Kamis, Mei 26, 2011

Bagaimanakah Sholat Orang yang Sedang Sakit?

Syari’at islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)

Allah Ta’ala juga memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan menurut kemampuan mereka dalam firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)

Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing. Dengan ini nampaklah keindahan syari’at dan kemudahannya.

Diantara kewajiban agung yang harus dilakukan orang yang sakit adalah sholat. Banyak sekali kaum muslimin yang kadang meninggalkan sholat dengan dalih sakit atau memaksakan diri sholat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya merasakan beratnya sholat bahkan merasakan hal itu sebagai beban yang menyusahkannya.

Solusinya adalah kewajiban mengenal hukum-hukum dan tata cara sholat orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.

Hukum-Hukum yang berhubungan dengan sholat orang sakit

Di antara hukum-hukum yang berhubungan dengan orang sakit dalam ibadah sholatnya adalah:

1. Orang yang sakit tetap wajib sholat diwaktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya [1], sebagaimana diperintahkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghâbûn/ 64:16) dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin Hushain:

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Pernah Penyakit wasir menimpaku, lalu akau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara sholatnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari no. 1117)

2. Apabila berat melakukan setiap sholat pada waktunya maka diperbolehkan baginya untuk men-jama’ (menggabung) antara shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya baik dengan jama’ taqdim atau ta’khir [2]. Hal ini melihat kepada yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang menyatakan:

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705)

Dalam hadits diatas jelaslah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan kita menjama’ sholat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (masyaqqoh) dan jelas sakit merupakan masyaqqah. Hal ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit kepada orang yang terkena istihaadhoh yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengakhirkan sholat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib dan mempercepat Isya’. [3]

3. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat wajib dalam segala kondisinya selama akalnya masih baik [4].

4. Orang sakit yang berat untuk mendatangi masjid berjama’ah atau akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya bila sholat berjamaah di masjid maka dibolehkan tidak sholat berjama’ah [5]. Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat diantara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak sholat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata:

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkan Abu Bakar agar mengimami sholat. (Muttafaqun ‘Alaihi) [6]

Tata cara sholat orang yang sakit

Tata cara shalat orang sakit dapat diringkas dalam keterangan berikut ini:

a. Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ

Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits ‘Imrân di atas.

Diwajibkan juga orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke tembok atau berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais radhiallahu ‘anha yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran. (HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319). Demikian juga orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk. [7]

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia.” [8]

b. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. [9]

c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah ber-ijma’ (bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk.” [10]

d. Orang sakit yang dikhawatirkan akan menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk [11]. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Yang benar adalah kesulitan (masyaqqah) membolehkan sholat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Qs. Al-Baqarah/2:185)

Sebagaimana juga bila berat berpuasa bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan berbuka dan tidak berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia dibolehkan shalat dengan duduk.” [12]

Orang yang sakit apabila sholat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا

Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan bersila. [13]

Juga karena bersila secara umum lebih enak dan tuma’ninah (tenang) dari duduk iftirâsy [14].

Apabila rukuk maka rukuk dengan bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya di lututnya, karena ruku’ berposisi berdiri. [15]

Dalam keadaan demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Bila tidak mampu juga maka ia meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk sujud. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’. [16]

e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. (HR al-Bukhari no. 1117)

Dalam hadits ini nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan sisi mana ke kanan atau ke kiri sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim no 396). Kemudian melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala ke dada dengan ketentuan sujud lebih rendah dari ruku’.

Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

  1. Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku’ maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
  2. Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat dengan perkataan.
  3. Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Syeikh Ibnu Utsaimin merojihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rojih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)” [17]

f. Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat. [18]

g. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)

h. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalat sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)

i. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.

j. Apabila orang sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya ia tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia melaksanakan sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut telah sah. [19]

k. Apabila orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya untuk sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.” [20]

Demikianlah sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat mereka. Dengan harapan setelahnya mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. Wabillahi at-taufiq.

Maraji’:

  1. Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zaad al-Mustaqni’, Syeikh Ibnu Utsaimin
  2. Manhaj as-Saalikin, Syiekh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di
  3. Shohih Fikih Sunnah, Syeikh Kamaal as-Sayid
  4. Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi
  5. Fatâwa al-Lajnah ad-Dâimah Lil Buhûts al-’Ilmiyah wa al-Ifta’
  6. Silsilah al-Ahâdits ash-Shohihah, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
  7. Irwa’ al-Ghalîl, Syeikh al-Albani
  8. Dll.

