: “Labid bin Al-A’sham, si pria Yahudi Bani Zuraiq.” “Bagaimana caranya?” kata yang bertanya. Yang ditanya menjelaskan, bahwa penyihiran dilakukan dengan cara membuat buhul dengan mengikatkan rambut pada sisir yang dibalutkan pada mayang kurma. Yang bertanya kembali bertanya, “Di mana buhul itu diletakkan?” “Di sumur Dzi Arwan,” jawab yang ditanya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan ditemani beberapa orang sahabat pergi ke sumur tersebut. Setelah benda tersebut didapatkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertutur kepada ‘Aisyah radliallahu ‘anha: “Demi Allah, airnya air daun pacar, batangnya seakan-akan kepala syaitan.” Aku (‘Aisyah) menukas: “Wahai Rasululllah, apakah engkau mengeluarkannya dari sumur itu?” Rasul shalallhu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak, karena aku telah disembuhkan oleh Allah dan aku khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada orang-orang, maka buhul itupun dipendam.” [Diriwayatkan oleh Bukhori (10/235-236) dengan Fathul Bari. Sumur Dzi Arwan adalah sumur di Madinah yang cukup dikenal. Dan diriwayatkan, sumur itu terletak di sebelah kiri Masjid Nabawi yang kini tanda-tandanya sudah lenyap, Mu’jam Al-Buldan (1/299)]

    Poin yang bisa diambil adalah Rasulullah sebagai seorang terbaik, orang yang paling dekat dengan Allah saja pernah disihir oleh karena itu kita jangan merasa aman dari fitnah sihir dan sadar bahwa sihir itu nyata dan bukan perkara yang remeh.

    Dalam sebuah buku yang berjudul 10 pembatal keislaman yang ditulis oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan disebutkan bahwa salah satunya adalah sihir dan secara spesifik disebutkan bahwa dengan sihir menyatukan dan atau memecah suami-istri. “Barang siapa yang melakukannya dan ridha dengannya maka dia kafir.”

    Dalam bukunya, Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa praktek sihir dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan ilusi. Sihir hakiki dilakukan dengan cara menghembuskan sihir secara langsung dengan jimat, menghilangkan ingatan seseorang, meminta bantuan kepada jin-jin syaitan. Pengaruh jenis sihir pertama ini dirasakan langsung oleh korbannya seperti jatuh sakit bahkan sampai kematian atau menghilangkan ingatan seseorang.

    Sihir jenis kedua adalah ilusi, yaitu dia melakukan manipulasi sehingga orang lain berpikir seolah-olah melihatnya padahal kenyataanya tidak ada. Contohnya seperti seseorang merubah batu jadi binatang, memenggal kepala orang dan kemudian memasangnya kembali, masuk ke dalam api tapi tidak terbakar, dan lain lain yang biasanya sering kita lihat di dalam sirkus-sirkus. Dalam Al-Quran jenis sihir ini disebutkan saat menceritakan Fir’aun:

    “Mereka berkata: Sesungguhnya dua orang ini (Musa dan Harun) adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya, serta hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kalian kemudian datanglah dengan berbaris dan sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang menang pada hari ini. Setelah mereka berkumpul, mereka berkata: Hai Musa, (pilihlah) apakah kamu yang melempar dahulu atau kamilah yang mula-mula melemparkan? Musa berkata: Silakan kalian melemparkan. Maka tiba-tiba tali dan tongkat mereka terbayang kepada Musa seakan-akan dia merayap dengan cepat lantaran sihir mereka. Maka Musa merasa takut dalam hatinya. Kami (Allah) berkata: Janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang). Lemparkanlah apa yang ada di tangan kananmu, niscaya dia akan menelan apa yang mereka perbuat. Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka) dan tidak akan menang tukang sihir itu dari mana saja dia datang.” (Thaha: 63-69)

    Pembagian sihir ini bukan berarti hukum sihir itu berbeda, bahkan sama. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Jundub bin Ka’ab As-Sa’di pada saat kekhalifahan Bani Umayyah didapatinya seorang yang melakukan sihir ilusi untuk menghibur (sulap) yaitu dengan cara memotong kepala dan memasangnya kembali dalam keadaan masih hidup. Ketika Jundub melihat ini dia mencabut pedangnya dan memenggal kepala tukang sihir di tempat tanpa adanya ilusi.

    Bahaya Harry Potter

    Setelah kita tahu bahaya dari sihir kita harus merealisasikan dalam bentuk nahi munkar.

