Sabtu, Juli 02, 2011
KETIKA AKU RINDU MENIKAH
Aku rindu menikah….
Ukhti yang shalihah benarkah ini?
Di setiap kita bertemu pasti yang kita bahas adalah seputar itu. MENIKAH.
Ukhti yang shalihah, aku pun merasakan hal yang sama.
Ketika umur kita sudah menginjak kepala dua, hampir tiga mungkin namun roman – roman menikah masih jauh dari mata kita.
Ukhti yang shalilah, mungkin kita selalu merasa cemburu dan kerap iri, ketika melihat saudara kita yang lain telah menggenapkan separuh diennya, padahal mereka baru saja hijrah disini, mereka baru saja mengenal Islam belakangan ini. Sedang kita yang sudah bertahun - tahun tak kunjung mendapatkan itu.
Aku rindu menikah….
Ukhti yang shalihah, mungkin kita mulai bosan dengan kesendirian ini. Di saat tugas dakwah yang kian membuntuti belum lagi msalah – masalah pelik pribadi yang terus mengerogoti pikiran dan perasaan ini, namun lagi lagi kita akan menemui kata “ Sabar ya Ukh…” dari nasehat saudara kita yang lain pada saat kita curhat tentang masalah kita.
Huh! Bosan. Dan kita pun kadang sudah menemukan jawaban dari semua kesendirian ini.
Coba lihat diri kita hari ini?
Sudah baikkah? Atau mungkin kita sekarang sedang larut oleh kemaksiatan yang tak kita sadari, emosi yang kerap merajai hati sampai kita sudah tak merasa menjadi hamba yang futur tapi justru bangga dengan keadaan yang sekarang ini.
Ukhti yang shalihah, masih ingat janji Allah dalam surat Al Ahzab ayat 35
“Sungguh Laki – laki dan perempuan muslim, laki – laki dan perempuan mukmin, laki – laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki – laki dan perempuan yang benar, laki – laki yang sabar, laki – laki dan perempuan yang sabar, laki – laki dan perempuan yang khusyuk, laki – laki dan perempuan yang bersedekah, laki – laki dan perempuan yang yang berpuasa, laki – laki dan perempuan yang memelihara kehormatan, laki – laki dan perempuan yang memelihar akehormatan, laki – laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Ukhti yang shalihah, sudah seberapa sabarkah kita?
Sudah seberapa taatkah kita?
Sudah seberpa rajinkah kita berpuasa?
Sudah seberapa khusyukkah kita?
Sudah sejauh mana kita memelihara kehormatan diri?
Ukhit yang shalihah, coba bayangkan jika kita menikah hari ini pada saat kita masih futur, buruk dan jauh dari Allah? Sudah terbayangkah laki – laki yang akan menjadi pendamping kita? Pasti tidak kan jauh dari keadaan kita.
Apa yang kita lakukan akan berbalik pada diri kita, apa yang kita beri itulah yang kan kita terima.
Ada pesan yang mungkin bisa kita renungi:
“ Aku minta pada Allah bunga yang cantik tapi Dia memberiku kaktus berduri, aku minta pada Allah hewan mungil yang lucu tapi Dia member ulat berbulu. Aku sedih.Aku kecewa. Kenapa begini? Namun lama – kelamaan, kaktus berduri itu berbunga menjadi sangat indah dan ulat berbulu itu berubah menjadi kupu – kupu yang cantik dan menawan. Kadang kita terluka dan sakit atas keadaan kita, padahal Allah sedang merajut kebahagiaan untuk kita. Begitulah Allah, Dia tahu apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan.”
Ukhti yang shalihah, Allah tahu yang terbaik bagi kita. Mungkin kita belum menemukan siapa pemilik tulang rusuk ini, karena Dia ingin kita memperbaiki diri. Dia ingin kita menjadi hamba yang benar – benar shalihah dalam Islam ini, tak ada kata – kata lain selain sabar, semoga Allah masih membimbing langkah kita dan terus diistiqomahkan di jalan ini.Amin….
Teruntuk: Saudari - saudariku, perjalanan ini masih panjang,
tetep istiqomah dan semangat ya ^_^
_________________________
Oleh : Aini Al-farah
Salam ukhuwah fillah
(Arif Ashadi Rindu Ibu)
Senin, Juni 06, 2011
Dahsyatnya Tahajjud
Segala puji hanya untuk Allah Ta’ala semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita yang mulia Muhammad , keluarganya dan para shahabat, serta orang orang yang mengikuti mereka dengan baik. Para pembaca yang mulia, pada edisi kali ini kami akan ketengahkan risalah ringkas yang mengupas qiyamul lail dan tahajjud.
Kami akan jelaskan di dalamnya tentang pengertian tahajjud, keutamaan qiyamul lail, waktu yang paling utama untuk mengerjakannya, dan lain lain dari faktor-faktor yang dapat membantu pelaksanaanya.
Pengertian tahajjud.
Ibnu Manzhur di dalam kitab lisanul ‘arob memaparkan, dikatakan هَجَدَ الرَّجُلُ “hajada ar rojulu”, yang artinya jika seseorang tidur di waktu malam. Adapun kata مُتَهَجِّدٌ “mutahajjid” adalah orang yang bangun dari tidur untuk mengerjakan sholat. Ringkasnya, pengertian shalat tahajjud adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang setelah ia bangun dari tidurnya di malam hari meskipun tidurnya hanya sebentar.