Footnotes:

[1] Lihat Fatawa Lajnah ad-Dâ`imah 8/71 (no. 10527 )

[2] Lihat Manhaj as-Saalikin hlm 82.

[3] Hal ini ada dalam hadits Hamnah bintu Jahsy yang diriwayatkan Abu Daud dan dinilai hasan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Gholîl no. 188 lihat juga Shohih Fikih Sunnah 1/514

[4] Lihat Fatâwa Lajnah ad-Dâ’imah 8/69 (no. 782)

[5] Lihat Manhaj as-Sâlikin hlm 82

[6] Lihat Shohih Fikih Sunnah 1/512-513

[7] Lihat al-Mughni 2/571

[8] Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ 4/459

[9] Lihat al-Mughni 2/572

[10] al-Mughni 2/570

[11] al-Mughni 2/571

[12] Syarhu al-Mumti’ 4/461

[13] HR. An-Nasâ’I no. 1662 dan dishohihkan al-Albani dalam Shohih Sunan an-Nasâ’i 1/538.

[14] Lihat Syarhu al-Mumti’ 4/462-463

[15] Demikian yang dirojihkan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 4/463

[16] Syarhu al-Mumti’ 4/466-467

[17] Ibid 4/467

[18] Ibid 4/465

[19] Lihat al-Mughni 2/577, Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz 12/243 dan Syarhu al-Mumti’ 4/472-473.

[20] HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 2/306 dan Syeikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shohihah no. 323 menyatakan: “Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih.”

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber:http://konsultasisyariah.com/bagaimanakah-sholat-orang-yang-sedang-sakit

Ulasan Nasehat untuk Wanita Karir

Fenomena wanita berkarir sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada masing masing zaman. Dan hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya para Muslimah terkait fenomena tersebut adalah tentang bagaimana cara wanita berkarir dalam pandangan Islam. Apa–apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam terkait wanita berkarir.

Gejolak tentang karir wanita dan wanita karir dewasa ini semakin hangat, juga di negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak kalangan yang serius mencurahkan perhatiannya akan masalah ini, termasuk juga komunitas yang menamakan diri mereka kaum Feminis dan pemerhati wanita.

Mereka sering mengusung tema “pengungkungan” Islam terhadap wanita dan mempromosikan motto emansipasi dan persamaan hak di segala bidang tanpa terkecuali atau lebih dikenal dengan sebutan kesetaraan gender. Banyak wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama mereka yang tidak memiliki basic ilmu pemahaman keagamaan yang kuat dan memadai.

Semoga tulisan ini menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka dan memahami hak dan kewajiban Allah atas dirinya . Amîn.

Kondisi Wanita di Dunia Barat

  • Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:

    Pertama, terjadinya revolusi industri yang mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk mengadu nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan mereka berharap mendapatkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara terpuruk dan menghinakan diri dengan menjadi budak pemilik harta. Mereka mendapat upah yang rendah,dan kadang diperlakukan dengan semena-mena layaknya budak dan tuan.

    Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan.

  • Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama Humanitarian Movement yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demikian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut. Laksana lintah menghisap mangsa yang tidak akan dilepas hingga tidak ada tempat diperutnya.
  • Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban penghidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya yang jelas keluar dari fitrah wanita .

Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir

Di antara dampak-dampak negatif tersebut adalah:

  1. Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan. Meskipun jenis kelamin mereka tidak berubah menjadi laki-laki, namun jenis wanita semacam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang merupakan wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materiil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat keibuan).
  2. Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya air susu ibu (ASI) sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.
  3. Di barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn (penyakit anak akibat dipukul). Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah – rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.
  4. DR. Ahmad Al-Barr mengatakan, “Pada tahun 1967, lebih dari 6500 anak kecil yang dirawat di beberapa rumah sakit di Inggris, dan sekitar 20% dari mereka berakhir dengan meninggal, sedangkan sisanya mengalami cacat fisik dan mental secara akut. Ada lagi, sekitar ratusan orang yang mengalami kebutaan dan lainnya ketulian setiap tahunnya, ada yang mengalami cacat fisik, idiot dan lumpuh akibat pukulan keras.”
  5. Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara berkesinambungan terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka. Sehingga anak-anak mereka hanya mendapatkan jatah sisa waktu dalam keadaan cape dan loyo.
  6. Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam saat ini.

