Minggu, Desember 12, 2010

ZAKAT MAL/HARTA DAN JALUR PENDISTRIBUSIANNYA

Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada 8 golongan yang telah ditentukan syariat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada seseorang yang datang kepadanya meminta bagian dari zakat, “Apabila engkau termasuk dari 8 golongan tersebut aku berikan.”

Allah Ta’ala berfirman; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Dan ia tidak diberikan kecuali kepada mereka yang menggunakannya di jalan ketaatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; Hal ini karena Allah mewajibkannya sebagai bantuan dalam menjalani ketaatan kepada-Nya bagi orang-orang yang membuthkannya dari kaum mukminin atau orang-orang yang membantu mereka. Maka tidak ada bagian bagi mereka yang tidak shalat sampai dia bertaubat dan kontinu shalat.

Maka tidak boleh mendistribusikan harta zakat pada selain pos-pos yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala seperti membangun fasilitas umum: masjid, sekolah atau rumah sakit, beasiswa anak kurang mampu, permodalan usaha dlsbnya berdasarkan ayat 60 dari surat At-Taubah di atas.

8 Golongan Mustahiq (Orang-Orang Yang Berhak) Terhadap Harta Zakat:

1. Fakir. Mereka adalah golongan dengan tingkat kemiskinan terendah. Lebih rendah dari orang miskin. Dan mereka adalah: orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu untuk hidup dan tidak mampu mencari nafkah. Atau mendapatkannya tapi hanya sedikit. Maka mereka diberi dari harta zakat sejumlah kebutuhan mereka apabila mereka tidak mendapatkan sesuatu untuk hidup. Atau sisa dari kebutuhan mereka apabila mereka mendapatkan sebagian. Mereka diberi yang demikian untuk setahun penuh.

2. Miskin. Mereka berada pada kondisi yang lebih baik daripada fuqara. Orang miskin adalah mereka yang dapat memenuhi sebagian besar kebutuhannya atau sebagian kebutuhannya. Maka mereka diberi dari harta zakat sebesar sisa kebutuhannya untuk setahun penuh.

3. Amil zakat. Mereka adalah pengelola harta zakat, mengumpulkannya dari para muzakki, menjaganya dan membagikannya kepada para mustahiq (ahli zakat). Maka mereka diberi dari harta zakat sebagai upah sesuai pekerjaannya.

4. Muallaf. Yaitu orang yang sedang dirangkul hatinya. Dan mereka ada 2 golongan: muslim dan kafir. Maka orang kafir bisa diberi dari harta zakat apabila dapat diharapkan masuk Islam atau apabila diberi akan berhenti mengganggu kaum muslimin atau menghentikan orang lain dari mengganggu kaum muslimin. Adapun orang Islam yang dirangkul, mereka diberi dari harta zakat agar semakin kuat imannya atau diharapkan kawan-kawannya juga masuk Islam seperti halnya dia dan yang lain sebagainya dari maksud-maksud yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin.

5. Budak. Yaitu budak-budak yang sedang menebus dirinya dari tuannya. Maka mereka diberi dari harta zakat sebesar sisa tebusannya agar ia lepas dari perbudakan. Dan boleh juga seorang muslim membeli budak dari harta zakatnya kemudian membebaskannya.

6. Orang yang berhutang. Mereka ada dua golongan: berhutang untuk orang lain, seperti orang yang mendamaikan dua kelompok yang berseteru dengan konskwensi menanggung kerugian yang dialami dua kelompok tersebut akibat perseteruan diantara mereka. Maka orang sepert ini diberi dari harta zakat untuk menutupi tanggungannya agar tidak habis hartanya dan juga sebagai motivasi bagi selainnya untuk melakukan amalan yang mulia ini.

Dan yang kedua, berhutang untuk diri sendiri, seperti orang yang menebus dirinya dari orang-orang kafir atau orang yang berhutang namun dia tidak mampu melunasinya. Maka ia diberi dari harta zakat sebesar jumlah hutangnya.

7. Fi Sabilillah. Yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak menerima upah dari baitulmal.

8. Ibnu Sabil. Yaitu musafir yang kehabisan ongkos/bekal di tengah perjalanan. Maka ia diberi dari harta zakat sebesar ongkos perjalannya untuk sampai ke tujuan.

Dan apabila masih ada harta zakat yang tersisa pada ibnu sabil atau orang yang berperang atau orang yang berhutang atau budak yang melebihi kebutuhannya, wajib bagi mereka untuk mengembalikannya. Karena ia tidak memiliki harta tersebut dengan kepemilikan mutlak, melainkan sesuai kebutuhannya, maka apabila telah terpenuhi kebutuhannya hilanglah keberhakannya terhadap harta tersebut.

Beberapa catatan:

1. Boleh mengalokasikan semua harta zakat kepada salah satu dari 8 golongan di atas.

2. Dan sah mengalokasikan seluruh harta zakat pada satu orang.

3. Dan disukai memberikan harta zakat kepada kerabatnya yang terdekat dari orang-orang diluar tanggungannya.

4. Dan tidak boleh memberikan zakat kepada Bani Hasyim, yaitu: keluarga Al Abbas, keluarga Ali, keluarga Jafar, keluarga ‘Aqil, keluarga Al Harits bin Abdulmuththalib dan keluarga Abu Lahab.

5. Tidak boleh memberikan harta zakat kepada wanita miskin apabila dia memiliki suami yang kaya yang menafkahinya dan tidak boleh juga kepada laki-laki miskin apabila ia memiliki kerabat kaya yang menafkahinya.

6. Tidak boleh bagi seseorang memberikan harta zakatnya kepada kerabatnya dari orang-orang yang merupakan tanggungannya. Adapun orang-orang yang diluar tanggungannya kemudian dia menanggung kebutuhannya sebagai sedekah darinya, maka boleh memberikan harta zakat kepada mereka.

7. Dan tidak boleh memberi harta zakat kepada bapak atau kakeknya atau kepada anak atau cucunya. Sebagaimana tidak boleh bagi seseorang memberi harta zakat kepada istrinya.

8. Wajib bagi seseorang berhati-hati dalam mengalokasikan harta zakatnya. Maka apabila ia memberi harta zakatnya kepada orang yang menurutnya berhak menerimanya kemudian belakangan diketahui ternyata orang tersebut tidak berhak menerimanya, maka tidak sah zakat tersebut darinya. Wallahua’lam.

Sumber: Mulakhas Fikih Karya Al Allamah Dr. Shalih Al Fauzan.

http://zakatmuslim.wordpress.com/muzakkimustahiq-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar