Rabu, September 16, 2009

Zakat Fitri Menggunakan Uang?

Masalah ini termasuk di antara kajian yang banyak menjadi tema pembahasan di beberapa kalangan dan kelompok yang memiliki semangat dalam dunia Islam. Tak heran, jika kemudian pembahasan ini meninggalkan perbedaan pendapat.

Sebagian melarang pembayaran zakat menggunakan uang secara mutlak, sebagian membolehkan dengan bersyarat, dan sebagian membolehkan tanpa syarat. Yang menjadi masalah adalah sikap yang dilakukan orang awam. Umumnya pemilihan pendapat yang paling kuat menurut mereka, lebih banyak didasari logika sederhana dan jauh dari ketundukan terhadap dalil. Jauhnya seseorang dari ilmu agama menyebabkan dirinya begitu mudah mengambil keputusan dalam peribadatan yang mereka lakukan. Seringnya orang terjerumus ke dalam qiyas (analogi) padahal sudah ada dalil yang tegas.

Tulisan ini bukanlah dalam rangka menghakimi dan memberi kata putus untuk perselisihan pendapat tersebut. Namun, tulisan ini tidak lebih dari sebatas bentuk upaya untuk mewujudkan kecemburuan terhadap sunnah Nabi dan dalam rangka menerapkan firman Allah, yang artinya:

“Jika kalian berselisih pendapat dalam masalah apapun maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (Qs. An Nisa’: 59)

Allah menegaskan bahwa siapa saja yang mengaku beriman kepada Allah dan hari kiamat maka setiap ada masalah dia wajib mengembalikan permasalahan tersebut kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Siapa yang tidak bersikap demikian berarti ada masalah terhadap imannya kepada Allah dan hari akhir.

Pada kajian ini, terlebih dahulu akan disebutkan peraselisihan pendapat ulama, kemudian ditarjih (dipilih pendapat yang lebih kuat). Pada kesempatan ini, penulis akan lebih banyak mengambil faedah dari risalah Ahkam Zakat Fitri karya Nida’ Abu Ahmad.

Perselisihan Ulama

Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini. Pertama membolehkan pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang, kedua melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali pada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan? Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan, tidak menggunakan benda yang diperdagangkan. Namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak. Pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.

Sebaliknya, jika status zakat fitri ini sebagaimana zakat badan, maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran Kaffarah untuk semua jenis pelanggaran. Dimana sebab adanya Kaffarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan dan bukan kewajiban karena harta. Pembayaran Kaffarah harus menggunakan apa yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan. Jika seseorang membayar Kaffarah dengan selain yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar Kaffarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Kaffarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar Kaffarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, karena tidak menemukan budak. Demikian pula, tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga tidak boleh memberi uang Rp 5000; kepada 60 fakir miskin. Karena Kaffarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri?

Sebagaimana yang dijelaskan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah bahwasanya zakat fitri itu mengikuti prosedur Kaffarah. Karena zakat fitri adalah zakat badan dan bukan harta. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat fitri adalah zakat badan dan bukan harta adalah pernyataan Ibn Abbas dan Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma tentang zakat fitri:

  1. Ibn Umar radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, …. bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. …” (HR. Al Bukhari & Muslim)
  2. Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa & perbuatan atau ucapan jorok….” (HR. Abu Daud & dihasankan Syaikh Al Albani)

Dua riwayat ini menunjukkan bahwasanya zakat fitri statusnya adalah zakat badan dan bukan zakat harta. Berikut adalah beberapa alasannya:

  1. Adanya kewajiban zakat bagi anak-anak, budak, dan wanita. Padahal mereka adalah orang-orang yang umumnya tidak memiliki harta. Terutama budak, jasad dan hartanya semuanya adalah milik tuannya. Jika zakat fitri merupakan kewajiban karena harta maka tidak mungkin orang yang sama sekali tidak memiliki harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Salah satu fungsi zakat adalah penyuci orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa & perbuatan atau ucapan jorok. Fungsi ini menunjukkan bahwa zakat fitri statusnya sebagaimana Kaffarah untuk kekurangan puasa seseorang.

Apa konsekuensi hukum jika zakat fitri statusnya sebagaimana Kaffarah?

Ada dua konsekuensi hukum ketika status zakat fitri itu sebagaimana Kaffarah:

  1. Harus dibayarkan dengan sesuatu yang telah ditetapkan yaitu bahan makanan.
  2. Harus diberikan kepada orang yang membutuhkan untuk menutupi hajat hidup mereka, yaitu fakir miskin. Sehingga tidak boleh diberikan kepada amil, muallaf, budak, masjid dan golongan yang lainnya. (lih. Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam 25/73)

Sebagai tambahan wacana berikut kami sebutkan perselisihan ulama dalam masalah ini:

Pendapat yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang

Ulama yang berpendapat demikian adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.

Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan: “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”

Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan: “Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”

Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).

Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri dengan uang

Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang. Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang. Berikut nukilan perkataan mereka:

Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan: “Tidak sah seseorang yang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al Mudawwanah Syahnun)

Imam Malik juga mengatakan: “Wajib menunaikan zakat fitri satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad Din Al Khas)

Perkataan Imam Asy Syafi’i
Imam Asy Syafi’i mengatakan: “Wajib dalam zakat fitri dengan satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad Din Al Khas)

Perkataan Imam Ahmad
Al Khiraqi mengatakan: “Siapa yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al Mughni Ibn Qudamah)

Abu Daud mengatakan: “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham, beliau menjawab: “Aku khawatir zakatnya tidak diterima, karena menyelisihi sunnah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad, dinukil dalam Al Mughni 2/671).

Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku: “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang berkomentar kepada Imam Ahmad: “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan: “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum.” Allah juga berfirman: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.” Ada beberapa orang yang menolak sunnah dan mengatakan: fulan ini berkata demikian, fulan itu berkata demikian.” (Al Mughni Ibn Qudamah 2/671)

Dlahir madzhab Imam Ahmad bahwasanya beliau berpendapat tidak sah-nya membayar zakat fitri dengan nilai mata uang.

Beberapa perkataan ulama lainnya:

- Syaikhul Islam Ibn Taimiyah mengatakan: “Allah mewajibkan pembayaran zakat fitri dengan bahan makanan sebagaimana Allah mewajibkan pembayaran Kaffarah dengan bahan makanan.” (Majmu’ Fatawa)

- Taqiyuddin Al Husaini As Syafi’i, Penulis kitab Kifayatul Akhyar (kitab fiqh madzhab Syafi’i) mengatakan: “Syarat sah-nya pembayaran zakat fitri harus berupa biji (bahan makanan). Tidak sah menggunakan mata uang, tanpa ada perselisihan dalam masalah ini.” (Kifayatul Akhyar 1/195)

- An Nawawi mengatakan: “Ishaq dan Abu Tsaur berpendapat tidak boleh membayar zakat fitri menggunakan uang kecuali dalam keadaan darurat.” (Al Majmu’)

- An Nawawi mengatakan: “Tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut madzhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir.” (Al Majmu’)

- As Syaerazi As Syafi’i mengatakan: “Tidak boleh menggunakan nilai mata uang untuk zakat. Karena kebenaran adalah milik Allah. Dan Allah telah mengkaitkan zakat sebagaimana yang Dia tegaskan (dalam firmannya), maka tidak boleh mengganti hal itu dengan selainnya. Sebagaimana berqurban, ketika Allah kaitkan hal ini dengan binatang ternak maka tidak boleh menggantinya dengan selain binatang ternak.” (Al Majmu’)

- Ibn Hazm mengatakan: “Tidak boleh menggunakan uang yang senilai (dengan zakat) sama sekali. Juga, tidak boleh mengeluarkan satu sha’ campuran dari beberapa bahan makanan, sebagian gandum dan sebagian kurma. Tidak sah membayar dengan nilai mata uang sama sekali. Karena semua itu tidak diwajibkan (diajarkan) Rasulullah” (Al Muhalla bi Al Atsar 3/860)

- As Syaukani berpendapat tidak bolehnya menggunakan mata uang kecuali jika tidak memungkinkan membayar zakat dengan bahan makanan.” (As Sailul Jarar 2/86)

Di antara ulama abad ini yang mewajibkan membayar dengan bahan makanan adalah Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Al Utsaimin, Syaikh Abu Bakr Al Jazairi dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa zakat fitri tidak boleh dibayarkan dengan selain makanan dan tidak boleh menggantinya dengan mata uang, kecuali dalam keadaan darurat. Karena tidak terdapat riwayat bahwa Nabi mengganti bahan makanan dengan mata uang. Bahkan tidak dinukil dari seorang pun sahabat bahwa mereka membayar zakat fitri dengan mata uang. (Minhajul Muslim 251)

Dalil-dalil masing-masing pihak

Dalil ulama yang membolehkan pembayaran zakat fitri dengan uang.

Dalil riwayat yang disampaikan adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz dan Al Hasan Al Bashri. Sebagian ulama menegaskan bahwa mereka tidak memiliki dalil nash (al Qur’an, Al Hadis, atau perkataan sahabat) dalam masalah ini.

Istihsan (menganggap lebih baik)
Mereka menganggap mata uang itu lebih baik dan lebih bermanfaat untuk orang miskin dari pada bahan makanan.

Dalil dan alasan ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang.

Pertama, riwayat-riwayat yang menegaskan bahwa zakat fitri harus dengan bahan makanan.

1. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering…” (HR. Al Bukhari & Muslim)

2. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, ……sebagai makanan bagi orang miskin…” (HR. Abu Daud & dihasankan Syaikh Al Albani)

3. Dari Abu Said Al Khudzri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: “Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju atau stu sha’ anggur kering.” (HR. Al Bukhari & Muslim)

4. Abu Sa’id Al Khudzri radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Dulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan: “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (Aqith), dan kurma.” (HR. Al Bukhari 1439)

5. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya….dst.” (HR. Al Bukhari 2311)

Kedua, alasan para ulama yang melarang pembayaran zakat dengan mata uang.

1. Zakat fitri adalah ibadah yang telah ditetapkan ketentuannya.

Termasuk yang telah ditetapkan dalam masalah zakat fitri adalah jenis, takaran, waktu pelaksanaan, dan tata cara pelaksanaan. Seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fitri selain jenis yang telah ditetapkan, sebagaimana tidak sah membayar zakat di luar waktu yang ditetapkan.

Imam Al Haramain Al Juwaini As Syafi’i mengatakan: “Bagi Madzhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Dan semua yang merupakan bentuk ibadah maka pelaksanaannya adalah mengikuti perintah Allah.” Kemudian beliau membuat permisalan: “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya): “‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (dari pada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih manfaat dari pada apa yang diperintahkan. (jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pen.) maka apa yang Allah wajibkan melalui perintahNya lebih layak untuk diikuti.”

Harta yang ada di tangan kita semuanya adalah harta Allah. Posisi manusia hanyalah sebagaimana wakil. Sementara wakil tidak berhak untuk bertindak diluar yang diperintahkan. Jika Allah memerintahkan kita untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun kita selaku wakil justru memberikan selain makanan, maka sikap ini termasuk di antara bentuk pelanggaran yang layak untuk mendapatkan hukuman. Dalam masalah ibadah, termasuk zakat, selayaknya kita kembalikan sepenuhnya kepada aturan Allah. Jangan sekali-sekali melibatkan campur tangan akal dalam masalah ibadah. Karena kewajiban kita adalah taat sepenuhnya.

Oleh karena itu, membayar zakat fitri dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan RasulNya. Dan sebagaimana telah diketahui bersama, menunaikan ibadah yang tidak sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya adalah ibadah yang tertolak.

2. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabat radhiallahu ‘anhum sudah ada mata uang dinar dan dirham.