Adapun hukum dari shalat tahajjud ini adalah sunnah muakaddah. Allah Ta’ala berfirman tentang sifat-sifat hamba-Nya yang beriman, “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka” (QS. Al-Furqan: 64).
Allah Ta’ala juga menyatakan, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah Ta’ala”. (QS. adz-dzariyaat 17-18).
Pembaca yang budiman, perlu kita tandaskan dalam benak kita firman Allah Ta’ala tentang “Orang-orang yang sempurna keimanannya” berikut ini, “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya sedangkan mereka berdo’a kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap dan mereka menafkahkan sebagian rezqi yang kami berikan kepada mereka tak seorangpun mangetahui apa yang di sembunyikan untuk mereka (dari bermacam macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan” (QS. As-Sajdah: 16-17)
Allah Ta’ala juga berfirman, “(Apakah kamu wahai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya (hanya) orang yang berakal (saja) yang dapat menerima pelajaran” (QS. Az-Zumar: 9).
Karena begitu agungnya sholat tahajjud ini, sehingga Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya, “Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya), (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit, atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan”. (QS. Al-Muzammil: 1-4). Allah Ta’ala juga menyatakan, “Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”. (QS. Al-Israa’: 79)
Allah Ta’ala juga berfirman, “Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai sujud”. (QS. Qaaf: 40)
Begitu pula Rasulullah sangat menganjurkan untuk mengerjakan ibadah itu. Beliau bersabda, “Puasa yang paling utama setelah puasa ramadhan adalah puasa di bulan muharram, dan sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam”. (HR. Muslim dalam Kitab Ash-Shiyam, Bab Keutamaan Puasa Bulan Ramadhan).
Keutamaan shalat malam sangat besar karena hal-hal berikut
1. Besarnya perhatian Nabi untuk shalat malam hingga kaki beliau pecah-pecah. Seperti apa yang telah di tuturkan istri beliau ‘Aisyah -radiyallahu’anha- beliau berkata bahwa Nabi biasa mengerjakan sholat hingga kaki beliau pecah-pecah. ‘Aisyah -radiyallahu’anha- berkata,
“Kenapa engkau melakukan hal ini wahai Rasulullah padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Beliau bersabda , “Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang bersyukur”. (HR. Muslim no. 2820)
Juga dalam hadits Mughiroh , beliau berkata “Pernah Rasulullah berdiri sangat lama (dalam sholat) hingga ke dua kaki beliau membengkak”. Kemudian ada seseorang yang berkata kepada beliau “Bukankah Allah Ta’ala telah mengampuni dosa dosamu yang telah lalu dan akan datang?” Beliau bersabda, “Apakah aku tidak boleh menjadi seorang hamba yang bersyukur”.
Begitulah para pembaca yang mulia keadaan dan ibadah uswah (teladan) kita. Alangkah indahnya bait sair ini,
“Tidur nyenyak memalingkan dari kehiduan yang terbaik.
Bersama para bidadari di dalam kamar-kamar peraduan surga.
Engkau akan hidup selama-lamanya tiada kematian padanya.
Hidup penuh kenikmatan di dalam surga bersama bidadari yang baik hati.
Bangunlah dari tidurmu, sesungguhnya tahajjud dengan membaca Al-Qur’an lebih baik dari pada tidurmu”
2. Keutamaan sholat malam yang lainnya adalah, bahwa sholat malam itu termasuk sebab di tinggikannya derajat seorang hamba di dalam kamar-kamar surga. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Malik Al-Asy’ari , bahwa Nabi bersabda,
“Sesungguhnya di dalam surga terdapat kamar-kamar yang nampak bagian luarnya dari dalamnya, dan tampak bagian dalamnya dari luarnya. Allah Ta’ala telah menjadikan kamar-kamar tersebut bagi orang orang yang memberi makan, melembutkan suara, memperbanyak puasa dan mengerjakan sholat malam ketika orang sedang lelap tidur”. (HR Ahmad V/243)
3. Keutamaan sholat malam lainnya adalah, orang yang telah menegakkan sholat malam adalah orang-orang yang telah berbuat ihsan dan berhak mendapatkan rahmat yang besar dari Allah Ta’ala dan surga-Nya. Karena mereka itu adalah, “Orang-orang yang sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir akhir malam meraka memohon ampunan kepada Allah Ta’ala” (Q.S Adz-Dzariyat: 16-18).
4. Keutamaan sholat malam yang lainnya adalah, Allah Ta’ala memuji orang-orang yang selalu menjaga sholat malam dalam kelompok para hamb-hamba yang berbakti dan beriman. Allah Ta’ala menyatakan tentang hamba-hamba yang mulia ini, “Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka” (QS. Al-Furqan: 64).
5. Keutamaan tahajjud yang lainnya, mereka dipersaksikan sebagai orang yang memiliki keimanan yang sempurna. Allah Ta’ala mengatakan, “Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami itu mereka segera bersujud, seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan tidak pula mereka menyombongkan diri. Lambung-lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan” (QS. As-Sajdah: 15-16).
6. Keutamaan sholat malam yang lainnya adalah, orang-orang yang biasa sholat malam adalah orang-orang yang “didengki” (patut membuat kita iri hati kepada mereka yang mengerjakannya karena kebaikan mereka) karena agungnya pahala yang didapat. Pahala tersebut lebih baik dari pada dunia dan seisinya berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Umar , bahwa Rasulullah ,“Tidak boleh hasad kecuali 2 golongan manusia, yaitu orang yang telah Allah Ta’ala beri Al-Qur’an lalu dia membacanya di malam dan siang hari; dan seorang yang telah Allah Ta’ala beri harta lalu dia infaqkan di malam dan siang hari” (HR. Muslim).