    “Barang siapa di antara kamu yang melihat sebuah kemungkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, maka apabila tidak bisa maka dengan lisannya, dan apabila tidak bisa maka dengan hatinya. Dan yang demikian itu (dengan hati) adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

    Jadi seseorang yang percaya kekufuran pada sihir tapi tidak ada pengingkaran ketika melihatnya maka perlu dipertanyakan aqidahnya. Dan sesuai hadits

    “Barang siapa yang melakukannya dan ridha dengannya maka dia kafir.”

    Salah satu fenomena sihir adalah Harry Potter, di mana banyak orang membaca bukunya (termasuk oleh muslim), melihat filmnya, atau memainkannya di video game. Buku serial Harry Potter adalah buku terlaris sepanjang sejarah. Untuk mendapatkannya orang akan rela antri berjam-jam pada tengah malam di depan toko buku karena takut kehabisan. Buku setebal 700-800 halaman dengan desain dan isi menarik, orang pun akan langsung terbuai dengannya.

    ”Syaitan telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allah; mereka itulah golongan syaitan. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan syaitan itulah golongan yang merugi.” (AlMujadilah 19)

    Dan ini adalah salah satu bukti dari sihir itu sendiri, dari perkataan/retorika dan apa-apa yang ditulis sehingga membuat orang lupa. Fenomena sihir yang menyebabkan manusia sangat mencintai buku ini, dari berbagai macam usia, berbagai gender, dan berbagai kewarganegaraan. Buku ini sudah diterjemahkan lebih dari 40 bahasa dan mencapai setiap sudut dari planet bumi ini.

    Dan suatu kenyataan yang menyedihkan Allahu musta’an pada hari Jumat malam pada suatu sekolah Islam, anak-anak menghadiri antrian untuk mendapatkan serial Harry Potter terbaru sehingga ketika Sabtu pagi mereka saling bercerita “Hei aku sudah punya Harry Potter yang terbaru!”

    Mereka berlomba-lomba untuk membawa masuk buku yang berisi sihir, buku yang berisi kekufuran terhadap Allah, buku yang berisi apabila orang melakukannya (sihir) maka dia telah keluar dari agama Islam, buku yang berisi sesuatu yang mengantarkan kepada api neraka. Jelas ini adalah tipudaya syaitan yang dahsyat.

    Bagi yang belum mengetahui tentang Harry Potter sekarang kita sedikit memperkenalkan siapa dia, siapa teman-temannya dan siapa guru-gurunya.

    Harry Potter seorang anak muda yang awalnya hidup pada kehidupan normal, di tengah-tengah kaum Muggle, dan terseret ke dalam dunia kegelapan dikarenakan dia adalah keturunan penyihir terkenal. Muggle adalah orang yang tidak peduli dengan sihir/magic, orang yang tidak mau belajar magic, orang pada umumnya. Dalam buku ini digiring kepada sebuah wacana bahwa Muggle adalah orang yang bodoh. Ini adalah salah satu perang pemikiran pertama.

    Kemudian Harry Potter masuk ke sebuah sekolah penyihir Hogwarts, disana dia belajar satu demi satu sihir, belajar mantra, dan sebagainya untuk menjadi seorang penyihir, sesuatu yang sangat dibenci dalam Islam.

    Salah satu gurunya bernama Albus Dumbledore seorang tua yang digambarkan mirip Santa Claus dengan jenggot putih yang panjang berkacamata, dialah yang paling sakti di antara penyihir, punya kemampuan melihat apa yang dilakukan orang yang punya tingkat sihir di bawahnya, dia juga punya piaraan bernama Phoenix, seekor burung api, yang bisa menyampaikan pesan atau mendapatkan informasi dari orang lain.

    Salah satu gurunya yang lain di sekolah sihir bernama Professor Trelawney yang mengklaim dirinya seorang peramal, seorang yang punya kemampuan meramal masa depan dan yang akan terjadi. Dan kita belajar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam orang yang meramal dan percaya dengan ramalan maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Rasulullah bersabda:

    Barangsiapa yang mendatangi ‘arraaf (tukang ramal) dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. (HR. Muslim)

    Harry Potter punya beberapa teman dari para tukang sihir, binatang, jin, arwah. Di antara teman-temanya dari kalangan bukan manusia adalah Moaning Myrtle, dia digambarkan sebagai arwah seorang gadis kecil yang hidup di pipa septik di bawah toilet kamar mandi wanita. Harry Potter mendatangi dia secara rutin untuk mendapatkan saran, konsultasi, atau untuk memecahkan masalah-masalah yang misteri. Jadi Harry Potter harus mendatangi kamar mandi perempuan untuk menemuinya. Ini juga pengingkaran terhadap sunnatullah bahwa seseorang yang mati maka tempatnya di alam barzah dan terputus amalnya kecuali 3 perkara.

    Kemudian di dalam buku pembaca digiring untuk membedakan antara white magic (sihir putih/baik) dan black magic (sihir hitam/jahat). Pembatasan dua sihir ini dibuat sedemikian rupa sehingga batas antara baik dan jelek tersamarkan, di mana mantra-mantra yang digunakan sama, hanya tujuannya saja yang berbeda, padahal dalam Islam kedua sihir ini adalah dilarang dan mengeluarkan pelakunya dari Islam.

    Beberapa teknik sihir yg disebutkan dalam buku ini kadang disebutkan secara rinci seperti bagaimana cara mengucapkan mantra-mantra, bagaimana cara meramal masa depan, bagaimana membuat ramuan, dan yang lainnya. Di dalam buku Harry Potter sihir disebutkan dalam 3 jenis:

    Jenis pertama, jenis yang terlemah ketika para murid baru saja belajar dan jenis ini tidak terlalu efektif.

    Jenis kedua adalah dimulai mempraktekan ketika mereka mulai mengajar di kelas.

    Dan yang terakhir dan yang merupakan paling berbahaya adalah tahapan melihat, dapat melihat masa depan, melihat dengan mata terdalam dan orang pada umumnya tidak bisa mengontrol kemampuan ini.

    Teknik lainnya yang digunakan untuk mengungkap masa depan adalah melalui ilmu perbitangan (astrologi), dengan arah burung (di mana pada masa Jahiliyah Arab terkenal dengan nama Tathoyur), jika burung terbang ke kanan maka bertanda baik dan sebaliknya. Teknik lainnya adalah menggunakan kartu, bola kristal, tafsir mimpi dan api keberuntungan (fire omen).

    Adapun teknik astrologi adalah meramal masa depan yang berhubungan dengan tanggal lahir, di mana Harry Potter belajar dari sebuah tabel di mana seseorang terpengaruh hidupnya berdasarkan letak-letak bintang dan planet.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kita sebuah hadits:

    “Allah subhanahu wata’ala berfirman: ‘Pagi ini hamba saya bangun dalam keadaan kafir dan beriman, orang yang berkata kita mendapat hujan dikarenakan adanya formasi bintang ini maka dia telah kafir kepada saya (Allah) dan percaya kepada bintang dan orang yang berkata kita mendapat hujan karena Allah maka dia telah beriman kepada saya (Allah) dan tidak beriman kepada bintang-bintang.”

    Kita sebagai muslim harus tahu bahwa bintang tidak menunjukkan apa-apa kecuali 3 perkara sebagaimana atsar yang datang dari Qotadah (seorang tabi’in) bahwa bintang berfungsi sebagai: penghias langit, pelempar bagi syaitan yang mencoba mencuri berita dari langit (Allah). Sebagaimana kita tahu bahwa sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam syaitan berusaha mengetahui terlebih dahulu datangnya utusan Allah. Fungsi bintang yang ketiga adalah sebagai penunjuk arah (navigasi), menentukan arah perjalanan dengan bantuan bintang-bintang. Kemudian Qotadah melanjutkan: “Maka barangsiapa mempergunakannya untuk selain tujuan itu, sungguh terjerumus ke dalam kesalahan, kehilangan bagian akhiratnya, dan terbebani dengan satu hal yang tak diketahuinya.(Shahih Bukhori)

    Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad. (HR. Empat ahlu sunan dan disahihkan oleh Hakim).

    Jadi kita melihat di dalam buku ini banyak yang bertentangan dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berbagai jenis sihir salah satunya adalah membuat racun dengan bumbu-bumbu ramuan yang disebutkan secara detail dalam buku ini, seperti memasukkan tikus dengan kepala terpenggal, darah kelelawar, dan memberinya mantra-mantra.

    Disebutkan dalam serialnya bahwa Harry Potter belajar pada kelas khusus yang mempelajari membuat ramuan-ramuan dari racun.

    Setelah itu pada tahun 2001 dibuatlah sebuah website yang diperuntukkan untuk para penggemar Harry Potter, di sini kita bisa mempelajari karakter-karakter dalam Harry Potter, di halaman berapa disebutkan dalam bukunya, dan informasi di dalam ceramah ini diambil dari website tersebut.