Namun yang beliau praktekan bersama para sahabat adalah membayarkan zakat fitri menggunakan bahan makanan dan bukan menggunakan dinar atau dirham. Padahal beliau adalah orang yang paling paham akan kebutuhan umatnya, dan paling kasih sayang terhadap fakir miskin, bahkan paling kasih sayang kepada seluruh umatnya. Allah berfirman tentang beliau, yang artinya:

“Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (Qs. At Taubah: 128)

Siapakah yang lebih memahami cara untuk mewujudkan belas kasihan melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Siapakah yang lebih paham tentang kebutuhan umat yang dicintainya melebihi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sebut saja misalnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu perasaan orang lain. Tapi, bukankah Allah maha tahu? Maka sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui wahyu Allah ta’ala adalah bukti akan kasih sayang dan ilmu Allah kepada hambaNya.

3. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan, beliau tidak memberi kesimpulan: “…atau yang senilai dengan itu semua itu…” Jika dibolehkan mengganti bahan makanan dengan uang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena beliau adalah orang yang sangat pemurah terhadap ilmu agama. Tidak mungkin hal itu akan beliau diamkan sementara ini adalah perkara agama yang penting.

Dalam masalah ini terdapat satu kaidah fiqh yang patut untuk diperhatikan:

السكوت في مقام البيان يفيد الحصر

“Tidak ada penjelasan (didiamkan) untuk masalah yang harusnya diberi keterangan menunjukkan makna pembatasan.”

kaidah ini disebutkan oleh Shidddiq Hasan Khan dalam Ar Raoudlah An Nadiyah. Berdasarkan kaidah ini, seringkali Ibn Hazm ketika menyebutkan sesuatu yang tidak ada dalilnya, beliau mengutip ayat Allah:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Tidaklah Tuhanmu pernah lupa.” (Qs. Maryam: 64)

Maka diamnya Allah ta’ala atau diamnya Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak menyebutkan bolehnya membayar zakat menggunakan uang, tidaklah karena Allah atau RasulNya itu lupa. Maha Suci Allah dari sifat lupa. Namun ini menunjukkan bahwa hukum tersebut dibatasi dengan apa yang Allah jelaskan. Sedangkan, selain apa yang telah Allah dan RasulNya jelaskan tidak termasuk dalam ajaran yang Allah tetapkan.

Oleh karena itu, jika telah diketahui bahwasanya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah ada dinar dan dirham, sementara beliau tidak pernah menggunakan mata uang tersebut untuk membayar zakat fitri beliau, demikian pula, beliau tidak pernah memerintahkan atau mengajarkan para sahabat untuk membayar zakat fitri dengan mata uang, maka ini menunjukkan tidak bolehnya membayar zakat fitri menggunakan mata uang. Karena mata uang untuk pembayaran zakat fitri tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Dan sekali lagi, Allah dan RasulNya tidaklah lupa.

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa jenis bahan makanan dengan ukuran satu sha’ untuk pembayaran zakat fitri.

Sementara telah dipahami bersama bahwa harga masing-masing berbeda. Satu sha’ gandum jelas berbeda harganya dengan satu sha’ kurma. Demikian pula, satu sha’ anggur kering jelas berbeda harganya dengan satu sha’ keju (aqith). Padahal, jenis-jenis bahan makanan itulah yang digunakan oleh sahabat untuk membayar zakat fitri.

Lantas, dengan bahan makanan yang manakah yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan nilai mata uang?

An Nawawi mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa bahan makanan yang harganya berbeda. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fitri untuk semua jenis makanan sebanyak satu sha’. Maka ini menunjukkan bahwa yang dijadikan acuan adalah ukuran sha’ bahan makanan dan tidak melihat harganya.” (Syarh Muslim)

Ibnul Qashar mengatakan: “Menggunakan mata uang adalah satu hal yang tidak memiliki alasan. Karena harga kurma dan harga gandum itu berbeda.” (Syarh Shahih Al Bukhari Ibn Batthal)

Mari kita perhatikan perkataan Abu Sa’id Al Khudzri radhiallahu ‘anhu: “Dulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan: “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (HR. Al Bukhari 1439)

Penegasan Abu Sa’id: “Dulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam….” menunjukkan hukum dan ajaran yang disampaikan Abu Said statusnya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kerena kejadian yang dilakukan para sahabat radhiallahu ‘anhu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lebih-lebih dalam masalah ibadah seperti zakat, dapat dipastikan bahwa hal itu terjadi di bawah pengawasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan persetujuan beliau. Demikian yang dijelaskan oleh Al Hafidz Ibn Hajar.

Kemudian Al Hafidz Ibn Hajar memberikan keterangan untuk perkataan Abu Said Al Khudzri tersebut: “Semua bahan makanan yang disebutkan dalam hadis Abu Said Al Khudzri, ketika cara membayarnya menggunakan ukuran yang sama (yaitu semuanya satu sha’, pen.), sementara harga masing-masing berbeda, ini menunjukkan bahwasanya yang menjadi prosedur zakat adalah membayarkan seukuran tersebut (satu sha’) dari bahan makanan apapun.” (Fathul Bari 3/437)

Ringkasnya, tidak mungkin nilai uang untuk pembayaran zakat bisa ditetapkan. Tidak ada yang bisa dijadikan sebagai ukuran standar. Karena jenis bahan makanan yang ditetapkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermacam-macam, padahal harganya berbeda-beda, sementara ukurannya sama, yaitu satu sha’. Benarlah apa yang dikatakan Ibnul Qosim Al Maliki: “Masing-masing penduduk negri mengeluarkan zakatnya menggunakan bahan makanan yang umumnya digunakan. Kurma adalah bahan makanan penduduk madinah, penduduk Mesir tidak mengeluarkan zakat kecuali bur (gandum), sampai harga bur mahal kemudian bahan makanan yang umum mereka pakai menjadi sya’ir (gandum kasar), dan boleh (untuk dijadikan zakat) bagi mereka.” (Dinukil oleh Ibnu Batthal dalam Syarh Shahih Al Bukhari, yang diambil dari kitab Al Mudawwanah)

Catatan dan kesimpulan

Jika masih ada sebagian orang yang belum menerima sepenuhnya zakat fitri dengan makanan, karena beralasan bahwa uang itu lebih bermanfaat, maka mari kita analogikan kasus zakat fitri ini dengan kasus qurban. Apa yang bisa anda bayangkan ketika daging membludak di hampir semua daerah. Bahkan sampai ada yang busuk, atau ada yang muntah dan enek ketika melihat daging. Bukankah uang seharga daging lebih mereka butuhkan? Lebih-lebih bagi mereka yang tidak doyan daging. Akankah kita katakan: “Dibolehkan berqurban dengan uang seharga daging, sebagai antisipasi untuk orang yang tidak doyan daging?”

Orang yang berpendapat demikian bisa kita pastikan adalah orang yang terlalu jauh dari pemahaman agama yang benar.

Oleh karena itu, setelah dipahami pembayaran zakat fitri hanya dengan bahan makanan, maka kita tidak boleh menggantinya dengan mata uang selama bahan makanan masih ada. Karena terdapat kaidah dalam ilmu fiqh:

لا ينتقل إلى البدل إلا عند فقد المبدل عنه

“Tidak boleh berpindah kepada ‘pengganti’ kecuali jika yang ‘asli’ tidak ada.”

Yang “asli” adalah bahan makanan (beras), sedangkan “pengganti” segala sesuatu selain beras.

Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Ammi Nur Baits

www.muslim.or.id

Senin, September 07, 2009

Harga Diri Wanita

Islam telah mengangkat harga diri wanita. Namun, banyak wanita yang kehilangan harga dirinya. Padahal, kehilangan harga diri akan menghancurkan dirinya sendiri dan merusak masyarakat.

Persoalan wanita tidak pernah habis dibahas sejak dulu hingga kini. Menurut Imam Syahid Hasan Albanna, wanita menjadi barometer baik buruknya sebuah masyarakat. Rusaknya akhlaq wanita merupakan mata rantai yang saling bersambungan dengan kenakalan remaja, rapuhnya keluarga dan kerusakan masyarakat. Wanita yang rusak akhlaqnya, maka ia kehilangan harga dirinya.

Fenomena tersebut telah lama disinyalir oleh Rasulullah saw. yang bersabda; “Bagaimana dengan kalian apabila perempuan-perempuan kalian telah melampaui batas, pemuda-pemuda kalian telah berbuat kefasikan dan kalian juga telah meninggalkan jihad kalian?” Lalu, para sahabat balik bertanya, “Apa hal itu mungkin terjadi wahai Rasulullah?” ”Ya, demi Allah yang jiwaku ada di tanganNya. Bahkan lebih dari itu pun terjadi,” jawab Rasul.”Bagaimana nasib kalian jika kalian tidak memerintahkan yang ma’ruf dan tidak melarang yang mungkar?” lanjutnya. Para sahabat balik bertanya, “Apakah hal itu akan terjadi wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Ya, demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya. Bahkan lebih dari itu pun terjadi.” Para sahabat bertanya,”Apa yang lebih parah lagi darinya? Nabi bersabda,”Bagaimana nasib kalian jika telah melihat yang ma’ruf sebagai kemungkaran dan yang mungkar sebagai barang yang ma’ruf?” Mereka bertanya lagi, “Apakah itu bisa terjadi wahai Rasulullah? “Ya, demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya. Bahkan, yang lebih dari itu pun terjadi. Allah berfirman, ‘Demi Aku, Aku bersumpah. Pasti akan muncul fitnah sehingga orang yang sabar pun menjadi bingung.’” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la)

Ada suatu rangkaian yang terus berkelindan antara kerusakan akhlaq seorang wanita dengan rusaknya sebuah masyarakat. Kerusakan tersebut banyak berawal dari dominasi akhlaq tercela yang menular pada generasi berikut dan lingkungannya. Tentu saja, wanita bukanlah penyebab tunggal kerusakan ini. Banyak faktor lain yang juga berpengaruh, diantaranya juga keburukan akhlaq para suami.

Sepenggal kisah tentang seorang anak yang sudah melacur di usia 13 tahun karena mengikuti jejak ibunya mungkin dapat mewakili fenomena tersebut. Besar di daerah pelacuran membuat Ani (bukan nama sebenarnya) belajar dari perilaku orang dewasa di sekitarnya. Tak perlu menunggu waktu lama untuk mempunyai ‘pelanggan’. Saat anak-anak seusianya masih menjalani pendidikan di tingkat SMP, Ani diam-diam sudah memiliki pelanggan dan akhirnya menjalani profesi itu. Berawal dari kerusakan akhlaq wanita? Tidak juga. Karena ibunya Ani menjadi pelacur karena dijual oleh bapaknya sendiri.

Islam mengangkat harga diri wanita

Islam adalah sistem perundangan yang pertama sekaligus terakhir menempatkan kaum wanita di tempat paling terhormat, paling baik dan paling indah. Islam memandang wanita sebagai manusia yang utuh dan sempurna sebagaimana kaum pria dalam hal penciptaan, kemanusiaan, perasaan dan hak-haknya. Sebagaimana firman Allah swt dalam al Quran. “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kalian, baik laki-laki maupun perempuan, karena sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain.” (Ali Imran : 195)

Saat wanita menjadi komoditi yang diperjualbelikan, sebagaimana terjadi kembali saat ini, Islam datang untuk memuliakan dan mengangkat harkat mereka, memelihara hak-hak dan kehormatannya. Islam membolehkan wanita berjual-beli, melakukan sewa-menyewa, bersedekah, menuntut ilmu, dan sebagainya, layaknya orang merdeka.

Tidak ada agama yang bisa berbuat adil terhadap kaum wanita sebagaimana keadilan yang diberikan Islam. Hanya orang yang tak paham Islam yang mengatakan bahwa Islam merendahkan harkat kaum wanita.Allah swt dalam al Quran menegaskan, “Dan kaum wanita itu memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS Al Baqarah : 22

Aturan tersebut telah dibuktikan dalam kehidupan nyata dalam peradaban Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah saw sebagaimana sabda Nabi.

“Berikan wasiat kepada kaum wanita dengan baik.”

“Sebaik-baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”

Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. seraya bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling berhak untuk saya pergauli dengan baik” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Lagi-lagi beliau menjawab, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Baru beliau menjawab, “Bapakmu, kemudian orang yang paling dekat dan seterusnya.”

Islam menjaga harga diri

Agama Islam dirancang untuk menjaga harga diri wanita. Allah menetapkan pernikahan, etika bergaul dalam interaksi sosial, sampai aturan hijab sebagai tindakan preventif dari berbagai kerusakan. Pernikahan dan arti keluarga, yang kini sering diperdebatkan urgensinya oleh sebagian masyarakat, dalam Islam merupakan sebuah kemutlakan. Mengabaikan artinya terbukti telah mengakibatkan kehancuran.

Ada beberapa yang perlu dilakukan muslimah dalam menjaga harga dirinya. Allah swt memerintahkan kaum wanita agar memakai penutup dan tidak menampakkan perhiasannya di tubuhnya, termasuk auratnya. Wanita tidak dibenarkan memakai pakaian yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya.

Orang-orang yang hatinya tertutupi kegelapan hidayah sering mengemukakan bahwa wanita memiliki kebebasan untuk tampil di depan publik. Menurut mereka, tidak perlu aturan menutup aurat, karena apa yang ada di benak seorang laki-laki ketika melihat wanita berpakaian seksi sangat dipengaruhi oleh pikirannya sendiri.

Padahal aturan hijab dan etika berinteraksi yang Allah tetapkan itu merupakan sebuah tindakan preventif dari terjaganya harga diri seorang wanita. Islam menentukan garis yang jelas dalam penampakan perhiasan yang berlebih-lebihan serta mengharamkan khalwat (menyepi dengan lain jenis yang bukan mahram).

Aturan itu bukan berarti membatasi ruang gerak wanita. Wanita tetap dapat berinteraksi dalam masyarakat dengan syarat ia harus menjaga kesopanan dan kewibawaan tanpa keluar dari batasan syariat .

Sementara itu ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan untuk menjaga harga diri kita sebagai seorang muslimah, yaitu; Pertama, tingkatkan hubungan dengan Allah swt dan senantiasa berdoa agar diberikan kekuatan dan bimbingan. Kedua, tingkatkan pemahaman tentang agama, khususnya fiqh wanita. Ketiga, ciptakan lingkungan yang selalu menegakkan prinsip ‘amar ma’ruf nahi mungkar. Keempat, rajin meminta nasihat dan doa kepada orang-orang yang terjamin keshalihannya. Kelima, jangan putus beramal shalih. Keenam, jangan pernah putus harapan terhadap rahmat Allah. Insya Allah, harga diri kita selalu terjaga dan dijaga Allah.

(Sarah Handayani)

Rabu, September 02, 2009

Meminta Petunjuk Jalan Yang Lurus

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ”Seandainya bukan karena sedemikian besar kebutuhan hamba untuk memohon hidayah siang dan malam, niscaya Allah ta’ala tidak perlu membimbing hamba-Nya untuk melakukan hal ini. Karena sesungguhnya setiap hamba sangat membutuhkan pertolongan Allah ta’ala di sepanjang waktu dan keadaan agar petunjuk itu tetap terjaga, kokoh tertanam, semakin paham, meningkat, dan agar dia terus berada di atasnya…” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, I/37)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, ”Ayat ini -ihdinash shirathal mustaqim- mengandung penjelasan bahwa sesungguhnya hamba tidak akan mendapatkan jalan untuk menggapai kebahagiaannya kecuali dengan tetap istiqamah di atas jalan yang lurus. Dan tidak ada jalan untuk meraih keistiqamahan baginya kecuali dengan hidayah dari Rabbnya kepada dirinya. Sebagaimana tidak ada jalan baginya untuk beribadah kepada-Nya kecuali dengan pertolongan-Nya, maka demikian pula tidak ada jalan baginya untuk bisa istiqamah di atas jalan tersebut kecuali dengan hidayah dari-Nya.” (Al Fawa’id, hal. 21).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata :
Seorang hamba senantiasa memerlukan hidayah Allah untuk meniti jalan yang lurus. Maka dari itu dia sangat memerlukan tercapainya maksud di balik doa ini (yaitu ‘ihdinash shirathal mustaqim’). Karena sesungguhnya tidak ada seorang pun yang bisa selamat dari azab dan bisa menggapai kebahagiaan kecuali dengan hidayah ini. Barangsiapa yang kehilangan hidayah maka dia akan termasuk golongan orang yang dimurkai atau golongan orang yang sesat. Dan petunjuk ini tidak akan diraih kecuali dengan taufik dari Allah. Ayat ini pun menjadi salah satu senjata pembantah kesesatan mazhab Qadariyah.

Adapun pertanyaan orang : ‘Sesungguhnya Allah telah memberikan hidayah kepada mereka (umat Islam) oleh sebab itu mereka tidak perlu meminta hidayah’ beserta jawaban orang untuk pertanyaan itu bahwa ‘yang dimaksud dengan ayat ini adalah permintaan agar hidayah itu terus menerus menyertai hamba’, maka itu semua merupakan ucapan orang yang tidak memahami hakekat hukum sebab akibat dan tidak mengerti isi perintah Allah. Karena sesungguhnya hakekat jalan yang lurus (shirathal mustaqim) itu adalah seorang hamba melakukan perintah Allah yang tepat di setiap waktu yang dijalaninya baik hal itu ilmu maupun amal, dan dia tidak menerjang larangan Allah.

Nah, hidayah semacam ini sangat diperlukan di setiap saat agar bisa berilmu dan beramal sebagaimana apa yang diperintahkan Allah serta meninggalkan larangan-Nya pada kesempatan tersebut. Dan hidayah itu pun dibutuhkan hamba agar bisa memiliki tekad yang bulat dalam rangka menjalankan perintah. Demikian pula halnya diperlukan rasa benci yang amat dalam agar bisa meninggalkan hal-hal yang dilarang. Apalagi ilmu dan tekad yang lebih spesifik ini sulit terbayang bisa dimiliki seseorang di saat yang sama.

Bahkan di sepanjang waktu hamba sangat membutuhkan pertolongan Allah untuk mengaruniakan ilmu dan tekad ke dalam hatinya sehingga dia akan bisa berjalan di atas jalan yang lurus.

Memang benar, bahwa seorang muslim telah memperoleh petunjuk global yang menerangkan bahwa Al-Qur’an adalah haq, Rasul pun haq dan agama Islam adalah benar. Anggapan itu memang benar. Akan tetapi petunjuk yang masih bersifat global ini belumlah cukup baginya apabila dia tidak mendapatkan petunjuk yang lebih rinci dalam menyikapi segala perkara juz’iyaat (persoalan cabang) yang diperintahkan kepadanya dan dilarang darinya dimana mayoritas akal manusia mengalami kebingungan dalam hal itu. Sehingga hawa nafsu dan syahwat mengalahkan diri mereka dikarenakan hawa nafsu dan syahwat itu telah mendominasi akal-akal mereka.

Pada asalnya manusia itu tercipta sebagai makhluk yang suka berbuat zalim lagi bodoh. Sehingga sejak dari permulaan manusia itu memang tidak punya ilmu dan cenderung melakukan hal-hal yang disenangi oleh hawa nafsunya yang buruk. Oleh sebab itu dia selalu membutuhkan ilmu yang lebih rinci untuk bisa mengikis kebodohan dirinya. Selain itu dia juga memerlukan sikap adil dalam mengendalikan rasa cinta dan benci, dalam mengendalikan ridha dan marah, dalam mengendalikan diri untuk melakukan dan meninggalkan sesuatu, dalam mengendalikan diri untuk memberikan dan tidak kepada seseorang, dalam hal makan dan minumnya, dalam kondisi tidur dan terjaga.

Maka segala sesuatu yang hendak diucapkan atau dilakukannya membutuhkan ilmu yang menyingkap kejahilannya dan sikap adil yang menyingkirkan kezalimannya. Apabila Allah tidak menganugerahkan kepadanya ilmu serta sikap adil yang lebih rinci -sebab jika tidak demikian- maka di dalam dirinya tetap akan tersisa kebodohan dan kezaliman yang akan menyeretnya keluar dari jalan yang lurus.

Allah ta’ala berfirman terhadap Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam sesudah terjadinya perjanjian Hudaibiyah dan Bai’at Ridhwan (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah memberikan kemenangan kepadamu dengan kemenangan yang nyata.” hingga firman-Nya, “Dan Allah menunjukkan kepadamu jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath : 1-2). Kalau keadaan beliau di akhir hidupnya atau menjelang wafatnya saja seperti ini (tetap memerlukan hidayah-pent) lalu bagaimanakah lagi keadaan orang selain beliau ?
[Majmu’ Fatawa. Islamspirit.com]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatakan, ”Jalan yang lurus ini adalah jalannya orang-orang yang diberi kenikmatan khusus oleh Allah, yaitu jalannya para nabi, orang-orang yang shiddiq, para syuhada dan orang-orang shalih. Bukan jalannya orang yang dimurkai, yang mereka mengetahui kebenaran namun sengaja mencampakkannya seperti halnya kaum Yahudi dan orang-orang semacam mereka. Dan jalan ini bukanlah jalan yang ditempuh orang yang sesat; yaitu orang-orang yang meninggalkan kebenaran karena kebodohan dan kesesatan mereka, seperti halnya kaum Nasrani dan orang-orang semacam mereka.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 39).

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, niscaya Kami akan menunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami.” (QS. Al ‘Ankabut [29] : 69).

Ibnul Qayyim mengatakan, ”Allah subhanahu mengaitkan hidayah dengan jihad (kesungguh-sungguhan). Maka orang yang paling sempurna hidayahnya adalah yang paling besar jihadnya dan jihad yang paling wajib adalah berjihad untuk menundukkan diri sendiri, melawan hawa nafsu, memerangi syaitan, dan menundukkan urusan keduniaan. Barang siapa yang berjihad melawan keempat hal ini di atas petunjuk Allah maka Allah akan menunjukkan kepada-Nya berbagai jalan untuk menggapai keridhaan-Nya dan akan mengantarkan dirinya menuju ke dalam surga-Nya. Dan barang siapa yang meninggalkan jihad, maka akan luput pula darinya petunjuk sebanding dengan jihad yang ditinggalkannya. Al Junaid mengatakan,”Orang-orang yang berjihad menundukkan hawa nafsu mereka di atas jalan Kami dengan senantiasa bertaubat, maka Kami akan menunjukkan kepadanya jalan-jalan keikhlasan, dan tidak mungkin sanggup berjihad menghadapi musuh fisik yang ada di hadapannya kecuali orang yang telah berjihad menundukkan musuh-musuh ini di dalam dirinya…” (Al Fawa’id, hal. 58).

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka apabila mereka tidak memenuhi seruanmu (wahai Muhammad), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka itu hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. Al Qashash [28] : 50).

Ayat ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa semua orang yang tidak mau memenuhi seruan Rasul dan justru menganut pendapat yang menyelisihi ucapan Rasul maka dia tidaklah bermadzhabkan bimbingan hidayah akan tetapi madzhabnya adalah hawa nafsu. Orang-orang yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang yang kezaliman telah menjadi karakter hidupnya dan suka menentang (kebenaran) telah melekat dalam perangainya. Ketika hidayah menyapa, mereka justru menolaknya. Mereka lebih senang menuruti kemauan hawa nafsunya. Mereka sendirilah yang menutup pintu-pintu dan jalan menuju hidayah. Mereka justru membuka pintu-pintu kesesatan dan jalan menuju ke sana. Mereka menutup mata dan tidak mau tahu, padahal mereka telah tenggelam dalam kesesatan dan penyimpangan. Mereka terombang-ambing, hidup di ambang kehancuran (lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 618).

Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba’da idz hadaitana, wa hablanaa min ladunka rahmah. Innaka anta al-Wahhaab [lihat doa ini dalam QS. Ali Imran : 8].

sumbee:http://abu0mushlih.wordpress.com

Minggu, Agustus 23, 2009

Apakah Lutut Adalah Aurat?

Dari Abu Musa dia berkata, ”Sesungguhnya Nabi r pernah duduk di sebuah tempat yang padanya terdapat genangan air, maka beliau menyingkap kedua lututnya atau salah satu lututnya. Tatkala Utsman masuk, beliau segera menutupnya.”
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/43), Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi (2/232) dari jalan Sulaiman bin Harb (dia berkata): Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami (dia berkata): Ali bin Al-Hakam dan Ashim Al-Ahwal menceritakan kepadaku, bahwa keduanya mendengar Abu Utsman bercerita dari Abu Musa.