Saksi: Mereka Berbicara

  • Seorang Filosof bidang ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka (para wanita) telah direkrut oleh pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka.”
  • Sebuah lembaga pengkajian strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil ‘polling’ tersebut didapat kesimpulan: “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka.”

Karir Wanita dalam Perspektif Islam

Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.

Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an:

وَوَصَّينَا الإِنسٰنَ بِوٰلِدَيهِ حَمَلَتهُ أُمُّهُ وَهنًا عَلىٰ وَهنٍ وَفِصٰلُهُ فى عامَينِ أَنِ اشكُر لى وَلِوٰلِدَيكَ إِلَىَّ المَصيرُ – سورة لقمان

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang, Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (Qs. Luqman: 14)

Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.

Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.

Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.

Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.

Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.

Bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.

Solusi Islam Terhadap Fenomena Karir Wanita

Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa diperbolehkan bekerja ke luar rumah, namun tetap dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
  • Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing. Sebab ada dampak negatif yang besar jika hal tersebut sampai terjadi,. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Artinya: “Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya.”‌ (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115)“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya.” (HR. Bukhari)
  • Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang memicu timbulnya fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
  • Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara.Firman Allah: “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik.” (Qs. Al-Ahzab:32)
  • Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.

Beberapa fatwa ulama berkenaan dengan masalah ini.

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya?

Jawaban:

Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya. Karena bekerja pada lahan tersebut akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.

Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

Artinya: “Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan‌.”

Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.

(Fatawa Mar’ah, 1/103)

Pertanyaan:

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya: Apa hukum wanita yang bekerja? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya?

Jawaban:

Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut:

Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.

Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.

(Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160)

Penutup

Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien Islam di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.

Ustadz Yusuf Iskandar

Sumber:

  1. Amal al-Mar’ah Baina Al-Islam wa Al-Gharb” tulisan Ibrahim an-Ni’mah – Abu Hafshoh)
  2. Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq

Disalin dari: http://www.hang106.or.id

Selasa, Mei 17, 2011

Mengapa Nabi Sering Berlindung dari Hutang?

Dalam sebuah do’a yang dibaca di akhir shalat (sebelum salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan dari dua hal ini yaitu berbuat dosa dan banyak utang.

Bukhari membawakan hadits ini pada pembahasan adzan, sedangkan Muslim membawakan hadits ini pada pembahasan masjid dan tempat shalat.

‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam):

ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN FITNATIL MASIHID DAJJAL, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAAT, ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGROM

"Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari berbuat dosa dan banyak utang.”

Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak utang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.

Itulah yang diajarkan oleh suri tauladan kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berdoa meminta perlindungan dari kedua hal ini dengan tujuan agar tidak merugi di dunia dan akhirat.

Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan banyak utang. Kami juga berlindung kepada-Mu dari kerugian di dunia dan akhirat. Amin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber Artikel http://rumaysho.com

Senin, Mei 16, 2011

Infaq Utsman bin Affan Radhiallahu 'anhu

Al-Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata, “Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seribu dinar ketika mempersiapkan pasukan al-’Usrah (pasukan perang Tabuk ketika masa sulit) lalu Utsman meletakkan seluruh dinar itu di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdurrahman berkata, ‘Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalikkannya seraya bersabda,

مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ هذَا اْليَوْمِ

Tidaklah akan membahayakan Utsman apapun yang dilakukannya setelah hari ini.’ Beliau mengatakannya beberapa kali.” (Dikeluarkan oleh al-Hakim, dan berkata, “Shahih isnad-nya, namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.”).

Pada suatu riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

غَفَرَ اللهُ لَكَ يَا عُثْمَانُ مَا أَسْرَرْتَ وَمَا أَعْلَنْتَ وَمَا أَخْفَيْتَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلىَ أَنْ تَقُوْمَ السَّاعَةُ

Semoga Allah mengampunimu wahai Utsman, apa yang engkau rahasiakan, apa yang engkau tampakkan dan apa yang engkau sembunyikan, serta apapun yang terjadi hingga Hari Kiamat.”