Dan masih banyak lagi keutamaan yang lainnya.
Pembahasan selanjutnya adalah waktu yang paling utama mengerjakan sholat malam.
Pada asalnya sholat malam boleh dikerjakan di awal waktu malam, di pertengahannya, atau bisa juga dilaksanakan pada akhir waktu malam; dan ini merupakan kemudahan dalam beribadah. Jadi seseorang bisa mengerjakan sholat malam sesuai dengan kemampuannya, dan yang mudah baginya. Akan tetapi waktu yang paling utama untuk mengerjakan sholat malam adalah waktu seper tiga malam terakhir, berdasarkan hadits ‘Amr bin Abasah , bahwa dia pernah mendengar Nabi bersabda,
“Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Robbnya adalah dibagian malam yang terakhir. Jika kamu sanggup untuk berdzikir di waktu-waktu itu maka lakukanlah” (HR. Tirmidzi).
Kemudian masuk pada jumlah rekaatnya
Pada asalnya jumlah reka’at sholat malam itu tidak terbatasi, berdasarkan sabda Nabi ,
“Shalat malam itu dikerjakan dua raka’at dua raka’at…”
Akan tetapi paling utamanya adalah 11 atau 13 reka’at. Hal ini berdasarkan perbuatan sang uswatun hasanah Nabi Muhammad .
Adab adab sholat malam
1. Sebelum tidur hendaknya seorang berniat untuk mengerjakan sholat malam. Dengan tidurnya tersebut ia berniat untuk menambah kekuatan dalam menjalankan ketaatan agar dia mendapatkan pahala dengan tidurnya tersebut. Berdasarkan sabda Nabi,
“Tidaklah seorang yang biasa mengerjakan sholat malam kemudian dia tidur,melainkan Allah Ta’ala akan catat baginya pahala sholat, dan tidurnya dianggap sebagai sedekah baginya” (HR. An-Nasa’i).
2. Adab ke dua, mengusap wajahnya ketika bangun dari tidurnya lalu berdzikir kepada Allah Ta’ala dan bersiwak kemudian mengucapkan,
“Tiada sesembahan yang berhak diibadahi secara haq kecuali Allah Ta’ala yang esa tiada sekutu bagiNya. MilikNya-lah kerajaan dan segala puji dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah Ta’ala segala puji hanya milikNya tiada sesembahan yang berhak di ibadahi selain Dia Allah Ta’ala maha besar tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah Ta’ala Allah Ta’ala yang maha tinggi dan maha agung wahai Robbku ampunilah aku”.
3. Adab yang ke tiga, memulai tahajjudnya dengan 2 reka’at yang singkat, berdasarkan hadits Abu Hurairoh , bahwa Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian bangun di malam hari, maka hendaklah dia memulai sholatnya dengan dua reka’at yang singkat” (HR. Muslim).
4. Adab yang ke empat, disunnahkan sholat malam dikerjakan di rumah, berdasarkan sabda Nabi ,
“Sesungguhnya sebaik-baik sholat adalah di rumah, kecuali sholat wajib”.
Dan juga sholat tarwih afdholnya di kerjakan di masjid dengan berjama’ah. Dan masih banyak lagi adab adab yang lain, yang Insya Allah akan kita sampaikan pada lain kesempatan. Semoga bermanfa’at.
Wallahu Ta’ala a’lamu bish showab.
Sumber: http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/06/04/dahsyatnya-tahajjud/
Jumat, Juni 03, 2011
Ketika Bahagia dan Celaka Telah Ditentukan
“Allah menciptakan Adam, lalu ditepuk pundak kanannya kemudian keluarlah keturunan yang putih, mereka seperti susu. Kemudian ditepuk pundak yang kirinya lalu keluarlah keturunan yang hitam, mereka seperti arang.. Allah berfriman, ‘Mereka (yang seperti susu -pen) akan masuk ke dalam surga sedangkan Aku tidak peduli dan mereka (yang seperti arang-pen) akan masuk ke neraka sedangkan Aku tidak peduli.’” (Shahih; HR. Ahmad, ath-Thabrani dallam Al-Mu’jamul Kabir dan Ibnu Asakir, lihat Shahihul Jami’ no: 3233)
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membawa tongkat sambil digores-goreskan ke tanah seraya bersabda,
‘Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka atau pun surga.’ (HR. Bukhari dan Muslim)
Setelah mengetahui bahwa seseorang telah ditentukan akan dimasukkan ke surga atau neraka, tentu akan timbul pertanyaan dan kesimpulan berdasarkan akal logika manusia yang lemah, “Kalau begitu buat apa kita beramal. Nanti udah capek-capek ibadah ternyata masuk neraka” atau perkataan semisal itu.
Pertanyaan semisal ini pun banyak ditanyakan oleh para sahabat di berbagai kesempatan. Salah satunya adalah pertanyaan seorang sahabat ketika mendengar pernyataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka atau pun surga.’