Dalam permasalahan ini ada beberapa hadits lainnya:
Di antaranya adalah dari Abu Ad-Darda` dia berkata, ”Saya pernah duduk-duduk di sisi Nabi r lalu tiba-tiba Abu Bakar datang dalam keadaan memegang ujung pakaiannya hingga dia menampakkan kedua lututnya. Maka Nabi r bersabda, ”Adapun teman kalian ini, maka dia telah tergesa-gesa,” lalu dia mengucapkan salam dan berkata, ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya telah terjadi sedikit perselisihan antara saya dan Ibnu Al-Khaththab, maka saya terlalu terburu-buru bersikap terhadapnya kemudian saya menyesal. Lalu aku memintanya untuk memaafkan aku akan tetapi dia tidak mau memaafkan aku, maka saya pun bersegera menemuimu,” maka beliau bersabda, ”Allah mengampuni kamu wahai Abu Bakar (tiga kali). Kemudian Umar juga menyesal lalu dia segera mendatangi rumah Abu Bakar dan bertanya, ”apakah Abu Bakar ada?” mereka menjawab, ”Tidak ada.” Maka dia mendatangi Nabi r lalu mengucapkan salam kepada beliau, dan ketika itu wajah Nabi r kelihatan marah sampai-sampai Abu Bakar merasa kasihan (kepada Umar), lalu Umar berlutut di atas kedua lututnya. Dia berkata, ”Wahai Rasulullah r, demi Allah sungguh saya telah menzhalimi (dua kali),” maka Nabi r bersabda, ”Sesungguhnya Allah mengutus aku kepada kalian akan tetapi kalian berkata, ”Kamu berdusta,” sedang Abu Bakar berkata, ”Dia berkata benar.” Dia membantu saya dengan diri dan hartanya. Karena itu bisakah kalian untuk tidak mengganggu sahabatku ini?!” (dua kali), maka setelah itu Abu Bakar tidak pernah lagi diganggu.”


Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/16-17) dan Ath-Thahawi dalam Al-Musykil (2/288) darinya.
Di antaranya adalah riwayat dari Amr bin Asy-Syarid dari ayahnya dia berkata, ”Sesungguhnya Nabi r pernah mengikuti seorang lelaki dari Tsaqif sampai-sampai beliau berlari-lari kecil di belakangnya sampai beliau memegang pakaiannya lalu bersabda, ”Angkat sarungmu,” maka lelaki itu menyingkap kedua lututnya dan berkata, ”Wahai Rasulullah, saya mengalami al-fanaf (al-hanaf adalah jari-jemari kaki yang satu mendekat dan mengarah ke kaki lainnya) dan kedua kedua lututku kecil.” Maka Rasulullah r bersabda, ”Semua ciptaan Allah -Azza wa Jalla- itu baik,” maka setelah itu lelaki itu tidak pernah terlihat kecuali sarungnya tinggi sampai ke pertengahan betis sampai dia mati.”
Diriwayatkan oleh Ahmad (4/390) dia berkata: Rauh menceritakan kepada kami (dia berkata): Zakariya bin Ishaq menceritakan kepada kami (dia berkata): Ibrahim bin Maisarah menceritakan kepada kami bahwa dia mendengar Amr bin Asy-Syarid dan seterusnya.
Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Al-Musykil (2/287) dia berkata: Abu Umayyah menceritakan kepada kami (dia berkata): Rauh bin Ubadah menceritakan kepada kami dan seterusnya.
Ini adalah sanad shahih yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim.

Faidah:
Nama lelaki pemilik sarung di atas adalah Amr bin Zurarah, sebagaimana dalam riwayat Ath-Thabarani dari hadits Abu Umayyah. Dia (Ath-Thabarani) meriwayatkan hadits ini dari beberapa jalan darinya (Abu Umayyah) dan perawi salah satu dari jalan-jalan itu semuanya tsiqah, sebagaimana dalam Al-Majma’ (5/124)
Ahmad juga meriwayatkannya (4/200) dari Amr yang sama, tapi dia menamakannya Amr bin Fulan Al-Anshari.
Sanadnya shahih dan semua perawinya adalah perawi Imam Enam kecuali Al-Walid bin Sulaiman, dan dia adalah rawi yang tsiqah sebagaimana dalam At-Taqrib, dan Al-Haitsami berkata, ”Semua perawinya tsiqah.”

Dalam permasalahan ini juga ada hadits dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Hamzah t memandang kedua lutut Nabi r kemudian memandang pusar beliau, dan selengkapnya akan datang sebentar lagi insya Allah Ta’ala.

Dalam hadits-hadits ini terdapat pendalilan bahwa lutut bukanlah aurat, dan ini bisa ditinjau dari dua sisi:
Pertama: Ar-Rasul r membukanya tanpa ada keperluan yang mendesak.
Sementara ucapan Asy-Syaukani (2/55), ”Sesungguhnya berhujjah dengan hadits ini bahwa lutut bukanlah aurat adalah hujjah yang tidak sempurna, karena beliau membuka lututnya karena adanya uzur, yaitu untuk memasukkan kakinya ke dalam air. Di tambah lagi beliau perbuatan beliau menutupinya dari Utsman memberikan kesan bahwa dia adalah aurat. Seandainya mungkin untuk memberikan alasan lain dari perbuatan beliau menutupinya dari Utsman dengan alasan selain itu, maka paling tidak hadits ini masih mengandung kemungkinan,” ini adalah ucapan yang tertolak (dengan dua alasan, pent.).
Adapun yang pertama: Karena hadits ini menegaskan bahwa beliau -alaihishshalatu wassalam- duduk pada sebuah tempat yang padanya ada air lalu beliau menyingkap kedua lututnya. Ini berarti bahwa Nabi r duduk sambil menjulurkan kedua kakinya ke dalam air. Kalau begitu apa uzur beliau untuk membukan kedua lutut kalau dia memang aurat? Bukankah Nabi r bisa dengan hanya memasukkan kedua betisnya ke dalam air tanpa membuka auratnya?!
Makna yang saya sebutkan ini didukung dengan keterangan bahwa Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini (4/407) dari jalan lain dari Abu Musa dia berkata, ”Sesungguhnya Rasulullah r pernah berada pada sebuah kebun di Madinah di qaff sumur (yakni: Tempat untuk duduk yang dibuat di sekeliling sumur) sambil menjulurkan kedua kaki beliau. Lalu Abu Bakar mengetuk pintu …,” sampai akhir hadits.
Hadits yang semakna dengannya diriwayatkan oleh Muslim (7/118) dari jalan ketiga dengan lafazh, ”Beliau duduk di tengah qaff sumur lalu membuka kedua betis beliau dan memasukkan keduanya ke dalam sumur.”
Riwayat ini tidak kontradiksi dengan riwayat Al-Bukhari yang tegas menyebutkan bahwa beliau menyingkap lututnya, karena riwayat Al-Bukhari mengandung tambahan lafazh dari rawi yang tsiqah dan tambahan seperti ini diterima berdasaran kesepakatan ulama. Sebagaimana pula tidak ada kontradiksi antara riwayat Al-Bukhari ini dengan riwayat Aisyah dan selainnya yang tegas menyebutkan tersingkapnya paha, dengan sebab dan alasan yang sama. Ini kalau dipandang kejadiannya sama, adapun kalau kejadian seperti ini (duduk di tepi sumur, pent.) berulang maka tidakada permasalahan.
Adapun yang kedua: Karena perbuatan beliau menutup lutut dari Utsman itu hanyalah sebagai perlakuan yang khusus dari beliau r kepada Utsman t karena beliau (Utsman) adalah orang yang sangat pemalu, sebagaimana beliau menutup paha beliau darinya -sebagaimana yang telah berlalu-. Hal ini sama sekali tidak menunjukkan bahwa beliau menutupinya karena dia adalah aurat. Bagaimana tidak, sementara beliau -alaihissalam- telah membuka lututnya di hadapan orang selain Utsman, sebagaimana yang tegas disebutkan dalam hadits Aisyah dan selainnya dan sebagaimana yang nampak dari hadits Abu Musa ini. Karena dia (Abu Musa) meriwayatkan kisah ini yang dia menyaksikannya sendiri dengan mata kepalanya. Maksud saya beliau -alaihissalam- tidak menutup lututnya dari Abu Musa sebagaimana dia menutupinya dari Utsman. Inilah yang bisa saya sampaikan berkenaan kritikan terhadap ucapan Asy-Syaukani.
Seandainya pun kita menganggap bahwa ucapannya itu benar, maka yang menjadi dalil bahwa lutut bukanlah aurat adalah perkara yang kedua: Yaitu Abu Bakar menyingkap kedua lututnya -dan demikian pula Amr bin Zurarah- di hadapan beliau -alahissalam- dan beliau tidak mengingkari keduanya. Seandainya dia adalah aurat, niscaya beliau r akan mengingkari mereka berdua sebagaimana beliau mengingkari Jarhad Al-Aslami ketika beliau bertemu dengannya dan pahanya terlihat, maka beliau r bersabda, ”Tutuplah pahamu karena paha adalah aurat,” -seandainya haditsnya shahih-, akan tetapi hadits ini tidak shahih sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya secara terperinci. Maka diamnya beliau -alaihissalam- terhadap kejadiann tersebut menunjukkan bahwa lutut bukanlah aurat. Karenanya Al-Hafizh berkata (7/17) dalam syarah hadits Abu Ad-Darda`, ”Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa lutut bukanlah aurat.”
Di sina ada dalil yang ketiga: Yaitu kisah dimana Hamzah t memandang lutut Nabi r. Maka dalam kisah ini -dimana beliau -alaihissalam- menyingkap lututnya- ada kejadian orang lain memandang lutut beliau. Seandainya dia adalah aurat, niscaya Allah tidak akan membiarkan Hamzah dan tidak pula selainnya untuk melihat kepadanya, sebagaimana alasan semisal yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dalam masalah pusar, dan ucapan beliau akan datang.

Maka yang benarnya adalah bahwa semua hadits ini adalah dalil yang tegas menunjukkan bahwa lutut bukanlah aurat, dan ini adalah pendapat Asy-Syafi’i. An-Nawawi berkata (3/169), ”Inilah yang masyhur dari mazhab kami, dan ini adalah pendapat Malik, sekelompok ulama dan salah satu riwayat dari Ahmad. Sementara Abu Hanifah dan Atha` berkata: Dia adalah aurat.”
Ini adalah pendapat yang lemah, bertentangan dengan semua hadits-hadits shahih yang telah berlalu.
Ath-Thahawi membawakan tandingan bagi hadits-hadits tersebut dengan hadits yang dia riwayatkan dalam Al-Musykil (2/288) dia berkata: Ali bin Syaibah menceritakan kepada kami (dia berkata): Yazid bin Harun menceritakan kepada kami (dia berkata): Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Hakim Al-Atsram dari Abu Tamimah Al-Hujaimi (dia berkata): Saya mendengar Abu Musa Al-Asy’ari berkata, ”Jangan sampai saya mengetahui ada orang yang melihat kepada seorang budak wanita kecuali dia kalau dia melihat bagian di atas pusarnya dan di bawah lututnya. Saya tidak mengetahui ada orang yang melakukannya kecuali saya akan menghukumnya. ”
Abu Ja’far (Ath-Thahawi) berkata, ”Dengan keterangan yang kami sebutkan, maka hadits ini bisa dipakai untuk menandingi semua hadits yang telah kami sebutkan sebelumnya, yang bertentangan dengan hadits ini.”
Yang dia maksudkan dengan ucapannya, ”Dengan keterangan yang kami sebutkan,” adalah ucapannya yang dia jadikan keterangan bagi hadits ini, yaitu ucapannya, ”Kami menemukan Abu Musa Al-Asy’ari, telah diriwayatkan darinya sebuah ucapan dimana dia mengikutkan dengan ancaman bagi siapa yang menyelisihinya, yang mana hal ini diucapkan oleh orang yang tidak mungkin mengucapkan ucapan seperti ini hanya semata-sama berlandaskan pada pendapatnya. Karena ancaman tidak boleh diucapkan pada sebuah perara yang ditetapkan berdasarkan pendapat, dimana boleh saja bagi orang lain untuk mengucapkan sesuatu yang bertentangan dengan makna ucapannya.”
Ucapannya ini -sebagaimana yang kamu lihat sendiri-, dia menyangka bahwa hadits ini walaupun dia mauquf (disandarkan pada sahabat) akan tetapi dia mempunyai hukum marfu’ karena di dalamnya berisi ancaman, yang mana ucapan ini tidak mungkin diucapkan -menurut sangkaannya- hanya berlandaskan pada pendapat semata. Hukum yang dia sebutkan ini tidak lazim terjadi pada permasalahan ahkam (hukum), bahkan boleh saja memberikan ancaman atas sebuah hukum yang seseorang tetapkan berdasarkan pendapatnya, walaupun ada kemungkinan orang itu melakukan kesalahan.