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يَشْتَرِي لَنَا بِئْرَ رُوْمَةَ فَيَجْعَلُهَا صَدَقَةً لِلْمُسْلِمِيْنَ سَقَاهُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ مِنَ اْلعَطَشِ فَاشْتَرَاهَا عُثْمَانُ فَجَعَلَهَا صَدَقَةً لِلْمُسْلِمِيْنَ

Barangsiapa membeli sumur ‘Rumah’ untuk kita lalu menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum Muslimin, niscaya Allah akan memberikan kepadanya minum yang disebabkan kehausan pada Hari Kiamat,’ lalu Utsman membelinya kemudian dia menjadikannya sedekah untuk kaum Muslimin.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Adi dan Ibnu Asakir.).

Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu perang, lalu pasukan kaum Muslimin mengalami kesulitan, hingga saya melihat kemalangan di wajah kaum Muslimin, dan kebahagiaan di wajah kaum munafik, dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi itu, beliau bersabda,

لاَ تَغِيْبُ الشَّمْسُ حَتىَّ يَأْتِيَكُمُ اللهُ بِرِزْقٍ

Demi Allah, tidaklah akan tenggelam matahari ini, hingga kalian mendapatkan rezeki dari Allah.

Lalu, Utsman radhiallahu ‘anhu mengetahui hal tersebut dan membeli empat belas tunggangan unta berisi makanan lalu dia mempersembahkan sembilan dari tunggangan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau bersabda, “Gerangan apakah ini?” Para sahabat berkata, “Utsman yang telah mengirimnya kemari, lalu terlihatlah kebahagiaan di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemalangan di wajah kaum munafik, lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putihnya kedua ketiak beliau untuk mendoakan Utsman dengan suatu doa yang belum pernah saya dengar beliau berdoa untuk seseorang sebelumnya dan setelahnya dengan doa tersebut, beliau berdoa,

اَللّهُمَّ اعْطِ عُثْمَانَ، اَللّهُمَّ افْعَلْ بِعُثْمَانَ

Ya Allah, berilah Utsman. Ya Allah, berbuat baiklah terhadap Utsman.” (Dikeluarkan oleh ath-Thabrani dan Ibnu Asakir dari Abu Mas’ud.)

Dinukil dari, “Keajaiban Sedekah dan Istighfar”, karya Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, edisi terjemah, cetakan Pustaka Darul Haq (alsofwah.or.id)

Artikel www.KisahMuslim.com

Sumber: http://kisahmuslim.com/infak-utsman-bin-affan/

Peralatan Kantor untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan, “Kami adalah karyawan di sebuah perusahaan. Kami memanfaatkan beberapa peralatan milik kantor untuk mengkopi beberapa artikel keislaman untuk kami bagikan kepada orang lain. Kami juga mendengarkan rekaman pengajian dan lantunan ayat-ayat Alquran melalui komputer kantor. Hal ini kami lakukan di waktu longgar, setelah selesai bekerja. Apakah perbuatan kami ini diperbolehkan? Berkaitan dengan perbuatan yang dahulu telah kami lakukan, apakah cukup hanya dengan bertobat?”

Jawaban, “Menggunakan peralatan kantor adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan, meski dengan tujuan ingin membagikan artikel-artikel keislaman kepada orang lain. Seorang pegawai--alias karyawan--adalah seseorang yang diberi amanah berupa alat-alat kantor yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaannya dan dia diberi amanah berupa rincian pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Oleh karena itu, seorang karyawan tidak boleh memanfaatkan barang yang diamanahkan kepadanya untuk selain kepentingan pekerjaan dan kantor.

Akan tetapi, jika perusahaan itu adalah perusahaan perseorangan yang jelas pemiliknya, lalu pemilik perusahaan memperbolehkan pemanfaatan barang-barang kantor maka hukum pemanfaatan barang-barang milik kantor adalah diperbolehkan. Izin dari pemilik perusahaan bermakna "pemilik perusahaan memberi sumbangan atau hadiah dari harta miliknya kepada karyawannya".

Namun, jika peralatan tersebut adalah milik kantor atau instansi pemerintah maka memakainya bukan untuk kepentingan kantor adalah suatu hal yang terlarang, meski kepala kantor memperbolehkannya, karena kepala kantor tidaklah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan peralatan tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga bagaimana mungkin dia memberikan izin kepada orang lain?

Semisal dengan hal di atas adalah mempergunakan komputer kantor untuk mendengarkan kajian keislaman atau pun lantunan ayat-ayat Alquran. Terlebih lagi, jika hal tersebut dengan menggunakan jaringan internet atau semisalnya, yang menyebabkan adanya tambahan beban biaya kepada kantor atau perusahaan.