Maka para sahabat bertanya, ‘”Wahai Rasulullah, kalau begitu apakah kami tinggalkan amal shalih dan bersandar dengan apa yang telah dituliskan untuk kami (ittikal)?”‘ (maksudnya pasrah saja tidak melakukan suatu usaha – pen)
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ ، أَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ ، وَأَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاءِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ .ثُمَّ قَرَأَ ( فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى * وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ). الآية
Beramallah kalian! Sebab semuanya telah dimudahkan terhadap apa yang diciptakan untuknya. Adapun orang-orang yang bahagia, maka mereka akan mudah untuk mengamalkan amalan yang menyebabkan menjadi orang bahagia. Dan mereka yang celaka, akan mudah mengamalkan amalan yang menyebabkannya menjadi orang yang celaka” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah, “Adapun orang yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (HR. Bukhari, kitab at-Tafsir dan Muslim, kitab al-Qadar)
Contoh lain adalah ketika sahabat Umar bin Khaththab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وسأله عمر هل نعمل في شئ نستأنفه ام في شئ قد فرغ منه قال بل في شئ قد فرغ منه قال ففيم العمل قال يا عمر لا يدرك ذلك إلا بالعمل قال إذا نجتهد يا رسول الله
Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Umar: Apakah amal yang kita lakukan itu kita sendiri yang memulai (belum ditakdirkan) ataukah amal yang sudah selesai ditentukan takdirnya?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan amal itu telah selesai ditentukan taqdirnya.”
Umar: Jika demikian, untuk apa amal?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Umar, orang tidak tahu hal itu, kecuali setelah beramal.”
Umar: Jika demikian, kami akan bersungguh-sungguh, wahai Rasulullah!
(Riwayat ini disebutkan oleh al-Bazzar dalam Musnadnya no. 168 dan Penulis Kanzul Ummal, no. 1583).
Sementara apa yang dilakukan sebagian orang dengan alasan ketetapan tersebut, kemudian mereka pasrah bahkan kemudian bermudah-mudah, bahkan melegalkan perbuatan maksiat maka hal ini tidak dibenarkan. Mereka yang melakukan ini beranggapan, bahwa mereka berbuat maksiat tersebut karena sudah ditetapkan, karena itu mereka tidak berdosa. Sungguh pendapat ini sangat jauh dari kebenaran.
Untuk menjawab kerancuan ini, bahwa seseorang ketika melakukan sesuatu, dia dihadapkan pada pilihan; melakukannya ataukah membatalkannya. Sementara saat menghadapi pilihan tersebut, ia tidak tahu apakah ia ditakdirkan melakukan kemaksiatan ataukah ketaatan. Kemudian, ketika ia memilih melakukan kemaksiatan, itu merupakan pilihannya namun keduanya terjadi berdasarkan takdir dari Allah. Lain halnya dengan orang yang dipaksa melakukan pelanggaran, ia tidak dihukum disebabkan melakukan pelanggaran tersebut, karena ia dipaksa melakukannya, bukan berdasarkan pilihannya sendiri.
Jawaban lain bagi orang yang menjadikan takdir Allah sebagai pembenaran maksiat yang dilakukannya adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh syaikh Utsaimin, bahwa ketika terjadi kasus semacam ini, kita katakan kepadanya, “Engkau menyatakan bahwa Allah telah mentakdirkanmu untuk melakukan maksiat sehingga engkau melakukannya, mengapa engkau tidak menyatakan sebaliknya, bahwa Allah mentakdirkanmu untuk melakukan ketaatan, sehingga engkau mentaati-Nya, sebab perkara takdir adalah perkara yang sangat rahasia, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah ta’ala saja. Kita tidak tahu apa yang Allah tetapkan dan takdirkan itu melainkan setelah kejadiannya. Mengapa tidak engkau hentikan saja kemaksiatan itu, lalu engkau melakukan yang sebaliknya (ketaatan) dan setelah itu engkau katakan bawah hal ini aku lakukan dengan sebab takdir Allah.” (Syarah Hadits Arba’in)
Ini sebagaimana seseorang yang lapar, tentu orang itu tidak akan diam saja agar kenyang. Tetapi ia akan berusaha untuk menghilangkan rasa laparnya itu dengan makan. Tidak mungkin ia menunggu saja hanya karena ia yakin sudah ditakdirkan akan kenyang. Demikianlah, karena seseorang tidak tahu apakah yang akan terjadi atau yang telah ditetapkan untuknya. Namun orang tersebut tentu tahu, agar kenyang atau hilang rasa laparnya ia harus makan. Demikian pula seorang mukmin, ia tahu bahwa untuk masuk surga maka ia harus berbuat ketaatan kepada Allah.
Wallahu a’lam bi showab
***
Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust Ammi Nur Baits
Maraji’:
- Syarah Hadits Arba’in, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Pustaka Ibnu Katsir
- Fatawa Rasulullah, Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Ibnul Qayyim,Tahqiq dan Ta’liq Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Pustaka As-Sunnah
- Shahih Ensiklopedi Hadits Qudsi, Syaikh Nashiruddin al-Albani, Duta Ilmu
- Tamasya ke Surga, Ibnu Qayyim, Pustaka Arafah
Kamis, Mei 26, 2011
Bagaimanakah Sholat Orang yang Sedang Sakit?
Syari’at islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seorang di luar kemampuannya. Allah Ta’ala sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)
Allah Ta’ala juga memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan ketakwaan menurut kemampuan mereka dalam firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)
Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Semua harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuan masing-masing. Dengan ini nampaklah keindahan syari’at dan kemudahannya.
Diantara kewajiban agung yang harus dilakukan orang yang sakit adalah sholat. Banyak sekali kaum muslimin yang kadang meninggalkan sholat dengan dalih sakit atau memaksakan diri sholat dengan tata-tata cara yang biasa dilakukan orang sehat. Akhirnya merasakan beratnya sholat bahkan merasakan hal itu sebagai beban yang menyusahkannya.
Solusinya adalah kewajiban mengenal hukum-hukum dan tata cara sholat orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penjelasan para ulama.
Hukum-Hukum yang berhubungan dengan sholat orang sakit
Di antara hukum-hukum yang berhubungan dengan orang sakit dalam ibadah sholatnya adalah:
1. Orang yang sakit tetap wajib sholat diwaktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya [1], sebagaimana diperintahkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghâbûn/ 64:16) dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin Hushain:
كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Pernah Penyakit wasir menimpaku, lalu akau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara sholatnya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah.” (HR al-Bukhari no. 1117)
2. Apabila berat melakukan setiap sholat pada waktunya maka diperbolehkan baginya untuk men-jama’ (menggabung) antara shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya baik dengan jama’ taqdim atau ta’khir [2]. Hal ini melihat kepada yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Diantara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang menyatakan:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705)
Dalam hadits diatas jelaslah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan kita menjama’ sholat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (masyaqqoh) dan jelas sakit merupakan masyaqqah. Hal ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit kepada orang yang terkena istihaadhoh yang diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengakhirkan sholat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib dan mempercepat Isya’. [3]
3. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat wajib dalam segala kondisinya selama akalnya masih baik [4].
4. Orang sakit yang berat untuk mendatangi masjid berjama’ah atau akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya bila sholat berjamaah di masjid maka dibolehkan tidak sholat berjama’ah [5]. Imam Ibnu al-Mundzir rahimahullah menyatakan: Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat diantara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak sholat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata:
مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
Perintahkan Abu Bakar agar mengimami sholat. (Muttafaqun ‘Alaihi) [6]
Tata cara sholat orang yang sakit
Tata cara shalat orang sakit dapat diringkas dalam keterangan berikut ini:
a. Diwajibkan atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits ‘Imrân di atas.
Diwajibkan juga orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke tembok atau berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran. (HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319). Demikian juga orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk. [7]
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia.” [8]
b. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya. Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin. [9]
c. Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah ber-ijma’ (bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk.” [10]
d. Orang sakit yang dikhawatirkan akan menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk [11]. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Yang benar adalah kesulitan (masyaqqah) membolehkan sholat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Qs. Al-Baqarah/2:185)
Sebagaimana juga bila berat berpuasa bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan berbuka dan tidak berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia dibolehkan shalat dengan duduk.” [12]
Orang yang sakit apabila sholat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan bersila. [13]
Juga karena bersila secara umum lebih enak dan tuma’ninah (tenang) dari duduk iftirâsy [14].
Apabila rukuk maka rukuk dengan bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya di lututnya, karena ruku’ berposisi berdiri. [15]
Dalam keadaan demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Bila tidak mampu juga maka ia meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk sujud. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’. [16]
e. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. (HR al-Bukhari no. 1117)
Dalam hadits ini nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan sisi mana ke kanan atau ke kiri sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim no 396). Kemudian melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala ke dada dengan ketentuan sujud lebih rendah dari ruku’.
Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
- Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku’ maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
- Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat dengan perkataan.
- Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin merojihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rojih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)” [17]
f. Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat. [18]
g. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)
h. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalat sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)
i. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.
j. Apabila orang sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya ia tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia melaksanakan sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut telah sah. [19]
k. Apabila orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya untuk sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.” [20]
Demikianlah sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat mereka. Dengan harapan setelahnya mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya. Wabillahi at-taufiq.
Maraji’:
- Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zaad al-Mustaqni’, Syeikh Ibnu Utsaimin
- Manhaj as-Saalikin, Syiekh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di
- Shohih Fikih Sunnah, Syeikh Kamaal as-Sayid
- Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi
- Fatâwa al-Lajnah ad-Dâimah Lil Buhûts al-’Ilmiyah wa al-Ifta’
- Silsilah al-Ahâdits ash-Shohihah, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
- Irwa’ al-Ghalîl, Syeikh al-Albani
- Dll.
Footnotes:
[1] Lihat Fatawa Lajnah ad-Dâ`imah 8/71 (no. 10527 )
[2] Lihat Manhaj as-Saalikin hlm 82.
[3] Hal ini ada dalam hadits Hamnah bintu Jahsy yang diriwayatkan Abu Daud dan dinilai hasan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Gholîl no. 188 lihat juga Shohih Fikih Sunnah 1/514
[4] Lihat Fatâwa Lajnah ad-Dâ’imah 8/69 (no. 782)
[5] Lihat Manhaj as-Sâlikin hlm 82
[6] Lihat Shohih Fikih Sunnah 1/512-513
[7] Lihat al-Mughni 2/571
[8] Syarhu al-Mumti’ ‘Ala Zâd al-Mustaqni’ 4/459
[9] Lihat al-Mughni 2/572
[10] al-Mughni 2/570
[11] al-Mughni 2/571
[12] Syarhu al-Mumti’ 4/461
[13] HR. An-Nasâ’I no. 1662 dan dishohihkan al-Albani dalam Shohih Sunan an-Nasâ’i 1/538.