Kesimpulannya, berargumen dengan hadits ini untuk menetapkan bahwa lutut adalah aurat tidaklah benar. Hal ini karena beberapa sebab:
Pertama: Haditsnya mauquf.
Kedua: Hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang lebih shahih darinya.
Ketiga: Hadits ini hanya berlaku pada budak wanita, maka kandungannya lebih khusus daripada apa yang diklaim. Para ulama sendiri telah berbeda menjadi banyak pendapat dalam masalah aurat budak wanita, mungkin akan datang penyebutannya. Yang paling shahih dalilnya adalah yang berpendapat bahwa aurat budak wanita sama seperti wanita merdeka tanpa ada perbedaan antara keduanya.
Perbuatan Ath-Thahawi ini dalam mengkiaskan lelaki yang merdeka dan selainnya kepada budak wanita dalam hal lutut adalah aurat, sama persis dengan perbuatan An-Nawawi yang juga mengkiaskan lelaki kepada wanita dalam hal batalnya shalat orang yang terbuka auratnya. Dan bantahan lengkap atas kias An-Nawawi ini telah berlalu.

Mungkin penulis kitab Al-Hidayah dan selainnya dari kalangan fuqaha` tidak menjadikan hadits Abu Musa sebagai dalil karena ada sebab-sebab yang kami sebutkan di atas, akan tetapi mereka hanya berdalil dengan hadits, ”Lutut adalah aurat.” Hadits ini -seandainya shahih- maka dia adalah dalil yang tegas mendukung mereka, akan tetapi haditsnya tidak shahih bahkan disepakati bahwa dia adalah hadits yang lemah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (85) dari jalan An-Nadhr bin Manshur Al-Fazari (dia berkata): Abu Al-Junub -yang bernama Uqbah bin Alqamah- mengabarkan kpada kami dia berkata: Saya mendengar Ali t berkata …, lalu dia menyebutkan haditsnya secara marfu’.
Az-Zailai berkata dalam Nashbur Rayah (1/297), ”Guru kami, Adz-Dzahabi berkata dalam kitabnya Al-Mizan, ”An-Nadhr bin Manshir adalah rawi yang sangat lemah,” Ibnu Hibban berkata, ”Dia tidak dipakai berhujjah.” Uqbah bin Alqamah bin dihukumi lemah oleh Ad-Daraquthni dan Abu Hatim Ar-Razi. Dia (Uqbah) disebutkan lagi oleh penulis (Al-Hidayah) –dalam kitab Al-Karahiah- meriwayatkan dari Abu Hurairah akan tetapi kami tidak mendapati dia meriwayatkan darinya. Abu Hatim Ar-Razi berkata dalam Al-Imam, ”Uqbah adalah rawi yang lemah haditsnya dan An-Nadhr bin Manshur adalah rawi yang majhul.”
Az-Zailai juga berkata dalam Takhrij Ahadits Al-Karahiah (4/242), ”Saya berkata: Gharib (lemah) dari hadits Abu Hurairah, dan lafazh ini telah berlalu dari hadits Ali riwayat Ad-Daraquthni tapi di dalamnya juga ada kelemahan.”
Kami sudah terlupakan untuk membahas sanad hadits Abu Musa, maka kami katakan: Semua perawinya adalah tsiqah dan perawi Ash-Shahih kecuali Ali bin Syaibah dan Hakim Al-Atsram.
Adapun rawi pertama, maka dia adalah Ali bin Syaibah bin Ash-Shalt bin Ushfur, Abu Al-Hasan maula As-Sadusi, dan dia adalah saudara dari Ya’qub bin Syaibah. Dia orang Bashrah, tinggal di Baghdad sebentar kemudian berpindah ke Mesir lalu menetap di situ. Abdul Aziz Al-Ghafiqi dan selainnya dari ulama Mesir meriwayatkan darinya hadits-hadits yang mustaqim (bagus), dan dia wafat pada tahun 272 H. Demikian disebutkan dalam Tarikh Baghdad (11/436-437) dengan perubahan.
Adapun yang lainnya (Hakim), maka An-Nasai berkata, ”Dia tidak mengapa,” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat, dan dalam At-Taqrib disebutkan, ”Padanya ada kelemahan.”

[Ats-Tsamar Al-Mustathab: 1/272-279 karya Al-Albani -rahimahullah-]

Jumat, Agustus 21, 2009

Bersiap Untuk Puasa

MAKAN SAHUR

Dari Amr bin Al-’Ash radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ

“Pembeda antara puasa kita (orang Islam) dengan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim [1096]).

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata :
Membedakan diri antara kaum muslimin dengan orang-orang kafir adalah perkara yang dituntut oleh syari’at. Oleh sebab itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyerupai (kekhususan) mereka. Beliau bersabda, “Selisihilah orang Majusi! Lebatkanlah jenggot dan cukurlah kumis!” (HR. Muslim [260] dengan lafazh, ‘Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, selisihilah orang Majusi’ dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ [3092], pen).

Maknanya biarkanlah jenggot tumbuh dan memanjang, jangan kamu potong ataupun kamu cukur habis. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud [3512] dari Ibnu Umar, disahihkan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil [1269 dan 2384, Shahih Al-Jami' [2831] pen). Dan hendaknya makan sahur diakhirkan hingga menjelang terbitnya fajar (Syarh Riyadhush Shalihin, 3/397).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah, karena sesungguhnya dalam santap sahur itu terdapat barakah.” (HR. Bukhari [1923] dan Muslim [1095]).

An-Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk bersantap sahur. Para ulama sepakat bahwa santap sahur hukumnya sunnah, bukan wajib…” (Al-Minhaj, 4/430). Al-Hafizh mengatakan, “Ibnu Mundzir menukilkan adanya ijma’ mengenai disunnahkannya makan sahur.” (Fath Al-Bari, 4/163).

Yang dimaksud dengan barakah di dalam hadits ini lebih tepat untuk diartikan dari berbagai sisi kemanfaatan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Yang lebih utama adalah menafsirkan keberkahan di situ dapat muncul dari berbagai sisi, yaitu : mengikuti sunnah, menyelisihi Ahli Kitab, memperkuat tubuh untuk beribadah, meningkatkan semangat, menolak munculnya perilaku yang jelek akibat perut yang lapar, dapat menjadi pintu sedekah bagi orang yang dimintai (santap sahur) kalau ada yang meminta, atau berkumpul makan sahur bersama dengannya, menjadi sebab dzikir dan do’a dipanjatkan di saat mustajab, dan untuk mengingatkan niat puasa bagi orang yang lalai atau lupa meniatkannya sebelum tidur.” (Fath Al-Bari, 4/164).

MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR

Mengakhirkan makan sahur merupakan salah satu amalan yang disunnahkan ketika hendak berpuasa (lihat Matn Al-Ghayah wa At-Taqrib, hal. 129).

Dari Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma dia berkata,

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً

“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam kemudian kami pun bangkit mengerjakan shalat (Subuh).” Aku (Anas) bertanya, “Berapa lama antara keduanya?”. Zaid menjawab, “Seukuran lima puluh ayat.” (HR. Bukhari [575 dan 1921] dan Muslim [1097]). Dalam lafazh Bukhari [1921] dengan ungkapan, “Berapa jarak antara adzan dengan makan sahur?” Namun yang dimaksud dengan adzan di sini adalah iqamah (Taisir Al-’Allam, 1/359).

Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili mengatakan : Berdasarkan dalil ini Al-Baghawi berargumentasi bahwa mengakhirkan makan sahur adalah amalan yang diutamakan. Al-Baghawi mengatakan, “Para ulama menganjurkan untuk mengakhirkan makan sahur…” (Syarh As-Sunnah, 3/468. dinukil dari Tajrid Al-Ittiba’, hal. 68). Ibnu Abdil Barr juga mengatakan, “Termasuk sunnah yaitu melakukan buka puasa di awal waktu berbuka dan mengakhirkan makan sahur.” (At-Tamhid, 21/97. Dinukil dari Tajrid Al-Ittiba’, hal. 68).

An-Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk mengakhirkan santap sahur mendekati terbitnya fajar (adzan Subuh).” (Al-Minhaj, 4/430). Oleh sebab itu Bukhari meletakkan hadits ini di bawah judul bab ‘Berapa jarak antara makan sahur dan shalat Fajar’. Al-Hafizh menerangkan bahwa maksud Bukhari adalah menjelaskan rentang waktu antara selesainya makan sahur dengan dimulainya shalat, sebab yang dimaksudkan adalah ukuran waktu sehabis makan. Yang dimaksud ‘melakukan shalat’ di sini adalah permulaan mengerjakannya. Demikian keterangan Az-Zain bin Al-Munayyir (Fath Al-Bari, 4/162).

Syaikh Abdullah Al-Bassam mengatakan, “Maka dengan demikian kita mengetahui bersama bahwa pembedaan dua waktu yaitu antara waktu imsak (menahan tidak makan dan minum, pen) dan waktu terbitnya fajar adalah sebuah kebid’ahan yang sama sekali tidak ada dalilnya dari Allah. Itu hanyalah waswas yang dibisikkan oleh syaitan dalam rangka menyamarkan agama mereka. Sebab ajaran Nabi Muhammad menunjukkan bahwa imsak itu dilakukan ketika awal terbitnya fajar.” (Taisir Al-’Allam, 1/359).

Ketika menjawab pertanyaan Anas, Zaid mengungkapkan lamanya rentang waktu antara selesainya makan sahur dengan didirikannya shalat ialah seukuran bacaan lima puluh ayat. Hal ini mengindikasikan bahwa waktu tersebut biasa digunakan (para sahabat) untuk beribadah yaitu dengan tilawah (membaca Al-Qur’an). Ibnu Abi Jamrah mengatakan, “Di dalam ungkapan itu terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa waktu-waktu mereka (para sahabat) senantiasa dipenuhi dengan kegiatan ibadah, dan di dalam hadits ini juga terdapat (anjuran) untuk mengakhirkan makan sahur…”, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits di atas (Fath Al-Bari, 4/163).

Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang tawadhu’ dan suka menyenangkan hati sahabat-sahabatnya. Beliau mau makan bersama orang-orang yang kedudukannya berada di bawah beliau. Selain itu hadits itu juga menunjukkan dianjurkannya makan sahur bersama-sama dan bolehnya berjalan di waktu malam karena adanya keperluan, sebab ketika itu Zaid bin Tsabit tidaklah bermalam di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Fath Al-Bari, 4/163).

Dianjurkannya mengakhirkan makan sahur juga semakin jelas dengan adanya hadits berikut ini.

أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ قَالَ الْقَاسِمُ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانِهِمَا إِلَّا أَنْ يَرْقَى ذَا وَيَنْزِلَ ذَا

Bilal biasanya mengumandangkan adzan sewaktu malam masih menyelimuti (sebelum waktu subuh, pen). Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (yaitu adzan subuh, pen). Sebab dia tidaklah mengumandangkan adzan kecuali ketika fajar sudah terbit.”
Al-Qasim (salah satu periwayat hadits ini) mengatakan, “Jarak antara kedua adzan mereka tidak lama hanya sekitar beberapa saat, yaitu seukuran lamanya waktu antara naiknya yang ini dan turunnya yang itu.” (HR. Bukhari [1918 dan 1919] dan Muslim [1092] dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu’anhuma]).