Jika pemanfaatan komputer kantor tersebut tidak menyebabkan adanya biaya tambahan yang terbebankan kepada kantor maka penggunakan komputer kantor--dalam hal ini--kehalalannya belumlah jelas karena komputer kantor--dalam hal ini--tidaklah dipergunakan untuk kepentingan kantor.

Walhasil, hal-hal di atas tidak boleh dilakukan. Anda berkewajiban untuk bertobat kepada Allah dan mengembalikan barang milik kantor yang Anda manfaatkan.

Jika Anda mengambil kertas kantor untuk keperluan foto kopi maka Anda berkewajiban mengembalikan kertas ke kantor sebanyak jumlah kertas yang Anda pergunakan untuk keperluan foto kopi. Demikian pula dengan mesin foto kopi milik kantor yang Anda gunakan; Anda wajib menyerahkan--kepada kantor--uang biaya pemanfaatan mesin foto kopi kantor. Misalnya, untuk mengopi selembar kertas, biayanya adalah seratus rupiah, maka uang yang wajib diserahkan ke kantor adalah seratus rupiah dikalikan jumlah kertas foto kopi.

Jika Anda tidak bisa memastikan nilai yang harus Anda serahkan ke kantor maka serahkan sejumlah uang kepada pihak kantor Anda, yang dengannya Anda yakin bahwa seluruh kewajiban Anda sudah terbayarkan.

Anda tidak harus menyerahkan uang ke kantor. Anda bisa mewujudkannya dalam bentuk kertas atau hal lainnya yang diperlukan oleh kantor.

Memanfaatkan mobil plat merah

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya mengenai hukum memanfaatkan mobil dinas (baca: plat merah) untuk kepentingan pribadi.

Jawaban beliau, “Memanfaatkan mobil dinas milik negara atau pun peralatan lain milik negara, semisal mesin foto kopi, printer, dan lain-lain untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut diperuntukkan untuk kepentingan umum.

Jika ada seorang PNS yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi kaum muslimin dan merupakan milik seluruh kaum muslimin (baca: seluruh rakyat), terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.

Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.

Kewajiban setiap oramg yang melihat adanya PNS yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati PNS tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan PNS tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

Melaporkan ulah PNS tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »

Dari Anas radhiallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zalim atau dizalimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizalimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?” Jawaban Nabi, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezaliman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zalim.” (H.R. Bukhari, no. 6552)

Bagaimana jika kepala kantor sudah mengizinkan?

Ibnu Utsaimin ditanya, “Jika kepala kantor mengizikan, apakah penggunakan peralatan milik negara tetap terlarang?”

Jawaban beliau, “Tetap terlarang, meski kepala kantor mengizinkannya, karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan pribadi atas peralatan milik negara. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dia memberi izin kepada orang lain?” (Liqa` Al-Bab Al-Maftuh, pertanyaan no. 238)

Referensi: http://www.islam-qa.com/ar/ref/47067

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Selasa, Mei 03, 2011

Pilihan Allah Adalah yang Terbaik bagi Hambanya

بسم الله الرحمن الرحيم

Ridha dan Yakin Bahwa Pilihan Allah Ta’ala Adalah yang Terbaik bagi Hamba

Imam Adz-Dzahabi[1] dan Ibnu Katsir[2] menukil dalam biografi shahabat yang mulia dan cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma, bahwa pernah disampaikan kepada beliau radhiallahu ‘anhuma tentang ucapan shahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, “Kemiskinan lebih aku sukai daripada kekayaan dan (kondisi) sakit lebih aku sukai daripada (kondisi) sehat.” Maka, al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Dzar, adapun yang aku katakan adalah, “Barangsiapa yang bersandar kepada baiknya pilihan Allah untuknya, maka dia tidak akan mengangan-angankan sesuatu (selain keadaan yang Allah Ta’ala pilihkan untuknya). Inilah batasan (sikap) selalu ridha (menerima) semua ketentuan takdir dalam semua keadaan (yang Allah Ta’ala) berlakukan (bagi hamba-Nya).”