    Di dalam website ini juga disediakan kamus mantra-mantra (di dalam bahasa Latin) dari A-Z. Ada mantra yang digunakan untuk terbang, digunakan untuk menghentikan pergerakan sesuatu, mantra untuk mengubah hewan menjadi gelas minum. Di dalam website ini juga disebutkan secara detail baik cara mengucapkannya dan bagaimana agar efektif, bumbu-bumbu untuk membuat ramuan sakti yang terkadang mengerikan.

    Kemudian kenapa Harry Potter begitu berbahaya terhadap pemikiran? Secara logika maka yang pertama kali diserap oleh anak-anak adalah kepahlawanan kemudian dia akan melihat bagaimana cara untuk menjadi pahlawan sehingga akan terbetik dalam hati anak-anak, saya akan menjadi seorang penyihir atau saya ingin bersekolah sihir seperti Hogwart, saya akan belajar mantra-mantra, saya akan belajar melindungi diri dari kejahatan orang lain, saya akan menjadi penyihir yang baik, saya akan menyelamatkan orang lain dengan sihir, menghilangkan rasa berlindung dan meminta kepada Allah.

    Dari sebuah jejak pendapat kepada anak-anak yang sudah membaca buku Harry Potter didapatkan beberapa pernyataan, di antaranya:

    Delon (10 th), “Saya ingin pergi ke sekolah penyihir, belajar sihir dan menggunakannya salah satu mantranya.”

    Girl (12 th), “Jika saya bisa ke sekolah penyihir maka saya akan bisa mantra dan membuat ramuan-ramuan dan menaiki sapu terbang.”

    Jefri (11 th), “Jika kita bisa menjadi penyihir maka kita bisa mengontrol situasi dan sesuatu seperti mengendalikan guru.”

    Katherin (9 th), “Saya akan pergi ke sekolah penyihir dan mempraktekan mantra-mantra kepada orang.”

    Caroline (10 th), “Saya seperti merasakan di dunia Harry Potter, jika saya berada di sekolah penyihir saya akan mempelajari semuanya, melindungi diri dari dunia kegelapan.”

    Ini adalah beberapa tanggapan anak-anak setelah membaca serial Harry Potter.

    Cukup disayangkan di kalangan anak-anak muslim buku ini sangat digemari bahkan di antara mereka sampai membacanya lebih dari sekali. Mereka adalah korban dari orang tua yang tidak menjaga.

    Dengan mengekspose realita Harry Potter diharapkan sebagai seorang muslim harus sadar dan terbangun bahwa kita tidak bisa berdiam diri membiarkan anak-anak kita generasi muslim membaca sesuatu yang mendekatkan kepada api neraka. Jangan malah kita senang karena anak-anak kita gemar membaca dan menambah perbendaharaan kata anak-anak karena bagaimanapun sihir adalah kekufuran kepada Allah yang mengantarkan kepada api neraka. Hal lainnya yang membahayakan bagi perkembangan anak penggiringan pengarang untuk terus membaca buku ini dan pembentukan fantasi yang tinggi.

    Sedikit tambahan informasi bahwa penulis buku ini adalah J.K. Rowling, dia adalah lulusan dari Exeter University di Inggris yang familiar dengan praktek occultic yang menggunakan elemen serta filosofis agama pagan, Celtic, Druid, yang kental dengan nuansa sihir dan penyembahan kepada Syaithan.

    Demikian yang bisa disebutkan daripada bahaya Harry Potter dan sebagai seorang pemimpin kita bertanggungjawab terhadap fenoma ini.

    “Hai orang-orang yang beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka” (At-Tahriim 6)

    Anak-anak itu lemah, oleh karena sebagai orang tua punya kewajiban untuk menjaga mereka.

    “Maka tolong-menolonglah di atas kebaikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran” (Al Maidah 2)

    Salah satu renungan di mana kita dapati pada artikel-artikel sejenis maka akan timbul pertentangan dengan mengeluarkan pernyataan bahwa buku sejenis ini cuman hiburan, bohongan, atau alasan yang lainnya. Di sini kita berikan perumpamaan bagaimana jika hiburan yang disuguhkan kepada generasi muslim kita dalam bentuk pornografi atau kekerasan tentu akan timbul pertentangan batin di dalam hati kita, sedangkan sihir lebih jahat dibanding membunuh jiwa yang tidak berdosa atau zina di mata Allah subhanahu wata’ala.