An-Nawawi mengatakan bahwa di dalam hadits ini terdapat dalil dibolehkannya mengumandangkan adzan subuh sebelum terbitnya fajar. Selain itu, hadits ini juga menunjukkan bolehnya makan, minum, dan berjima’ serta melakukan apa saja hingga terbitnya fajar (Al-Minhaj, 4/426). Beliau juga mengatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat dasar hukum mengenai sunnahnya makan sahur dan mengakhirkannya.” (Al-Minhaj, 4/426).

Syaikh Ibnu Utsaimin mengomentari ucapan perawi “Jarak antara kedua adzan mereka tidak lama hanya sekitar beberapa saat, yaitu seukuran lamanya waktu antara naiknya yang ini dan turunnya yang itu.” adalah ucapan yang tersisipkan dalam hadits (mudraj), bukan sabda Nabi. Sisipan ini menyimpang/syadz dan tidak sahih. Karena ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tetap makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Hal ini menunjukkan bahwa jarak antara kedua adzan itu cukup lama sehingga memungkinkan untuk makan, minum, dan menikmati santap sahur. Kalimat ini adalah kalimat yang lemah/dha’if dan menyimpang, tidak ada artinya sama sekali. Tatkala Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu menceritakan dirinya pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mereka bangkit untuk melakukan shalat (Subuh), dia menerangkan bahwa jarak antara adzan keduanya seukuran lima puluh ayat. Untuk membaca lima puluh ayat itu membutuhkan waktu sekitar sepuluh menit sampai seperempat jam, yaitu apabila seseorang membaca ayat Al-Qur’an dengan tartil atau sedikit lebih cepat. Hal ini menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan makan sahur hingga waktunya mepet sekali, padahal beliau itu selalu mengerjakan shalat Fajar (Subuh) di awal waktu dan tidak mengakhirkannya… Demikian keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin (lihat Syarh Riyadhush Shalihin, 3/397-398).

KAPAN WAKTU SAHUR HABIS?

Dalil lain yang menunjukkan bolehnya mengakhirkan makan sahur hingga adzan subuh berkumandang adalah firman Alah ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah sampai jelas bagi kalian benang yang putih dari benang yang hitam yaitu terbitnya fajar…” (QS. Al-Baqarah : 187).

Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ta’ala membolehkan makan, minum serta perbuatan yang telah disebutkan sebelumnya yaitu berjima’ di bagian waktu malam yang mana saja yang diinginkan oleh orang yang sedang menjalani puasa (Ramadhan) hingga jelas terangnya sinar waktu subuh dari gelapnya malam…” (Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, 1/288).

Syaikh As-Sa’di juga menegaskan, “Di dalam ayat ini terdapat penunjukan bahwa apabila seseorang makan atau yang semacamnya dalam kondisi ragu-ragu (apakah) fajar sudah terbit maka tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 87).

Hal itu semakin jelas apabila kita mencermati hadits berikut ini. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

أُنْزِلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } وَلَمْ يَنْزِلْ { مِنْ الْفَجْرِ } فَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ الْخَيْطَ الْأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَلَمْ يَزَلْ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ { مِنْ الْفَجْرِ } فَعَلِمُوا أَنَّهُ إِنَّمَا يَعْنِي اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ

“Dahulu diturunkan ayat, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang yang putih dari benang yang hitam.’ Namun saat itu belum turun (kelanjutannya), ‘Yaitu terbitnya fajar’. Maka orang-orang apabila ingin berpuasa, di antara mereka ada yang mengikatkan tali di kakinya benang putih dan benang hitam. Dia akan terus makan (sahur) sampai melihat (membedakan) kedua benang itu dengan jelas. Maka sesudah itu Allah pun menurunkan (kelanjutan ayat), ‘Yaitu terbitnya fajar’. Sehingga akhirnya mereka mengetahui bahwa yang dimaksud oleh ayat itu adalah (sampai jelas perbedaan antara) malam dan siang.” (HR. Bukhari [1917 dan 4511]).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Berdasarkan ayat dan hadits tersebut ditetapkan bahwasanya kesempatan terakhir untuk makan dan minum adalah terbitnya fajar. Seandainya ketika fajar terbit ada orang yang masih makan atau minum lantas berhenti maka puasanya tetap sempurna, meskipun dalam hal ini ada perselisihan di antara para ulama. Dan kalau dia masih makan karena mengira bahwa fajar belum terbit maka puasanya tidak batal menurut jumhur ulama, sebab ayat tersebut menunjukkan kebolehan hal itu hingga terwujud kejelasan terbitnya fajar. Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad yang sahih dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Allah menghalalkan bagimu makan dan minum selama kamu masih dalam kondisi ragu-ragu.” (Fath Al-Bari, 4/160).

BOLEHKAH MEMASUKI WAKTU SUBUH DALAM KEADAAN JUNUB?

Konsekuensi dibolehkannya makan, minum, dan berjima’ hingga terbitnya fajar bagi orang yang hendak berpuasa menunjukkan bahwa dia boleh berada dalam kondisi junub ketika subuh. Oleh sebab itu Al-Bukhari membuat bab khusus di dalam Kitab Ash-Shaum dengan judul Bab Ash-Shaa’im yushbihu junuban (Orang yang berpuasa berada dalam kondisi junub di waktu subuh) dan membawakan hadits yang menunjukkan kebolehannya. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa orang yang berpuasa boleh menjumpai waktu subuh dalam kondisi junub, baik sengaja ataupun tidak. Kesimpulan serupa juga dikatakan oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied berdalil dengan ayat di atas (lihat Fath Al-Bari, 4/168 dan 173, lihat juga Al-Minhaj, 4/443).

Hal ini sebagaimana terbukti dalam hadits berikut ini. Dari dua orang isteri Nabi yaitu Ummu Salamah dan ‘Aisyah radhiyallahu’anhuma, mereka berdua menuturkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah menjumpai waktu fajar dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya kemudian beliau pun mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari [1925, 1926] dan Muslim [1109] dengan keterangan tambahan ‘bukan karena bermimpi basah’ sebagaimana terdapat dalam riwayat Bukhari yang lain [1931 dan 1932] juga dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu’anhuma. Lihat Fath Al-Bari, 4/180).

Oleh sebab itu An-Nawawi mengatakan, “Adapun mengenai hukum masalah ini, maka segenap ulama dari berbagai penjuru telah menyepakati keabsahan puasa orang yang junub. Sama saja apakah dia junub karena mimpi basah atau jima’ (pada malam harinya, pen). Itulah pendapat yang dipegang oleh jumhur para sahabat dan tabi’in.” (Al-Minhaj, 4/444).

Untuk lebih memperjelas asal-usul munculnya keterangan Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu’anhuma di atas maka perlu kiranya kami sebutkan kisahnya secara lengkap sebagaimana tercantum dalam riwayat Muslim berikut ini.

عَنْ أَبِي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُصُّ يَقُولُ فِي قَصَصِهِ مَنْ أَدْرَكَهُ الْفَجْرُ جُنُبًا فَلَا يَصُمْ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ لِأَبِيهِ فَأَنْكَرَ ذَلِكَ فَانْطَلَقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَانْطَلَقْتُ مَعَهُ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَسَأَلَهُمَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ ذَلِكَ قَالَ فَكِلْتَاهُمَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ ثُمَّ يَصُومُ قَالَ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى مَرْوَانَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقَالَ مَرْوَانُ عَزَمْتُ عَلَيْكَ إِلَّا مَا ذَهَبْتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَرَدَدْتَ عَلَيْهِ مَا يَقُولُ قَالَ فَجِئْنَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَأَبُو بَكْرٍ حَاضِرُ ذَلِكَ كُلِّهِ قَالَ فَذَكَرَ لَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَهُمَا قَالَتَاهُ لَكَ قَالَ نَعَمْ قَالَ هُمَا أَعْلَمُ ثُمَّ رَدَّ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا كَانَ يَقُولُ فِي ذَلِكَ إِلَى الْفَضْلِ بْنِ الْعَبَّاسِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ سَمِعْتُ ذَلِكَ مِنْ الْفَضْلِ وَلَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَجَعَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَمَّا كَانَ يَقُولُ فِي ذَلِكَ قُلْتُ لِعَبْدِ الْمَلِكِ أَقَالَتَا فِي رَمَضَانَ قَالَ كَذَلِكَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ ثُمَّ يَصُومُ

Dari Abu Bakr, dia menuturkan : Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu’anhu suatu saat bercerita dan mengatakan di dalam ceritanya itu bahwa “Barangsiapa yang menemui waktu fajar dalam keadaan junub maka hendaknya dia tidak berpuasa.” Aku (Abu Bakr) menceritakan hal itu kepada Abdurrahman bin Al-Harits (yaitu ayahnya sendiri). Ternyata beliau mengingkari hal itu. Lantas Abdurrahman pun berangkat menemui ‘Aisyah dan Ummu Salamah dan aku juga ikut pergi bersamanya.

Ketika kami bertemu dengan mereka berdua, beliau (Abdurrahman) menanyakan kepada mereka berdua tentang hal itu. Abdurrahman berkata : Mereka berdua mengatakan bahwa “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah kemudian beliau tetap berpuasa.”

Kemudian kami beranjak pergi menemui Marwan (bin Al-Hakam, gubernur kota Madinah di saat itu, pen). Lantas Abdurrahman pun menceritakan kisah itu kepadanya. Lalu Marwan mengatakan, “Aku bersumpah kepadamu, tetaplah pada pendirianmu dan temuilah Abu Hurairah untuk membantah apa yang pernah dia katakan.” Dia berkata, “Kami pun datang menemui Abu Hurairah dan saat itu Abu Bakr juga hadir di sana menyaksikan semuanya.”

Abu Bakr menceritakan : kemudian Abdurrahman pun menyampaikan masalah itu kepadanya (Abu Hurairah). Lantas Abu Hurairah berkata, “Apakah mereka berdua benar-benar telah menceritakan hal itu kepadamu?”. Abdurrahman menjawab, “Iya.” Maka Abu Hurairah mengatakan, “Mereka berdua tentu lebih mengetahui.”

Kemudian Abu Hurairah menyandarkan pendapat yang dulu pernah diucapkannya dalam masalah itu kepada (penuturan) Al-Fadhl bin Al-Abbas. Abu Hurairah berkata, “Aku hanya mendengarnya dari Al-Fadhl, dan aku tidak mendengarnya langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Abu Hurairah pun rujuk dari pendapatnya yang dulu dalam masalah itu.

Aku (Ibnu Juraij, salah seorang periwayat hadits ini, pen) berkata kepada Abdul Malik (anak dari Abu Bakr, pen), “Apakah mereka berdua (Aisyah dan Ummu Salamah) juga mengatakan bahwa hal itu terjadi di bulan Ramadhan?”. Dia menjawab, “Memang begitu, ketika itu beliau junub (tapi) bukan karena mimpi basah, kemudian beliau tetap berpuasa.” (HR. Muslim [1109]).