[14] Lihat Syarhu al-Mumti’ 4/462-463
[15] Demikian yang dirojihkan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 4/463
[16] Syarhu al-Mumti’ 4/466-467
[17] Ibid 4/467
[18] Ibid 4/465
[19] Lihat al-Mughni 2/577, Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz 12/243 dan Syarhu al-Mumti’ 4/472-473.
[20] HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 2/306 dan Syeikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shohihah no. 323 menyatakan: “Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shohih.”
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.Sumber:http://konsultasisyariah.com/bagaimanakah-sholat-orang-yang-sedang-sakit
Ulasan Nasehat untuk Wanita Karir
Fenomena wanita berkarir sebenarmya bukanlah fenomena yang baru muncul kemarin sore, melainkan sejak zaman awal diciptakannya manusia. Hanya cara dan istilahnya yang berbeda pada masing masing zaman. Dan hal yang perlu diperhatikan oleh kita semua khususnya para Muslimah terkait fenomena tersebut adalah tentang bagaimana cara wanita berkarir dalam pandangan Islam. Apa–apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam terkait wanita berkarir.
Gejolak tentang karir wanita dan wanita karir dewasa ini semakin hangat, juga di negara Indonesia yang kita cintai ini. Banyak kalangan yang serius mencurahkan perhatiannya akan masalah ini, termasuk juga komunitas yang menamakan diri mereka kaum Feminis dan pemerhati wanita.
Mereka sering mengusung tema “pengungkungan” Islam terhadap wanita dan mempromosikan motto emansipasi dan persamaan hak di segala bidang tanpa terkecuali atau lebih dikenal dengan sebutan kesetaraan gender. Banyak wanita muslimah terkecoh olehnya, terutama mereka yang tidak memiliki basic ilmu pemahaman keagamaan yang kuat dan memadai.
Semoga tulisan ini menggugah wanita-wanita muslimah untuk kembali kepada fithrah mereka dan memahami hak dan kewajiban Allah atas dirinya . Amîn.
Kondisi Wanita di Dunia Barat
- Dari sisi historis, terjunnya kaum wanita ke lapangan untuk bekerja dan berkarir semata-mata karena unsur keterpaksaan. Ada dua hal penting yang melatarbelakanginya:
Pertama, terjadinya revolusi industri yang mengundang arus urbanisasi kaum petani pedesaan, tergiur untuk mengadu nasib di perkotaan, karena himpitan sistem kapitalis yang melahirkan tuan-tuan tanah yang rakus. Berangkat ke perkotaan mereka berharap mendapatkan kehidupan yang lebih layak namun realitanya, justru semakin sengsara terpuruk dan menghinakan diri dengan menjadi budak pemilik harta. Mereka mendapat upah yang rendah,dan kadang diperlakukan dengan semena-mena layaknya budak dan tuan.
Kedua, kaum kapitalis dan tuan-tuan tanah yang rakus sengaja menggunakan momen terjunnya kaum wanita dan anak-anak, dengan lebih memberikan porsi kepada mereka di lapangan pekerjaan, karena mau diupah lebih murah daripada kaum lelaki, meskipun dalam jam kerja yang panjang dan melelahkan.
- Kehidupan yang dialami oleh wanita di Barat yang demikian mengenaskan, sehingga menggerakkan nurani sekelompok pakar untuk membentuk sebuah organisasi kewanitaan yang diberi nama Humanitarian Movement yang bertujuan untuk membatasi eksploitasi kaum kapitalis terhadap para buruh, khususnya dari kalangan anak-anak. Organisasi ini berhasil mengupayakan undang-undang perlindungan anak, akan tetapi tidak demikian halnya dengan kaum wanita. Mereka tetap saja dihisap darahnya oleh kaum kapitalis tersebut. Laksana lintah menghisap mangsa yang tidak akan dilepas hingga tidak ada tempat diperutnya.
- Hingga saat ini pun, kedudukan wanita karir di Barat belum terangkat dan masih saja mengenaskan, meskipun sudah mendapatkan sebagian hak mereka. Di antara indikasinya, mendapatkan upah lebih kecil daripada kaum laki-laki, keharusan membayar mahar kepada laki-laki bila ingin menikah, keharusan menanggung beban penghidupan keluarga bersama sang suami, dan lain sebagainya yang jelas keluar dari fitrah wanita .
Beberapa Dampak Negatif dari Terjunnya Wanita untuk Berkarir
Di antara dampak-dampak negatif tersebut adalah:
- Penelitian kedokteran di lapangan (dunia Barat) menunjukkan telah terjadi perubahan yang amat signifikan terhadap bentuk tubuh wanita karir secara biologis, sehingga menyebabkannya kehilangan naluri kewanitaan. Meskipun jenis kelamin mereka tidak berubah menjadi laki-laki, namun jenis wanita semacam ini dijuluki sebagai jenis kelamin ke tiga. Menurut data statistik, kebanyakan penyebab kemandulan para istri yang merupakan wanita karir tersebut bukan karena penyakit yang biasa dialami oleh anggota badan, tetapi lebih diakibatkan oleh ulah wanita di masyarakat Eropa yang secara total, baik dari aspek materiil, pemikiran maupun biologis lari dari fithrahnya (yakni sifat keibuan).