Atsar (riwayat) shahabat di atas menggambarkan tingginya pemahaman Islam para shahabat radhiallahu ‘anhum dan keutamaan mereka dalam semua segi kebaikan dalam agama.[3]

Dalam atsar ini, shahabat Abu Dzar radhiallahu ‘anhu menjelaskan bahwa kondisi susah (miskin dan sakit) lebih baik bagi seorang hamba daripada kondisi senang (kaya dan sehat), karena biasanya seorang hamba lebih mudah bersabar menghadapi kesusahan daripada bersabar untuk tidak melanggar perintah Allah Ta’ala dalam keadaan senang dan lapang, sebagaimana yang diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku takutkan (akan merusak agama) kalian, akan tetapi yang aku takutkan bagi kalian adalah jika (perhiasan) dunia dibentangkan (dijadikan berlimpah) bagi kalian sebagaimana (perhiasan) dunia dibentangkan bagi umat (terdahulu) sebelum kalian, maka kalianpun berambisi dan berlomba-lomba mengejar dunia sebagaimana mereka berambisi dan berlomba-lomba mengejarnya, sehingga (akibatnya) dunia itu membinasakan kalian sebagaimana dunia membinasakan mereka.[4]

Akan tetapi, dalam atsar ini, cucu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhu mengomentari ucapan Abu Dzar di atas dengan pemahaman agama yang lebih tinggi dan merupakan konsekuensi suatu kedudukan yang sangat agung dalam Islam, yaitu ridha kepada Allah Ta’ala sebagai Rabb (Pencipta, Pengatur, Pelindung dan Penguasa bagi alam semesta), yang berarti ridha kepada segala perintah dan larangan-Nya, kepada ketentuan takdir dan pilihan-Nya, serta kepada apa yang diberikan dan yang tidak diberikan-Nya.[5]

Sikap ini merupakan ciri utama orang yang akan meraih kemanisan dan kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan merasakan kelezatan/ kemanisan iman, orang yang ridha dengan Allah Ta’ala sebagai Rabb-nya dan Islam sebagai agamanya, serta (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya.”[6]

Beberapa pelajaran berharga yang dapat kita petik dari kisah di atas:

- Bersandar dan bersarah diri kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baik usaha untuk mendapatkan kebaikan dan kecukupan dari-Nya.[7] Allah berfirman,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

Dan barangsiapa yang ber-tawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. ath-Thalaaq: 3).

- Ridha dengan segala ketentuan dan pilihan Allah Ta’alaI bagi hamba-Nya adalah termasuk bersangka baik kepada-Nya dan ini merupakan sebab utama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan selalu melimpahkan kebaikan dan keutamaan bagi hamba-Nya. Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Aku (akan memperlakukan hamba-Ku) sesuai dengan persangkaannya kepadaku.[8]

Makna hadits ini: Allah akan memperlakukan seorang hamba sesuai dengan persangkaan hamba tersebut kepada-Nya, dan Dia akan berbuat pada hamba-Nya sesuai dengan harapan baik atau buruk dari hamba tersebut, maka hendaknya hamba tersebut selalu menjadikan baik persangkaan dan harapannya kepada Allah Ta’ala.[9]

- Takdir yang Allah Ta’ala tetapkan bagi hamba-Nya, baik berupa kemiskinan atau kekayaan, sehat atau sakit, kegagalan dalam usaha atau keberhasilan dan lain sebagainya, wajib diyakini bahwa itu semua adalah yang terbaik bagi hamba tersebut, karena Allah Ta’ala Maha Mengetahui bahwa di antara hamba-Nya ada yang akan semakin baik agamanya jika dia diberikan kemiskinan, sementara yang lain semakin baik dengan kekayaan, dan demikian seterusnya.[10]

- Imam Ibnu Muflih Al-Maqdisi berkata, “Dunia (harta) tidaklah dilarang (dicela) pada zatnya, tapi karena (dikhawatirkan) harta itu menghalangi (manusia) untuk mencapai (ridha) Allah Ta’ala, sebagaimana kemiskinan tidaklah dituntut (dipuji) pada zatnya, tapi karena kemiskinan itu (umumnya) tidak menghalangi dan menyibukkan (manusia) dari (beribadah kepada) Allah. Barapa banyak orang kaya yang kekayaannya tidak menyibukkannya dari (beribadah kepada) Allah Ta’ala, seperti Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, demikian pula (sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) ‘Utsman (bin ‘Affan) radhiallahu ‘anhu dan ‘Abdur Rahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu. Dan berapa banyak orang miskin yang kemiskinannya (justru) melalaikannya dari beribadah kepada Allah dan memalingkannya dari kecintaan, serta kedekatan kepada-Nya….”[11]