    ————————-

    (Diterjemahkan secara bebas kemudian ditranskrip oleh anas fauzi rakhman dari ceramah berbahasa Inggris oleh Abul ‘Abbas Moosaa Richardson yang berjudul The Evils of Harry Potter and the kufr of Magic. File audio bisa didownload gratis dari www.troid.org)

    Jumat, November 26, 2010

    Asuransi dalam Pandangan Islam

    Muhadharah : “Ma’ali Al – Allaamah anggota Lajnah Ad – Da’imah As – Syaikh dokter Sa’ad Bin Naashir As – Syitry

    Sebelum saya memulai pembicaran tentang asuransi, saya ingin menetapkan beberapa kaidah Syar’iyyah yang bisa dibilang kaidah ini sebagai pembukaan judul ini.

    1.Sesungguhnya Syari’at Islam ditetapkan untuk maslahat makhluknya dan sesungguhnya kita jika ingin memperbaiki keadaan manusia di dunia dan akheratnya maka harus berpegang teguh dengan hukum – hukum Syari’at yang suci yang baik untuk kebaikan di setiap zaman dan di setiap tempat dan dalil ini adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala

    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء : 107).

    Artinya :”Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” ( Qs.Al – Anbiya :107)

    Dan rahmat terjadi karena dengan berpegang teguh kepada syari’at ini dan dalilnya adalah Firman Allah Subhanahu Wata’ala

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ( المائدة : ٣ ).

    Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama kalian,Maka barang siapa terpaksa ( yakni makan – makanan yang dilarang oleh ayat ini seperti bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah), karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. Al – Ma’idah : 3 ).

    Dan sempurnanya nikmat itu di dapatkan dengan Syari’at ini yaitu Syari’at Islam dan untuk itu Allah Subhanahu Wata’ala telah berjanji kepada wali – waliNya dari orang yang beriman jika mereka melakukan apa – apa yang ada di Syari’at Rabb semesta alam ini untuk mempermudah mereka perkara – perkara dunianya dan perkara – perkara akheratnya seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala

    وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ( ) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ( الطلاق : 2 – 3 ).

    Artinya : “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Memberikan baginya jalan keluar ) # ) Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka, dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan perkara yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” ( Qs. Al – tholaq : 2 – 3).

    2.Sesungguhnya Syari’at Islam itu tidaklah hanya sebatas ketergantungan hamba dengan Rabbnya saja, atau dengan ibadahnya seseorang kepada Rabbnya, atau akhlak saja tetapi Syari’at Islam itu Syari’at yang umum ( menyeluruh –pent ) tidaklah sesuatu yang ada di dalam hidup manusia ini kecuali sudah di hukumi oleh Syari’at ini dan diterangkan hukum Allah Subhanahu Wata’ala di dalamnya dan untuk itu telah datang nash dengan menerangkan sesungguhnya Syari’at ini umum untuk seluruh keadaan manusia Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ( المائدة : 162 ).

    Artinya : “Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” ( Qs. Al – Ma’idah : 162 ).

    3.Sesungguhnya sisi maslahat di dalam hukum – hukum Allah Subhanahu Wata’ala kadang tampak oleh beberapa hamba Allah Subhanahu Wata’ala dan kadang tersembunyi terhadapnya, dan beberapa hukum kadang tampak jelas kepada manusia seluruhnya sisi kemaslahatanya dan kadang tersembunyi terhadap manusia dan tidak mengetahui sisi adanya maslahat itu sendiri dan tidak mengetahui kebahagian yang dia dapatkan dengan hukum itu.

    4.Sesungguhnya kembalinya hukum – hukum mu’amalahnya manusia di dalam berjual – belinya dan yang berbentuk materi itu kepada Al – Qur’an dan Sunnah, sesungguhnya telah datang nash dengan menerangkan bahwansanya iman itu terjadi dikarenakan berhukum kepada kedua asal ini yaitu Al – Qur’an dan Sunnah Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ( النساء : 65 ).

    Artinya : “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” ( Qs. An – Nisa’I : 65 (.

    dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا ( الأحزاب : 36 ).

    Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya Maka sungguh Dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” ( Qs . Al – Ahzab : 36 ).

    Dan ketika itu maka ketika terjadi suatu perselisihan atau apa – apa yang akan kita dapatkan dari kejadian – kejadian manusia maka sesungguhnya kita kembali kepada Al – Qur’an dan Sunnah karena Al – Qur’an dan Sunnah mengandung segala sesuatu dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ ( النحل : ٨٩ ).

    Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” ( Qs. An – Nahl : 89 ).

    Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا ( النساء : 59 ).

    Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemimpin – pemimpin kalian . kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( Qs. An – Nisa’I : 59 )

    Maka perkataannya شَيْء nakirah ( tidak ada alif laam ) di dalam penyebutan Syarath maka menjadi umum di dalam segala Sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik itu dalam perbuatannya mereka, ibadahnya mereka, nikah – nikahnya mereka, perseteruan mereka, makanan – makanannya mereka, atau selain dari itu, jika telah tetap seperti ini maka sesungguhnya dari ketetapan – ketetapan yang ada yang Syari’at datang dengan menerangkan hukum – hukumnya ketetapan – ketetapan yang ada di dalam masalah asuransi, dan asuransi adalah suatu ketetapan harta yang karena itu maka haruslah bagi kita agar memahami asuransi ini sebelum kita berpindah ke permasalahan mengetahui hukum – hukum Allah Subhanahu Wata’ala di dalamnya, apakah asuransi ini, asuransi adalah membayarnya seseorang dengan mengangsur dengan waktu yang berbeda, untuk sesuatu yang jika terjadi baginya kecelakaan maka wajib bagi orang yang telah dibayar uang angsuran yang telah lalu untuk membayar harta kepada orang yang terjadi baginya kecelakaan ini dan asuransi masuk kepada ummat kurang lebih dua abad terakhir dan ketika itu para ulama Syari’ah membahas permasalahan akad yang baru ini dan mereka menerangkan hukumnya dan berkumpullah perkumpulan ulama – ulama fiqh dan ulama – ulama ilmu pengetahuan yang mulia di dalamnya dan jika manusia telah melihat di dalam perkataan – perkataan ulama Syari’at mereka mendapatkan sesungguhnya ulama – ulama membagi asuransi menjadi dua, asuransi At – Tijari ( komersial ) dan asuransi At – Ta’awuni ( yang atas dasar tolong menolong )

    (1).Yang dimaksud dengan asuransi At – Tijari ( komersial ) adalah adanya suatu serikat atau lembaga yang mana tugasnya serikat ini mengambil pembayaran angsuran dari seseorang maka jika terjadi suatu kecelakaan serikat itu membayar kepadanya uang tersebut sebagai ganti dari pembayaran yang diangsur tersebut, seperti apa yang telah serikat itu sepakati kepadanya, dan Asuransi At – Tijari ( komersial ) telah keluar ketetapan – ketetapan dan fatwa – fatwa dari perkumpulan ulama dengan pelarangannya dan kebanyakan dari ulama – ulama ummat ini mengharamkannya dan tidak membolehkannya dan untuk itu dari pertama orang yang mengeluarkan ketetapan ini dengan pelarangan dan keharamannya ulama – ulama besar negeri ini ( Saudi Arabia ) dan di ikuti beberapa perkumpulan ulama – ulama fiqh seperti Majma’il Fiqh Bi Robithotil ‘Aalamil Islami dan Majma’il Fiqhil Islami yang bagian dari Al – Munadzdzomul Mu’tamaratil Islami, dan sebab dari pengharaman asuransi At – Tijari ( komersial ) ada beberapa perkara

    1.Sesungguhnya akad ini mengandung riba dan sisi kandungannya terhadap riba adalah bahwasanya seseorang yang anggota Asuransi membayar dengan angsuran, kemudian setelah itu mengambil uang itu darinya pengganti uang itu dengan uang yang lainnya, tidak ada kesamaan disana, tetapi seringnya keduanya lebih dari pada yang lainnya, dan riba adalah membayar uang yang lebih dengan ganti uang yang lebih pula dengan cara salah satunya lebih dari pada yang lain dan ini pasti ada di dalam asuransi dan tidak diragukan lagi ini haram hukumnya Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ( البقرة : 275 ).

    Artinya : “Allah Subhanahu Wata’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( Qs. Al – Baqarah : 275 ).

    Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة : 278).

    Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” ( Qs. Al – Baqarah : 278 ).

    2.Mengandung perjudian di dalamnya dan sisi kandungannya adalah sesungguhnya seseorang membayar dalam keadaan yakin dan dia tidak tahu apakah dia akan mendapatkan ganti dari uang tersebut atau tidak ? dan perjudian itu adalah kerugian yang diketahui dengan yakin ( yakni seseorang membayarkan uang itu dalam keadaan yakin ) sebagai ganti kerugian yang mungkin akan terjadi atau tidak terjadi dan hasilnya dan yang akan kembail kepadanya sebagai ganti dari harta yang pertama, mungkin dia akan di bayar dan mungkin dia tidak di bayar dan ini pasti di dalam Asuransi At – Tijari ( komersial ), maka kamu membayarkan uang dan kamu tidak mengetahui apa kamu akan kecelakaan dan mendapatkan hak kamu sebagai gantinya atau tidak terjadi sesuatu, dan ketika itu dia masuk keumuman dalil tentang pelarangan berjudi Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( المائدة : 90 ).

    Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs. Al – Ma’idah : 90 ).

    3.Mengandung penipuan dan sisi kandungannya adalah seseorang membayar uang dan dia tidak tahu apakah dia akan mendapatkan ganti uangnya itu atau dia tidak mendapatkannya, dan ini adalah penipuan, Syari’at telah datang mengharamkan penipuan di dalam mu’amalah dan di riwayatkan di shohih Muslim sesungguhnya Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam :” melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.

    4.Di dalamnya terdapat memakan harta seseorang, karena serikat asuransi mengambil harta dari manusia dan menahannya dan tidak membayarkanya gantinya itu ( seperti semula ) kecuali sedikit dan tidak berarti, dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang Syar’I itu adalah termasuk sesuatu yang haram seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء :٢٩ ).

    Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( Qs. An – Nisa’I : 29 ).

    Dan ini bukanlah dari bentuk perniagaan maka ketika itu menjadi dilarang darinya.

    5.Di dalamnya juga terdapat jual beli dalam bentuk hutang – piutang, sesungguhnya orang yang mengasuransikan diri membayar uang dengan mengangsur dan sebagiannya di akhirkan yang gantinya dibayarkan ketika terjadi kecelakaan, maka ketika itu terjadi jual beli dalam bentuk hutang – piutang dan sebagian ahlul Ilmi mengharamkan jula beli dalam bentuk hutang – piutang dan telah ada hadits Rasulallah Salallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli yang tidak ada dengan yang tidak ada ( hutang piutang ).tetapi haditsnya dhoif, dan yang menjadikan patokan adalah telah adanya ijma’.

    (2).Asuransi At – Ta’awuni ( yang di dasarkan tolong menolong ) atau disebut dengan Asuransi Al – Badali ( yang diganti )dan ringkasan dari asuransi ini adalah berkumpulnya suatu perkumpulan manusia yang mereka membayarkan uang – uang mereka dan jika terjadi dari mereka sesuatu yang membahayakan maka sesungguhnya orang itu mengambil ganti dari sesuatu yang membahayakan itu dari apa yang telah mereka kumpulkan seperti berkumpulnya pekerja ( pegawai )suatu daerah kemudian mereka membayar 100 riyal seluruhnya, mereka membayar 100 riyal untuk kotak yang ada di antara mereka maka jika terjadi di antar mereka sesuatu yang membahayakan atau terlibat kesulitan akan diganti dari kotak tersebut dan ini terjadi di zaman kita kotak untuk kebaikan yang ditujukan untuk kekeluargaan atau kepunyaan beberapa daerah pemerintahan dan ini semua masuk di dalam Asuransi At – Ta’awuni ( yang di dasarkan tolong menolong )telah keluar fatwa – fatwa dari perkumpulan ulama dan ulama – ulama besar dalam membolehkan yang semacam ini dari asuransi ini dan mereka berdalilkan untuk itu dari beberapa nash dan darinya adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ( المائدة : ٢ ).

    Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” ( Qs. Al – Ma’idah : 2 ).

    Mereka berkata dan ini dalam rangka tolong – menolong dalam kebaikan maka masuklah di dalam ayat ini, dan juga mereka berdalilkan hadits Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam :” Permisalan seorang mu’min di dalam kecintaannya, kasih sayangnya dan lemah lembutnya seperti tubuh yang satu jika salah satu anggota tubuhnya sakit maka seluruh tubuhnya akan merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur (begadang ).” ( HR. Shohihan ).dan hadits Abu Musa Al – Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam besabda : “ permisalan seorang mu’min dengan mu’min lainnya seperti bangunan yang menguatkan sebagian dengan bagian yang lainnya.” ( HR.Shohihain ).dan perkataan menguatkan sebagian dengan bagian yang lain masuk darinya jika bertolong – menolong dalang mewujudkan kotak di antara mereka agar nanti jika di alih dana itu kepada orang yang terkena sesuatu yang bahaya dan mereka juga berdalilkan hadits Abu Musa Al – Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu berkata Rasulallah Salallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :”Sesungguhnya orang – orang Asy’ari ( disandarkan kepada Isy’ar qobilah di yaman ) jika kehabisan bekal – bekal mereka ketika peperangan atau jika tinggal sedikitnya makanan keluarganya dikota Madinah mereka mengumpulkan apa – apa yang ada pada mereka di satu pakaian kemudian mereka membagi – bagikan di antara mereka di dalam satu bejana dengan sama rata maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka.” ( HR. Shohihain ).dan mereka juga berdalil dengan anjuran agar menyantuni muslim di antara mereka dari bahaya yang menimpa dan Syari’at telah datang dengan sifat – sifat penyantunan di dalam islam tentang keprihatinannya terhadap orang islam sebagian dengan sebagian lainnya di dalam kebutuhannya.