- Penyebab lainnya adalah upaya mereka untuk mendapatkan persamaan hak dengan kaum laki-laki dalam segala bidang. Hal inilah yang secara perlahan melenyapkan sifat keibuan mereka, banyaknya terjadi kemandulan serta mandegnya air susu ibu (ASI) sebagai akibat perbauran dengan kaum laki-laki.
- Di barat, muncul fenomena yang mengkhawatirkan sekali akibat terjunnya kaum wanita sebagai wanita karir, yaitu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak-anak kecil berupa pukulan yang keras, sehingga dapat mengakibatkan mereka meninggal dunia, gila atau cacat fisik. Majalah-majalah yang beredar di sana menyebutkan nama penyakit baru ini dengan sebutan Battered Baby Syn (penyakit anak akibat dipukul). Majalah Hexagon dalam volume No. 5 tahun 1978 menyebutkan bahwa banyak sekali rumah – rumah sakit di Eropa dan Amerika yang menampung anak-anak kecil yang dipukul secara keras oleh ibu-ibu mereka atau terkadang oleh bapak-bapak mereka.
- DR. Ahmad Al-Barr mengatakan, “Pada tahun 1967, lebih dari 6500 anak kecil yang dirawat di beberapa rumah sakit di Inggris, dan sekitar 20% dari mereka berakhir dengan meninggal, sedangkan sisanya mengalami cacat fisik dan mental secara akut. Ada lagi, sekitar ratusan orang yang mengalami kebutaan dan lainnya ketulian setiap tahunnya, ada yang mengalami cacat fisik, idiot dan lumpuh akibat pukulan keras.”
- Para wanita karir yang menjadi ibu rumah tangga tidak dapat memberikan pelayanan secara berkesinambungan terhadap anak-anak mereka yang masih kecil, karena hampir seluruh waktunya dicurahkan untuk karir mereka. Sehingga anak-anak mereka hanya mendapatkan jatah sisa waktu dalam keadaan cape dan loyo.
- Berkurangnya angka kelahiran, sehingga pemerintah negara tersebut saat ini menggalakkan kampanye memperbanyak anak dan memberikan penghargaan bagi keluarga yang memiliki banyak anak. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan kondisi yang ada di dunia Islam saat ini.
Saksi: Mereka Berbicara
- Seorang Filosof bidang ekonomi, Joel Simon berkata, “Mereka (para wanita) telah direkrut oleh pemerintah untuk bekerja di pabrik-pabrik dan mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya, akan tetapi hal itu harus mereka bayar mahal, yaitu dengan rontoknya sendi-sendi rumah tangga mereka.”
- Sebuah lembaga pengkajian strategis di Amerika telah mengadakan ‘polling’ seputar pendapat para wanita karir tentang karir seorang wanita. Dari hasil ‘polling’ tersebut didapat kesimpulan: “Bahwa sesungguhnya wanita saat ini sangat keletihan dan 65% dari mereka lebih mengutamakan untuk kembali ke rumah mereka.”
Karir Wanita dalam Perspektif Islam
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an:
وَوَصَّينَا الإِنسٰنَ بِوٰلِدَيهِ حَمَلَتهُ أُمُّهُ وَهنًا عَلىٰ وَهنٍ وَفِصٰلُهُ فى عامَينِ أَنِ اشكُر لى وَلِوٰلِدَيكَ إِلَىَّ المَصيرُ – سورة لقمان
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang, Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (Qs. Luqman: 14)
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membebankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.
Solusi Islam Terhadap Fenomena Karir Wanita
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa diperbolehkan bekerja ke luar rumah, namun tetap dengan persyaratan sebagai berikut:
- Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
- Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing. Sebab ada dampak negatif yang besar jika hal tersebut sampai terjadi,. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Artinya: “Tidaklah seorang lak-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan mejadi yang ketiganya.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115)“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang merupakan) mahramnya.” (HR. Bukhari)
- Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang memicu timbulnya fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
- Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara.Firman Allah: “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik.” (Qs. Al-Ahzab:32)
- Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
Beberapa fatwa ulama berkenaan dengan masalah ini.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Apa lahan pekerjaan yang diperbolehkan bagi perempuan muslimah yang mana ia bisa bekerja di dalamnya tanpa bertentangan dengan ajaran-ajaran agamanya?
Jawaban:
Lahan pekerjaan seorang wanita adalah pekerjaan yang dikhususkan untuknya seperti pekerjaan mengajar anak-anak perempuan baik secara administratif ataupun secara pribadi, pekerjaan menjahit pakaian wanita di rumahnya dan sebagainya. Adapun pekerjaan dalam lahan yang dikhususkan untuk orang laki-laki maka tidaklah diperbolehkan baginya. Karena bekerja pada lahan tersebut akan mengundang ikhtilath sedangkan hal tersebut adalah fitnah yang besar yang harus dihindari.
Perlu diketahui bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:
Artinya: “Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan.”
Maka seorang laki-laki harus menjauhkan keluarganya dari tempat-tempat fitnah dan sebab-sebabnya dalam segala kondisi.
(Fatawa Mar’ah, 1/103)
Pertanyaan:
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya: Apa hukum wanita yang bekerja? Dan lapangan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya?
Jawaban:
Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembicaraan hanya berkisar tentang lapangan pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita, dan penjelasannya sebagai berikut:
Ia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh seorang wanita biasa lainnya dirumah suaminya dan keluarganya seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam rumah tangga.
Ia juga berhak mengajar, berjual beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit dan semisalnya apabila tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh syara seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan ia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan ia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.
(Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 19/160)
Penutup
Sudah waktunya kita memahami betapa agungnya dien Islam di dalam setiap produk hukumnya, berpegang teguh dengannya, menjadikannya sebagai hukum yang berlaku terhadap semua aturan di dalam kehidupan kita serta berkeyakinan secara penuh, bahwa ia akan selalu cocok dan sesuai di dalam setiap masa dan tempat.
Ustadz Yusuf Iskandar
Sumber:
- Amal al-Mar’ah Baina Al-Islam wa Al-Gharb” tulisan Ibrahim an-Ni’mah – Abu Hafshoh)
- Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq
Disalin dari: http://www.hang106.or.id
Selasa, Mei 17, 2011
Mengapa Nabi Sering Berlindung dari Hutang?
Dalam sebuah do’a yang dibaca di akhir shalat (sebelum salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan dari dua hal ini yaitu berbuat dosa dan banyak utang.
Bukhari membawakan hadits ini pada pembahasan adzan, sedangkan Muslim membawakan hadits ini pada pembahasan masjid dan tempat shalat.
‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam):
ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MIN FITNATIL MASIHID DAJJAL, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL MAHYA WAL MAMAAT, ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGROM
"Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari adzab kubur, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari berbuat dosa dan banyak utang.”
Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak utang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.
Itulah yang diajarkan oleh suri tauladan kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berdoa meminta perlindungan dari kedua hal ini dengan tujuan agar tidak merugi di dunia dan akhirat.
Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari berbuat dosa dan banyak utang. Kami juga berlindung kepada-Mu dari kerugian di dunia dan akhirat. Amin.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber Artikel http://rumaysho.com
Senin, Mei 16, 2011
Infaq Utsman bin Affan Radhiallahu 'anhu
Al-Hakim meriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu berkata, “Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seribu dinar ketika mempersiapkan pasukan al-’Usrah (pasukan perang Tabuk ketika masa sulit) lalu Utsman meletakkan seluruh dinar itu di pangkuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abdurrahman berkata, ‘Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalikkannya seraya bersabda,
مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ هذَا اْليَوْمِ
‘Tidaklah akan membahayakan Utsman apapun yang dilakukannya setelah hari ini.’ Beliau mengatakannya beberapa kali.” (Dikeluarkan oleh al-Hakim, dan berkata, “Shahih isnad-nya, namun tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.”).
Pada suatu riwayat lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
غَفَرَ اللهُ لَكَ يَا عُثْمَانُ مَا أَسْرَرْتَ وَمَا أَعْلَنْتَ وَمَا أَخْفَيْتَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلىَ أَنْ تَقُوْمَ السَّاعَةُ
“Semoga Allah mengampunimu wahai Utsman, apa yang engkau rahasiakan, apa yang engkau tampakkan dan apa yang engkau sembunyikan, serta apapun yang terjadi hingga Hari Kiamat.”
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يَشْتَرِي لَنَا بِئْرَ رُوْمَةَ فَيَجْعَلُهَا صَدَقَةً لِلْمُسْلِمِيْنَ سَقَاهُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ مِنَ اْلعَطَشِ فَاشْتَرَاهَا عُثْمَانُ فَجَعَلَهَا صَدَقَةً لِلْمُسْلِمِيْنَ
‘Barangsiapa membeli sumur ‘Rumah’ untuk kita lalu menjadikannya sebagai sedekah untuk kaum Muslimin, niscaya Allah akan memberikan kepadanya minum yang disebabkan kehausan pada Hari Kiamat,’ lalu Utsman membelinya kemudian dia menjadikannya sedekah untuk kaum Muslimin.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Adi dan Ibnu Asakir.).
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu perang, lalu pasukan kaum Muslimin mengalami kesulitan, hingga saya melihat kemalangan di wajah kaum Muslimin, dan kebahagiaan di wajah kaum munafik, dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kondisi itu, beliau bersabda,
لاَ تَغِيْبُ الشَّمْسُ حَتىَّ يَأْتِيَكُمُ اللهُ بِرِزْقٍ
“Demi Allah, tidaklah akan tenggelam matahari ini, hingga kalian mendapatkan rezeki dari Allah.”
Lalu, Utsman radhiallahu ‘anhu mengetahui hal tersebut dan membeli empat belas tunggangan unta berisi makanan lalu dia mempersembahkan sembilan dari tunggangan tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau bersabda, “Gerangan apakah ini?” Para sahabat berkata, “Utsman yang telah mengirimnya kemari, lalu terlihatlah kebahagiaan di wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemalangan di wajah kaum munafik, lalu saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putihnya kedua ketiak beliau untuk mendoakan Utsman dengan suatu doa yang belum pernah saya dengar beliau berdoa untuk seseorang sebelumnya dan setelahnya dengan doa tersebut, beliau berdoa,
اَللّهُمَّ اعْطِ عُثْمَانَ، اَللّهُمَّ افْعَلْ بِعُثْمَانَ
“Ya Allah, berilah Utsman. Ya Allah, berbuat baiklah terhadap Utsman.” (Dikeluarkan oleh ath-Thabrani dan Ibnu Asakir dari Abu Mas’ud.)
Dinukil dari, “Keajaiban Sedekah dan Istighfar”, karya Hasan bin Ahmad bin Hasan Hammam, edisi terjemah, cetakan Pustaka Darul Haq (alsofwah.or.id)
Artikel www.KisahMuslim.com