Kisah ini menyimpan banyak pelajaran berharga. Di antaranya telah disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam kitab syarahnya, yaitu :

  1. Para ulama juga menemui umara’/pemerintah dalam rangka mengingatkan mereka dalam masalah ilmu
  2. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan Marwan bin Al-Hakam yang memiliki perhatian besar terhadap ilmu dan persoalan-persoalan agama
  3. Di dalamnya juga terdapat pelajaran penting yaitu hendaknya meneliti kebenaran kandungan informasi yang disampaikan orang kepada orang lain yang lebih mengetahuinya
  4. Keterangan periwayat perempuan lebih diunggulkan daripada keterangan periwayat lelaki dalam masalah-masalah tertentu yang memang lebih mereka mengerti dibandingkan kaum lelaki, demikian pula sebaliknya
  5. Orang yang secara langsung terlibat suatu kejadian jauh lebih mengerti daripada orang yang hanya mendapatkan kabar beritanya
  6. Keharusan untuk tetap meneladani Nabi dalam perbuatan-perbuatan beliau selama tidak ada dalil lain yang menunjukkan kekhususan hal itu pada diri beliau
  7. Apabila seseorang mendengar informasi yang berbeda dari orang lain yang lebih utama darinya maka hendaknya dia membahasnya hingga jelas baginya sikap yang seharusnya dia ambil
  8. Kisah ini juga menunjukkan kepada kita bahwa hujjah yang digunakan ketika menyelesaikan perselisihan adalah dengan merujuk kepada Al-Kitab dan As-Sunnah
  9. Di dalam kisah ini juga terdapat dalil yang menegaskan diterimanya khabar/hadits Ahad, baik dari sumber lelaki ataupun perempuan
  10. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan Abu Hurairah yang mau mengakui kebenaran (meskipun hal itu bertentangan dengan pendapatnya) dan kemauan beliau untuk rujuk kepadanya
  11. Dan pelajaran-pelajaran berharga yang lainnya. Untuk lebih lengkap silakan baca Fath Al-Bari, 4/174
sumber: http://abu0mushlih.wordpress.com/2009/08/12/bersiap-untuk-puasa/

Tuntunan Puasa bagi Wanita

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh
(Anggota Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Berpuasa di bulan Ramadhan adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam dan salah satu kerangka bangunan Islam. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ. [البقرة: ١٨٣]

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” (Al-Baqarah: 183)

Arti kutiba adalah furidha (diwajibkan).

Apabila seorang gadis telah baligh, yang diketahui dari salah satu tanda-tandanya, di antaranya adalah haidh, maka dia telah wajib berpuasa. Kadang-kadang seorang gadis telah haidh padahal usianya baru 9 tahun. Sebagian orang tidak tahu, bahwa hal itu telah mewajibkannya berpuasa. Untuk itu, janganlah menganggap bahwa dia masih kecil, sehingga keluarga dia tidak menyuruhnya berpuasa. Ketahuilah, bahwa ini pelanggaran besar, karena meninggalkan salah satu rukun Islâm yang ada. Bagi siapapun (seorang gadis) yang telah mengalami haidh, wajib mengqadha (mengulangi) puasa yang telah ditinggalkannya ketika permulaan haidh, walaupun kejadiannya telah lama berlalu. Karena hal itu tetap merupakan tanggung jawabnya.[1]

A. Siapa yang Diwajibkan Puasa Ramadhan

Apabila telah masuk bulan Ramadhan diwajibkan berpuasa atas setiap muslim dan muslimah yang sudah baligh, sehat dan dalam keadaan mukim atau menetap di suatu tempat. Sedangkan bagi orang yang sakit dan yang berada dalam perjalanan (safar) kemudian mereka berbuka, maka wajib bagi mereka menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan, sejumlah hari berbukanya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.ۗ [البقرة: ١٨٥]

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)

Orang yang mendapati bulan Ramadhan sedangkan dia sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa, atau bagi orang yang sakit menahun yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan sebagai gantinya dia harus memberi makan kepada seorang miskin setiap hari setengah sha’ makanan pokok di daerahnya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.ۗ [البقرة: ١٨٤]

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (Al-Baqarah: 184)

((قَالَ عَبْدُ اللهِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما: هِيَ لِلْكَبِيْرِ الَّذِي لاَ يُرْجَى بُرُؤُهُ)) رواه البخاري

‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata: “Yaitu bagi orang yang telah lanjut usia yang tidak ada harapan kesembuhan (kembali kuat).” (HR. Al-Bukhari)

Bagi orang yang sakit yang tidak ada lagi harapan kesembuhan termasuk dalam hukum orang lanjut usia. Sehingga tidak ada kewajiban qadha baginya. Sebab baginya tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan hal itu. Arti يُطِيْقُوْنَهُ adalah menempuh kesusahan.

Khusus bagi wanita yang terkena udzur (halangan), diperbolehkan berbuka di bulan Ramadhan, kemudian mengqadha sejumlah hari yang ia tinggalkan (berbuka) karena udzur tersebut pada hari-hari di luar Ramadhân. Adapun udzur (halangan) tersebut adalah:

1. Haidh dan Nifas

Diharamkan bagi wanita yang haidh dan nifas untuk berpuasa, dan wajib menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah, ia berkata:

((كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ)) رواه البخاري ومسلم

“Kami diperintah untuk mengqadha (mengganti) puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini sesuai dengan apa yang ditanyakan seorang perempuan kepada ‘Aisyah: “Mengapa wanita haidh mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?” Beliau menjelaskan bahwa ini termasuk keputusan yang disertai nash.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/251) berkaitan dengan hikmah yang dapat diambil dari perkara di atas: “Ketika darah haidh keluar terdapat darah lain yang juga ikut keluar. Bagi wanita haidh dimungkinkan berpuasa di luar waktu-waktu keluarnya darah haidh dan darah lain yang keluar pada masa haidh. Maka, wanita yang berpuasa dalam keadaan tidak haidh atau tidak keluar darah lainnya bersama haidh, adalah puasa yang adil. Karena tidak ada sesuatu darah pun -yang merupakan kekuatan badan- yang keluar dari tubuhnya. Apabila dia berpuasa di saat haidh, maka hal ini akan menyebabkan tenaganya menjadi berkurang dan akan lemah. Oleh karena itu, yang adil adalah meninggalkan puasa dan diperintahkan untuk berpuasa selain waktu-waktu haidh.”

2. Hamil dan Menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui apabila berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayinya atau bahkan bagi keduanya, maka wanita tersebut boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

Apabila dia berbuka karena hal itu membahayakan bayinya saja bukan bagi ibunya, maka ia mengqadha puasa sejumlah hari yang ia tinggalkan dan memberi makan orang miskin setiap hari. Sedangkan apabila hal itu membahayakan bagi dirinya (ibunya), maka cukup baginya mengqadha saja. Hal tersebut dikarenakan masuknya wanita tersebut dan wanita menyusui ada pada umumnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ.ۗ [البقرة: ١٨٤]

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin).” (Al-Baqarah: 184)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullaah berkata di dalam Tafsir-nya (1/379): “Dan masuk dalam pengertian ayat ini adalah wanita hamil dan menyusui, apabila keduanya takut atas dirinya atau anaknya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata: “Jika seorang wanita hamil takut atas janinnya, maka boleh baginya tidak berpuasa dan mengqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya serta memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkannya) satu kali (8 ons) roti.” (25/318)

B. Peringatan:

1. Wanita istihadhah, yaitu wanita yang keluar darah pada waktu selain waktu-waktu haidh -sebagaimana penjelasan yang lalu-, wajib baginya berpuasa dan tidak boleh berbuka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata sebagaimana beliau sebutkan tentang ‘berbukanya wanita yang haidh’: “Istihadhah berbeda (dengan haidh), waktunya umum dan tidak menentu. Tidak mungkin menghindar dari hal-hal seperti: muntah, keluar darah karena luka, bisul, mimpi basah dan lain sebagainya. Kejadian-kejadian tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk tidak berpuasa seperti halnya darah haidh.” (25/251)

2. Wanita haidh, hamil dan menyusui, wajib bagi mereka mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan antara bulan Ramadhan yang bersangkutan hingga bulan Ramadhân berikutnya, dan mempercepatnya adalah lebih baik. Sedangkan apabila tidak tersisa sampai bulan Ramadhan yang akan datang kecuali sejumlah hari yang ditinggalkan, maka sesungguhnya mereka wajib melaksanakan qadha sampai sebelum masuk bulan Ramadhân yang baru (berikutnya), sebagai kewajiban puasa mereka dari Ramadhan yang sebelumnya. Jika mereka tidak melaksanakan dan sudah masuk bulan Ramadhân (yang baru) sedang mereka tidak memiliki halangan di dalam mengakhirkannya, maka kewajiban mereka beserta qadhâ adalah memberi makan seorang miskin setiap harinya. Dan apabila mereka menjumpai halangan, maka tidak wajib atas mereka kecuali hanya mengqadha. Begitu juga bagi wanita yang berkewajiban mengqadha yang disebabkan sakit atau melakukan perjalanan, maka hukumnya seperti hukum wanita yang berbuka karena haidh, sebagaimana penjelasan yang lalu.

3. Tidak boleh bagi seorang istri berpuasa sunnah di saat suaminya ada di rumah kecuali dengan seizinnya, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda

((لاَ يَحِلُّ لإِمْرَأَةٍ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ)) رواه البخاري ومسلم وغيرهما

“Tidak dihalalkan bagi seorang istri berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari-Muslim dan lainnya)

Dalam sebagian riwayat:

((إِلاَّ رَمَضَانَ)) رواه أحمد وأبو داود

“Kecuali Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun apabila diizinkan oleh suami untuk melaksanakan puasa sunnah, baik suaminya tidak ada di sisinya atau mungkin ia tidak bersuami, maka ia disunnahkan berpuasa untuk hari-hari yang disunnahkan seperti: Senin-Kamis, tiga hari dari setiap bulan, 6 hari di bulan Syawwâl, 10 Dzulhijjah, hari Arafah, hari Asyura serta sebelum dan sesudah Asyura. Di luar hari-hari yang diperbolehkan puasa sunnah tersebut, maka kewajibannya adalah puasa qadha dari bulan Ramadhan sebelumnya. Wallaahu a’lam.

4. Bagi wanita haidh, apabila telah suci di pertengahan (siang) hari dari Ramadhan, maka sesungguhnya ia memegang sisa harinya (yakni berpuasa) dan mengqadha hari-hari yang ia berbuka karena haidh. Pemegangan sisa hari di mana ia telah suci adalah wajib atasnya sebagai sikap menghormati terhadap waktu.

Footnote:

[1] Selain mengqadha puasanya, ia berkewajiban memberi makan orang miskin setiap harinya setengah sha’.

(Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 81-88, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin & Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ke-3 Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M. Dicopy dari http://akhwat.web.id)

Kamis, Agustus 20, 2009

Jangan Terpikat oleh Dunia

Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي اْلأَمْوَالِ وَاْلأَوْلاَدِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيْجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُوْنُ حُطَامًا وَفِي اْلآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيْدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُوْرِ

“Ketahuilah oleh kalian, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sesuatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan di antara kalian serta berbangga-banggaan dengan banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang karenanya tumbuh tanam-tanaman yang membuat kagum para petani, kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning lantas menjadi hancur. Dan di akhirat nanti ada adzab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (Al-Hadid: 20)

Bacalah berulang kalam dari Rabb yang mulia di atas berikut maknanya… Setelahnya, apa yang kamu pahami dari kehidupan dunia? Masihkah dunia membuaimu? Masihkah angan-anganmu melambung tuk meraih gemerlapnya? Masihkah engkau tertipu dengan kesenangannya?

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu dalam Tafsir-nya, “Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang hakikat dunia dan apa yang ada di atasnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala terangkan akhir kesudahannya dan kesudahan penduduknya. Dunia adalah permainan dan sesuatu yang melalaikan. Mempermainkan tubuh dan melalaikan hati. Bukti akan hal ini didapatkan dan terjadi pada anak-anak dunia [1]. Engkau dapati mereka menghabiskan waktu-waktu dalam umur mereka dengan sesuatu yang melalaikan hati dan melengahkan dari berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun janji (pahala dan surga, –pent.) dan ancaman (adzab dan neraka, –pent.) yang ada di hadapan, engkau lihat mereka telah menjadikan agama mereka sebagai permainan dan gurauan belaka. Berbeda halnya dengan orang yang sadar dan orang-orang yang beramal untuk akhirat. Hati mereka penuh disemarakkan dengan dzikrullah, mengenali dan mencintai-Nya. Mereka sibukkan waktu-waktu mereka dengan melakukan amalan yang dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah daripada membuangnya untuk sesuatu yang manfaatnya sedikit.”