    PERBEDAAN ANTARA ASURANSI AT – TIJARI ( KOMERSIAL ) DENGAN ASURANSI AT – TA’AWUNI ( ATAS DASAR TOLONG – MENOLONG )

    1.Di dalam permasalahan niat dan tujuannya dari keduanya, Asuransi At – Tijari ( komersial ) ditujukan untuk perniagaan dan keuntungan dari harta yang akan di dapatkan, adapun Asuransi At – Ta’awuni, mereka bertujuan tolong menolong diantara mereka.

    2.Sesungguhnya angsuran yang di bayarkan di dalam Asuransi At – Tijari ( komersial ) tergantung apa yang telah disepakati di antara mereka maka wajib bagi angota asuransi tersebut untuk membayar kepada mereka untuk itu beberapa manusia mereka sama atas uang yang akan diberikan kepada mereka tetapi mereka berselisih dalam nominal uang yang akan di bayarkannya kepada serikat asuransi misal dari itu ada dua orang yang mempunyai dua mobil yang mirip dari jenis yang sama dari model yang sama dan dua sopir derajat kemampuannya sama dan dengan itu mereka berselisih dalam masalah pembayaran angsuran diantara mereka yang dibayarkan kepada serikat asuransi, maka berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) sesungguhnya angsuran yang akan di bayarkannya sama maka jika di dapatkan satu dengan sifat yang sama dan cara yang sama dan ciri – ciri yang sama maka sesungguhnya mereka membayarkan angsurannya juga sama.

    3.Sesungguhnya Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong )uang yang akan di bayarkan di dalamnya yang dihasilkan ketika kecelakaan terhadap seseorang dari segi penggantian saja maka tidak dibayarkan kepada dia kecuali ganti dari kerugian yang di dapatkannya, berbeda dengan Asuransi At – Tijari ( komersial )maka sesungguhnya ganti yang akan di bayarkan tidak berkaitan dengan bahaya yang tertimpa manusia tersebut tetapi sekedar kesepakatan, yang seperti itu jika terjadi kecelakaan terhadap mobilnya maka asuransi At – Tijari ( komersial )sesungguhnya ganti yang akan di bayarkan adalah sekedar apa yang disepakati kepadanya kadang mereka bersepakat dengan uang yang sangat besar yang di bayarkan kepadanya jika terjadi kecelakaan terhadap mobil ini, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) maka sesungguhnya ganti yang di bayarkan adalah di lihat dari bahayanya.

    4.Asuransi At – Ta’awun ( atas dasar tolong – menolong )tidak mendapatkan jaminan kecuali yang terkena mara bahaya, berbeda dengan Asuransi At – Tijari ( komersial )maka sesungguhnya itu terkadang mendapatkan berita yang menggembirakan atau dari perkara – perkara yang bukan di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan misalnya anggota Asuransi At – Tijari ( komersial )mendapatkan kemenangan untuk kelompok yang membayar angsuran tiap bulannya maka jika menang suatu kelompok maka dia akan berhak mendapatkan harta yang banyak tergantung dengan apa yang disepakatinya, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong )maka sesungguhnya dia tidak berhak mendapatkan gantinya kecuali jika dia tertimpa bahaya dan tidak melebihi biaya kecelakaan tersebut.

    5.Sesungguhnya Asuransi At – Tijari ( komersial ) apa – apa yang lebih dari uang di dalamnya maka di ambil oleh serikat Asuransi At – Tijari ( komersial ) dan tidak akan kembali kepada angota asuransi, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) maka sesungguhnya diambil darinya uang – uang pengganti yang di bayarkan untuk beberapa orang yang mereka tertimpa bahaya adapun sisanya akan di bayarkan atau kembali kepada anggota auransi tersebut atau kepada anggota – anggota asuransi yang telah membayar angsuran – angsuran tersebut.

    Abu Bakr Fahmi Abu Bakar jawwas

    Yang mengharapkan rahmat dan ridho Rabbnya

    Daarul Hadiits Syiher Hadramaut 1 Dzulqo’dah 1430 H / 20 Oktober 2009