- Orang yang paling mulia di sisi Allah Ta’ala adalah orang yang mampu memanfaatkan keadaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala pilihkan baginya untuk meraih takwa dan kedekatan di sisi-Nya, maka jika diberi kekayaan dia bersyukur dan jika diberi kemiskinan dia bersabar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. al-Hujuraat: 13).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alangkah mengagumkan keadaan seorang mukmin, karena semua keadaannya (membawa) kebaikan (untuk dirinya), dan ini hanya ada pada seorang mukmin; jika dia mendapatkan kesenangan dia akan bersyukur, maka itu adalah kebaikan baginya, dan jika dia ditimpa kesusahan dia akan bersabar, maka itu adalah kebaikan baginya.[12]

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 7 Jumadal ula 1432 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.
Artikel www.Manisnyaiman.com

Asy-Syaafi, Allah yang Maha Penyembuh

بسم الله الرحمن الرحيم

Dasar Penetapan

Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Mahaagung ini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih. Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membacakan doa perlindungan kepada salah seorang (anggota) keluarga beliau (dengan) mengusapkan tangan kanan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau membaca (doa),

« اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَاسَ ، اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِى ، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا »

Ya Allah Rabb (pencipta dan pelindung) semua manusia, hilangkanlah penyakit ini dan sembuhkanlah, Engkau adalah asy-Syaafi (Yang Maha Penyembuh), tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan (dari)-Mu, kesembukan yang tidak meninggalkan penyakit (lain).” (Hadits shahih riwayat al-Bukhari, no. 5311 dan Muslim, no. 2191).

Juga dalam hadits shahih yang lain, dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang ruqyah (doa/ zikir perlindungan) yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Anas radhiallahu ‘anhu menyebutkan doa yang mirip dengan doa di atas.

Berdasarkan hadits-hadits ini, para ulama menetapkan nama asy-Syaafi (Yang Maha Penyembuh) sebagai salah satu dari nama-nama Allah Ta’ala yang Mahaindah, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (dalam kitab Majmuu’ul Fataawa, 2/380), Imam Ibnul Qayyim (dalam kitab Zaadul Ma’aad, 4/172), Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam kitab Al-Qawaa-idul Mutsla, hal. 42), Syaikh ‘Abdur Razzak al-Badr (dalam kitab Fiqhul Asma-il Husna, hal. 287) dan lain-lain.

Makna Nama Allah Subhanahu wa Ta’ala Asy-Syaafi

Imam Ibnul Atsir menjelaskan, bahwa asal kata nama ini secara bahasa berarti lepas (sembuh) dari penyakit (kitab An-Nihayah fi Ghariibil Hadits wal Atsar, 2/1189).

Sedangkan Imam Fairuz Abadi menjelaskan, bahwa arti asal kata nama ini (asy-syifa’) adalah obat penyembuh (Kitab Al-Qamuusul Muhiith, hal. 1677).

Sementara Al-Haliimi menjelaskan, bahwa maknanya secara bahasa adalah menghilangkan sesuatu yang menyakiti atau merusak pada badan manusia (Kitab Al-Minhaaj fi Syu’abil Iimaan, 1/209).

Maka, nama Allah Ta’ala Asy-Syaafi berarti Yang Maha Menyembuhkan segala penyakit lahir, maupun batin. Dialah yang menyembuhkan hati manusia dari berbagai syubhat (kerancuan/ kesalahpahaman dalam memahami Islam), ketidakyakinan, iri, dengki dan penyakit-penyakit hati lainnya, serta menyembuhkan badan manusia dari berbagai macam penyakit dan kerusakan. Tidak ada satupun yang mampu melakukan semua itu kecuali Allah ‘Azza wa Jalla semata, maka tidak ada kesembuhan penyakit selain kesembuhan dari-Nya dan tidak ada Asy-Syaafi (yang Maha Penyembuh) kecuali Dia Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana ucapan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang dinukil dalam al-Qur’an,

{وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ}

Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’araa’: 80).

Artinya: jika aku ditimpa suatu penyakit, maka tidak ada satupun yang mampu menyembuhkanku selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan sebab-sebab yang ditetapkan-Nya membawa kesembuhan bagiku (Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/450).

Dan makna inilah yang diisyaratkan dalam doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, “Tidak ada kesembuhan, kecuali kesembuhan (dari)-Mu.” (Lihat kitab Fiqhul Asma-il Husna, hal. 287).


Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A.

Artikel www.manisnyaiman.com