Asy-Syaikh rahimahullahu melanjutkan, “Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan permisalan bagi dunia dengan hujan yang turun di atas bumi. Suburlah karenanya tumbuh-tumbuhan yang dimakan oleh manusia dan hewan. Hingga ketika bumi telah memakai perhiasan dan keindahannya, dan para penanamnya, yang cita-cita dan pandangan mereka hanya sebatas dunia, pun terkagum-kagum karenanya. Datanglah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang akhirnya tanaman itu layu, menguning, kering dan hancur. Bumi kembali kepada keadaannya semula, seakan-akan belum pernah ada tetumbuhan yang hijau di atasnya. Demikianlah dunia. Tatkala pemiliknya bermegah-megahan dengannya, apa saja yang ia inginkan dari tuntutan dunia dapat ia peroleh. Apa saja perkara dunia yang ia tuju, ia dapatkan pintu-pintunya terbuka. Namun tiba-tiba ketetapan takdir menimpanya berupa hilangnya dunianya dari tangannya. Hilangnya kekuasaannya… Jadilah ia meninggalkan dunia dengan tangan kosong, tidak ada bekal yang dibawanya kecuali kain kafan….” (Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 841)

Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma berkisah, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pasar sementara orang-orang ada di sekitar beliau. Beliau melintasi bangkai seekor anak kambing yang kecil atau terputus telinganya (cacat). Beliau memegang telinga bangkai tersebut seraya berkata:

أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ؟ فَقَالُوا: مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: أَتُحِبُّوْنَ أَنَّهُ لَكُمْ؟ قَالُوا: وَاللهِ، لَوْ كَانَ حَيًّا كَانَ عَيْبًا فِيْهِ لِأَنَّهُ أَسَكُّ فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ؟ فَقَالَ: فَوَاللهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ

“Siapa di antara kalian yang suka memiliki anak kambing ini dengan membayar seharga satu dirham?” Mereka menjawab, “Kami tidak ingin memilikinya dengan harga semurah apapun. Apa yang dapat kami perbuat dengan bangkai ini?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Apakah kalian suka bangkai anak kambing ini menjadi milik kalian?” “Demi Allah, seandainya pun anak kambing ini masih hidup, tetaplah ada cacat, kecil/terputus telinganya. Apatah lagi ia telah menjadi seonggok bangkai,” jawab mereka. Beliau pun bersabda setelahnya, “Demi Allah, sungguh dunia ini lebih rendah dan hina bagi Allah daripada hinanya bangkai ini bagi kalian.” (HR. Muslim no.7344)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah bersabda:

لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

“Seandainya dunia punya nilai di sisi Allah walau hanya menyamai nilai sebelah sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum kepada orang kafir seteguk airpun.” (HR. At-Tirmidzi no. 2320, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 686)

Tatkala orang-orang yang utama, mulia lagi berakal mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghinakan dunia, mereka pun enggan untuk tenggelam dalam kesenangannya. Apatah lagi mereka mengetahui bahwa Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup di dunia penuh kezuhudan dan memperingatkan para shahabatnya dari fitnah dunia. Mereka pun mengambil dunia sekedarnya dan mengeluarkannya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak-banyaknya. Mereka ambil sekedar yang mencukupi dan mereka tinggalkan yang melalaikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, sambil memegang pundak iparnya ini:

كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيْبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيْلٍ

“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau bahkan seperti orang yang sekedar lewat (musafir).” (HR. Al-Bukhari no. 6416)

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma pun memegang teguh wasiat Nabinya baik dalam ucapan maupun perbuatan. Dalam ucapannya beliau berkata setelah menyampaikan hadits Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, “Bila engkau berada di sore hati maka janganlah engkau menanti datangnya pagi. Sebaliknya bila engkau berada di pagi hari, janganlah menanti sore. Gunakanlah waktu sehatmu (untuk beramal ketaatan) sebelum datang sakitmu. Dan gunakan hidupmu (untuk beramal shalih) sebelum kematian menjemputmu.”

Adapun dalam perbuatan, beliau radhiyallahu ‘anhuma merupakan shahabat yang terkenal dengan kezuhudan dan sifat qana’ahnya (merasa cukup walau dengan yang sedikit) terhadap dunia. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Pemuda Quraisy yang paling dapat menahan dirinya dari dunia adalah Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.” (Siyar A’lamin Nubala`, hal. 3/211)

Ibnu Baththal rahimahullahu menjelaskan berkenaan dengan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas, “Dalam hadits ini terdapat isyarat untuk mengutamakan sifat zuhud dalam kehidupan dunia dan mengambil perbekalan secukupnya. Sebagaimana musafir tidak membutuhkan bekal lebih dari apa yang dapat mengantarkannya sampai ke tujuan, demikian pula seorang mukmin di dunia ini, ia tidak butuh lebih dari apa yang dapat menyampaikannya ke tempat akhirnya.” (Fathul Bari, 11/282)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata memberikan penjelasan terhadap hadits ini, “Janganlah engkau condong kepada dunia. Jangan engkau jadikan dunia sebagai tanah air (tempat menetap), dan jangan pula pernah terbetik di jiwamu untuk hidup kekal di dalamnya. Jangan engkau terpaut kepada dunia kecuali sekadar terkaitnya seorang asing pada selain tanah airnya, di mana ia ingin segera meninggalkan negeri asing tersebut guna kembali kepada keluarganya.” (Syarhu Al-Arba’in An-Nawawiyyah fil Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah, hal. 105)

Suatu ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur di atas selembar tikar. Ketika bangkit dari tidurnya tikar tersebut meninggalkan bekas pada tubuh beliau. Berkatalah para shahabat yang menyaksikan hal itu, “Wahai Rasulullah, seandainya boleh kami siapkan untukmu kasur yang empuk!” Beliau menjawab:

مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا، مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Ada kecintaan apa aku dengan dunia? Aku di dunia ini tidak lain kecuali seperti seorang pengendara yang mencari teteduhan di bawah pohon, lalu beristirahat, kemudian meninggalkannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2377, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi)

Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menangis melihat kesahajaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau hanya tidur di atas selembar tikar tanpa dialasi apapun. Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:

فَرَأَيْتُ أَثَرَ الْحَصِيْرِ فِي جَنْبِهِ فَبَكَيْتُ. فَقَالَ: مَا يُبْكِيْكَ؟ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ كِسْرَى وَقَيْصَرَ فِيْمَا هُمَا فِيْهِ وَأَنْتَ رَسُوْلُ اللهِ. فَقَالَ: أَمَا تَرْضَى أَنْ تَكُوْنَ لَهُمُ الدُّنْيَا وَلَنَا اْلآخِرَةُ؟

Aku melihat bekas tikar di lambung/rusuk beliau, maka aku pun menangis, hingga mengundang tanya beliau, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, sungguh Kisra (raja Persia, –pent.) dan Kaisar (raja Romawi –pent.) berada dalam kemegahannya, sementara engkau adalah utusan Allah [2].” Beliau menjawab, “Tidakkah engkau ridha mereka mendapatkan dunia sedangkan kita mendapatkan akhirat?” (HR. Al-Bukhari no. 4913 dan Muslim no. 3676)

Dalam kesempatan yang sama, Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabinya:

ادْعُ اللهَ فَلْيُوَسِّعْ عَلَى أُمَّتِكَ فَإِنَّ فَارِسَ وَالرُّوْمَ وُسِّعَ عَلَيْهِمْ وَأُعْطُوا الدُّنْيَا وَهُمْ لاَ يَعْبُدُوْنَ اللهَ. وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ: أَوَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ، أُولَئِكَ قَوْمٌ عُجِّلَتْ لَهُمْ طَيِّبَاتُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Mohon engkau wahai Rasulullah berdoa kepada Allah agar Allah memberikan kelapangan hidup bagi umatmu. Sungguh Allah telah melapangkan (memberi kemegahan) kepada Persia dan Romawi, padahal mereka tidak beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” Rasulullah meluruskan duduknya, kemudian berkata, “Apakah engkau dalam keraguan, wahai putra Al-Khaththab? Mereka itu adalah orang-orang yang disegerakan kesenangan (kenikmatan hidup/rezeki yang baik-baik) mereka di dalam kehidupan dunia [3] ?” (HR. Al-Bukhari no. 5191 dan Muslim no. 3679)

Demikianlah nilai dunia, wahai saudariku. Dan tergambar bagimu bagaimana orang-orang yang bertakwa lagi cendikia itu mengarungi dunia mereka. Mereka enggan untuk tenggelam di dalamnya, karena dunia hanyalah tempat penyeberangan… Di ujung sana menanti negeri keabadian yang keutamaannya tiada terbandingi dengan dunia.

Al-Mustaurid bin Syaddad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا الدُّنْيَا فِي اْلآخِرَةِ إِلاَّ مِثْلُ مَا يَجْعَلُ أَحَدُكُمْ إِصْبَعَهُ فِي الْيَمِّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ تَرْجِعُ

“Tidaklah dunia bila dibandingkan dengan akhirat kecuali hanya semisal salah seorang dari kalian memasukkan sebuah jarinya ke dalam lautan. Maka hendaklah ia melihat apa yang dibawa oleh jari tersebut ketika diangkat?” (HR. Muslim no. 7126)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, “Makna hadits di atas adalah pendeknya masa dunia dan fananya kelezatannya bila dibandingkan dengan kelanggengan akhirat berikut kelezatan dan kenikmatannya, tidak lain kecuali seperti air yang menempel di jari bila dibandingkan dengan air yang masih tersisa di lautan.” (Al-Minhaj, 17/190)

Lihatlah demikian kecilnya perbendaharaan dunia bila dibandingkan dengan akhirat. Maka siapa lagi yang tertipu oleh dunia selain orang yang pandir, karena dunia takkan dapat menipu orang yang cerdas dan berakal. (Bahjatun Nazhirin, 1/531)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote :

[1] Mereka yang tertipu dengan dunia.

[2] Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (no. 3675) disebutkan ucapan Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu:

فَابْتَدَرَتْ عَيْنَايَ. قَالَ: مَا يُبْكِيْكَ، يَا ابْنَ الْخَطَّابِ؟ قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللهِ وَمَا لِي لاَ أَبْكِي وَهَذَا الْحَصِيْرُ قَدْ أَثَّرَ فِي جَنْبِكَ وَهَذِهِ خِزَانَتُكَ لاَ أَرَى فِيْهَا إِلاَّ مَا أَرَى، وَذَاكَ قَيْصَرُ وَكِسْرَى فِي الثِّمَارِ وَاْلأَنْهَارِ وَأَنْتَ رَسُوْلُ اللهِ وَصَفْوَتُهُ وَهَذِهِ خِزَانَتُكَ

“Maka bercucuranlah air mataku.” Melihat hal itu beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis, wahai putra Al-Khaththab?” Aku menjawab, “Wahai Nabiyullah, bagaimana aku tidak menangis, aku menyaksikan tikar ini membekas pada rusukmu. Aku melihat lemarimu tidak ada isinya kecuali sekedar yang aku lihat. Sementara Kaisar dan Kisra dalam limpahan kemewahan dengan buah-buahan dan sungai-sungai yang mengalir. Padahal engkau (jauh lebih mulia daripada mereka, –pent.) adalah utusan Allah dan manusia pilihan-Nya, dalam keadaan lemarimu hanya begini.”

[3] Adapun di akhirat kelak, mereka tidak mendapatkan apa-apa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيَوْمَ يُعْرَضُ الَّذِيْنَ كَفَرُوا عَلَى النَّارِ أَذْهَبْتُمْ طَيِّبَاتِكُمْ فِي حَيَاتِكُمُ الدُّنْيَا وَاسْتَمْتَعْتُمْ بِهَا فَالْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُوْنِ بِمَا كُنْتُمْ تَسْتَكْبِرُوْنَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَبِمَا كُنْتُمْ تَفْسُقُوْنَ

“Dan ingatlah hari ketika orang-orang kafir dihadapkan ke neraka, kepada mereka dikatakan, ‘Kalian telah menghabiskan kesenangan hidup (rezeki yang baik-baik) kalian dalam kehidupan duniawi saja dan kalian telah bersenang-senang dengannya. Maka pada hari ini kalian dibalas dengan adzab yang menghinakan karena kalian telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa haq dan karena kalian berbuat kefasikan’.” (Al-Ahqaf: 20)

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=587